Sabtu, 28 Maret 2020

Dampak COVID-19, Tempat Wisata di Gunungkidul Tutup Sementara

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui Dinas Pariwisata (Dinpar) menutup sementara tempat wisata yang pengelolaannya di bawah Dinpar. Penutupan itu berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Mulai tanggal 24 (Maret), tempat wisata pantai dan tempat-tempat wisata lainnya di Gunungkidul ditutup sementara," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono saat dihubungi wartawan, Jumat (27/3/2020).

Harry menjelaskan, keputusan tersebut muncul setelah adanya koordinasi dengan pihak kepolisian terkait larangan untuk berkumpul akibat mewabahnya COVID-19. Harry juga mengaku belum bisa menentukan hingga kapan penutupan tersebut.

"Yang jelas penutupan ini (tempat wisata di Gunungkidul) sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujarnya.

Karena itu, pihaknya menyediakan layanan call center di 081228416625 bagi pelaku wisata jika ingin mengetahui perkembangan kebijakan terakhir terkait dengan virus Corona atau COVID-19. Hal itu agar para pelaku wisata dapat menerapkan setiap kebijakan yang diperbaharui oleh Pemerintah.

Sementara itu, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Nglanggeran, Mursidi mengatakan, penutupan sementara juga terjadi di kawasan Nglanggeran. Menurutnya, penutupan tersebut menindaklanjuti imbauan dari Pemda DIY.

"Penutupan ini (kawasan Nglanggeran) dilakukan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan," ucapnya melalui keterangan tertulis.

Penutupan tersebut meliputi tempat wisata Gunung Api Purba, Embung Nglanggeran, Air Terjun Kedung Kandang dan Kampung Pitu.

Candi Borobudur Akan Tutup Lebih Lama

Balai Konservasi Borobudur (BKB) memperpanjang pembatasan sementara kunjungan wisatawan di Candi Borobudur. Pembatasan kunjungan tersebut dengan lokasi zona 1 dalam (batas pagar) mulai 30 Maret hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Adapun perpanjangan pembatasan kunjungan dalam pengumuman nomor : 0305/F7.14/HK/2020 tentang perpanjangan pembatasan kunjungan sementara Candi Borobudur 30 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pembatasan kunjungan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona yang meluas.

Kepala BKB Tri Hartono mengatakan, perpanjangan pembatasan kunjungan ini dengan memperhatikan maklumat Kapolri perihal tidak bolehnya berkumpulnya orang-orang. Kemudian juga surat dari Dirjenbud.

"Perpanjangan pembatasan kunjungan di Candi Borobudur mulai 30 Maret sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," kata Tri saat dihubungi detikcom, Jumat (27/3/2020).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya BKB telah melakukan pembatasan yang berlaku mulai 16-29 Maret atau selama 14 hari. Kemudian, tiga hari sebelum berakhirnya pembatasan, hari ini BKB melakukan evaluasi.

"Kami sudah melakukan evaluasi dengan memperhatikan perkembangan kondisi ya ada, kami memperpanjang pembatasan kunjungan di Candi Borobudur," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BKB Tri Hartono mengatakan, pembatasan kunjungan di Candi Borobudur baik kunjungan umum, reguler, sunrise/sunset dan kunjungan Borobudur Manohara paket. Luasan yang dibatasi zona 1 atas Candi Borobudur dengan dibatasi pagar.

"Pembatasan itu mulai kita laksanakan besok Senin 16 Maret sampai 29 Maret 2020. Kemudian, setelah itu kita akan lakukan pembersihan di Candi Borobudur, pemeliharaan, perawatan, terus kemudian dilakukan penyemprotan disinfektan," katanya kepada wartawan di Kantor BKB, Minggu (15/3/2020).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar