Rabu, 10 Februari 2021

DKI Sumbang 3.309 Kasus, Ini Sebaran 8.776 Kasus Baru COVID-19 RI 10 Februari

 Pemerintah melaporkan penambahan 8.776 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Rabu (10/2/2021). Total pasien terkonfirmasi saat ini 1.183.555 kasus COVID-19.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus COVID-19 tertinggi yakni 3.309, disusul Jawa Tengah dengan 1.220 kasus, dan Jawa Barat sebanyak 660 kasus.


Detail perkembangan virus Corona Rabu (10/2/2021), adalah sebagai berikut:


Kasus positif bertambah 8.776 menjadi 1.183.555

Pasien sembuh bertambah 9.520 menjadi 982.972

Pasien meninggal bertambah 191 menjadi 32.167

Tercatat sebanyak 70.312 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 77.526.


Sebaran 8.776 kasus baru Corona di Indonesia pada Rabu (10/2/2021).


DKI Jakarta: 3.309 kasus

Jawa Tengah: 1.220 kasus

Jawa Barat: 660 kasus

Jawa Timur: 603 kasus

Kalimantan Timur: 498 kasus

Bali: 305 kasus

DI Yogyakarta: 291 kasus

Sumatera Utara: 224 kasus

Sulawesi Selatan: 180 kasus

Riau: 173 kasus

Kalimantan Selatan: 145 kasus

Sumatera Barat: 141 kasus

Lampung: 106 kasus

Papua: 101 kasus

NTB: 90 kasus

NTT: 90 kasus

Bangka Belitung: 89 kasus

Sumatera Selatan: 74 kasus

Sulawesi Tengah: 63 kasus

Kalimantan Utara: 55 kasus

Jambi: 45 kasus

Maluku Utara: 40 kasus

Kepulauan Riau: 37 kasus

Sulawesi Utara: 34 kasus

Banten: 30 kasus

Kalimantan Tengah: 30 kasus

Maluku: 30 kasus

Gorontalo: 26 kasus

Sulawesi Barat: 23 kasus

Papua Barat: 23 kasus

Kalimantan Barat: 19 kasus

Sulawesi Tenggara: 12 kasus

Bengkulu: 7 kasus

Aceh: 3 kasus

https://trimay98.com/movies/tiger-in-the-smoke/


Simak, Ini Penanganan Jika Positif COVID-19 Selama Masa PPKM Mikro


Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro berjalan per Selasa (8/2/2021). Selain membatasi mobilitas keluar-masuk wilayah kecil seperti kecamatan, desa, dan RT-RW, kebijakan ini berupaya memfasilitasi tindak lanjut untuk warga yang mengalami gejala COVID-19 dan membutuhkan bantuan.

Sama seperti kebijakan pembatasan yang sudah pernah ada sebelumnya seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta PPKM tahap 1 dan 2, skala mikro ini ingin menegaskan pembatasan aktivitas masyarakat, namun secara lebih spesifik.


Artinya, pengawasan, pembinaan, dan penanganan pun bisa lebih terkonsentrasi untuk jangkauan wilayah yang lebih kecil.


Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs Safrizal ZA, M.Si menjelaskan, lewat PPKM Mikro ini, pemerintah ingin memperbesar peluang sembuh masyarakat dari COVID-19. Semakin kecil daerah jangkauan Satgas COVID-19, semakin dini penanganan untuk masyarakat dengan gejala COVID-19 bisa diberikan.


"Deteksi secara kecil-kecil dengan harapan orang terpantau sejak mild symptom, bahkan no symptom sehingga bisa terpantau sejak awal, bukan pas sudah sesak nafas," terangnya dalam talkshow PPKM Mikro: Langkah Bersama, Sayangi Indonesia, Rabu (10/2/2021).


Safrizal menambahkan, masyarakat yang selama ini masih banyak kurang paham perihal ke mana harus melapor dan meminta penanganan jika mengalami gejala COVID-19.


Lewat PPKM Mikro ia berharap, masyarakat bisa lebih terbantu untuk mendapatkan obat, serta diarahkan dan diawasi dalam melakukan isolasi mandiri.


Jika kondisi sudah darurat, petugas di tingkat RT diharapkan bisa membantu warga agar beroleh penanganan di puskesmas atau rumah sakit terdekat.


Berikut langkah penanganan kasus COVID-19 dalam PPKM Mikro:


Jika di rumah ada anggota keluarga yang terpapar namun belum ada gejala terlihat, segera lakukan isolasi mandiri.

Kabari tetangga di lingkup RT agar bisa memberikan bantuan jika diperlukan, atau membantu pelaporan ke petugas.

Jika indikasi gejala COVID-19 bertambah, lapor ke petugas di RT agar diberikan penanganan darurat.

Jika diperlukan, petugas RT akan melaporkan ke tingkat desa.

Jika diperlukan, petugas tingkat desa akan melaporkan ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.

https://trimay98.com/movies/tiger-house/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar