Pemerintah melaporkan penambahan 8.776 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Rabu (10/2/2021). Total pasien terkonfirmasi saat ini 1.183.555 kasus COVID-19.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus COVID-19 tertinggi yakni 3.309, disusul Jawa Tengah dengan 1.220 kasus, dan Jawa Barat sebanyak 660 kasus.
Detail perkembangan virus Corona Rabu (10/2/2021), adalah sebagai berikut:
Kasus positif bertambah 8.776 menjadi 1.183.555
Pasien sembuh bertambah 9.520 menjadi 982.972
Pasien meninggal bertambah 191 menjadi 32.167
Tercatat sebanyak 70.312 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 77.526.
Sebaran 8.776 kasus baru Corona di Indonesia pada Rabu (10/2/2021).
DKI Jakarta: 3.309 kasus
Jawa Tengah: 1.220 kasus
Jawa Barat: 660 kasus
Jawa Timur: 603 kasus
Kalimantan Timur: 498 kasus
Bali: 305 kasus
DI Yogyakarta: 291 kasus
Sumatera Utara: 224 kasus
Sulawesi Selatan: 180 kasus
Riau: 173 kasus
Kalimantan Selatan: 145 kasus
Sumatera Barat: 141 kasus
Lampung: 106 kasus
Papua: 101 kasus
NTB: 90 kasus
NTT: 90 kasus
Bangka Belitung: 89 kasus
Sumatera Selatan: 74 kasus
Sulawesi Tengah: 63 kasus
Kalimantan Utara: 55 kasus
Jambi: 45 kasus
Maluku Utara: 40 kasus
Kepulauan Riau: 37 kasus
Sulawesi Utara: 34 kasus
Banten: 30 kasus
Kalimantan Tengah: 30 kasus
Maluku: 30 kasus
Gorontalo: 26 kasus
Sulawesi Barat: 23 kasus
Papua Barat: 23 kasus
Kalimantan Barat: 19 kasus
Sulawesi Tenggara: 12 kasus
Bengkulu: 7 kasus
Aceh: 3 kasus
https://trimay98.com/movies/tiger-in-the-smoke/
Simak, Ini Penanganan Jika Positif COVID-19 Selama Masa PPKM Mikro
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro berjalan per Selasa (8/2/2021). Selain membatasi mobilitas keluar-masuk wilayah kecil seperti kecamatan, desa, dan RT-RW, kebijakan ini berupaya memfasilitasi tindak lanjut untuk warga yang mengalami gejala COVID-19 dan membutuhkan bantuan.
Sama seperti kebijakan pembatasan yang sudah pernah ada sebelumnya seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta PPKM tahap 1 dan 2, skala mikro ini ingin menegaskan pembatasan aktivitas masyarakat, namun secara lebih spesifik.
Artinya, pengawasan, pembinaan, dan penanganan pun bisa lebih terkonsentrasi untuk jangkauan wilayah yang lebih kecil.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs Safrizal ZA, M.Si menjelaskan, lewat PPKM Mikro ini, pemerintah ingin memperbesar peluang sembuh masyarakat dari COVID-19. Semakin kecil daerah jangkauan Satgas COVID-19, semakin dini penanganan untuk masyarakat dengan gejala COVID-19 bisa diberikan.
"Deteksi secara kecil-kecil dengan harapan orang terpantau sejak mild symptom, bahkan no symptom sehingga bisa terpantau sejak awal, bukan pas sudah sesak nafas," terangnya dalam talkshow PPKM Mikro: Langkah Bersama, Sayangi Indonesia, Rabu (10/2/2021).
Safrizal menambahkan, masyarakat yang selama ini masih banyak kurang paham perihal ke mana harus melapor dan meminta penanganan jika mengalami gejala COVID-19.
Lewat PPKM Mikro ia berharap, masyarakat bisa lebih terbantu untuk mendapatkan obat, serta diarahkan dan diawasi dalam melakukan isolasi mandiri.
Jika kondisi sudah darurat, petugas di tingkat RT diharapkan bisa membantu warga agar beroleh penanganan di puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Berikut langkah penanganan kasus COVID-19 dalam PPKM Mikro:
Jika di rumah ada anggota keluarga yang terpapar namun belum ada gejala terlihat, segera lakukan isolasi mandiri.
Kabari tetangga di lingkup RT agar bisa memberikan bantuan jika diperlukan, atau membantu pelaporan ke petugas.
Jika indikasi gejala COVID-19 bertambah, lapor ke petugas di RT agar diberikan penanganan darurat.
Jika diperlukan, petugas RT akan melaporkan ke tingkat desa.
Jika diperlukan, petugas tingkat desa akan melaporkan ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar