Jumat, 01 Januari 2021

Harapan Indonesia Bisa Atasi COVID-19 di 2021

 Memasuki tahun 2021, berbagai harapan positif terkait pandemi COVID-19 banyak bermunculan. Rencana vaksinasi di awal tahun makin memberikan angin segar untuk segera bisa mengendalikan wabah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan akhir tahun menyampaikan optimisme bahwa pengendalian wabah akan segera bisa diwujudkan. Pengendalian kasus COVID-19 disebutnya menjadi syarat untuk kembali bangkit memulihkan keadaan.


"Memasuki tahun 2021, saya yakin negara kita Indonesia mampu bangkit dan melakukan banyak inovasi," katanya, Kamis (31/12/2020).


Harapan senada juga disampaikan Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito. Dalam konferensi pers di penghujung tahun, ia berharap kepatuhan terhadap protokol kesehatan makin ditingkatkan agar wabah lebih mudah dikendalikan.


"Tidak perlu pesimis menatap tahun depan, kita harus optimis bahwa COVID-19 dapat hilang dari Indonesia," pesan Prof Wiku.


Sayangnya, pantauan melalui sistem monitoring di 512 kabupaten dan kota di Indonesia menunjukkan baru 20,6 persen warga yang patuh memakai masker. Soal menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, malah baru 16,9 persen yang mengikuti anjuran.


"Kepatuhan yang rendah dalam memakai masker dan menjaga jarak menjadi kontributor dalam peningkatan penularan COVID-19 yang berdampak pada kenaikan kasus COVID-19 beberapa waktu terakhir," kata Prof Wiku.


Libur panjang di akhir tahun kali ini juga mendapat perhatian tersendiri. Berdasarkan pengalaman, ledakan jumlah kasus selalu terjadi seusai libur panjang. Karenanya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pesan khusus untuk membatasi mobilitas sepulang berlibur.


"Saya imbau ke teman-teman yang sekarang sedang liburan atau keluarganya sedang berlibur, melihat data ini alangkah baiknya bila setelah kita pulang nanti atau selama kita juga mempersiapkan masuk kerja nanti, kita lebih banyak melakukan kerja di rumah kita mengurangi mobilitas kita bergerak selama 5 sampai 10 hari," saran Menkes.

https://kamumovie28.com/movies/extreme-movie/


Awas, Jual Surat Tes Corona Palsu Sanksinya 4 Tahun Penjara!


Jual-beli surat keterangan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) maupun rapid test antigen palsu belakangan jadi perbincangan karena dinilai meresahkan. Surat tersebut menjadi syarat untuk bepergian ke luar kota.

Keharusan menunjukkan hasil negatif dalam tes PCR maupun rapid test antigen COVID-19 saat bepergian diharapkan bisa menekan risiko penularan di masa libur panjang akhir tahun. Jika dipalsukan, maka ada risiko seseorang yang positif akan menularkan ke banyak orang yang ditemuinya selama perjalanan.


Juru Bicara Satgas COVID-19 mengingatkan, ada sanksi pidana yang bisa dijatuhkan pada seseorang yang menjual surat keterangan tes Corona palsu.


"Tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1 pasal 268 ayat 1 dan 2 yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Prof Wiku, Kamis (31/12/2020).


"Segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui ada praktik pelanggaran serupa," pesan Prof Wiku.


Di media sosial, salah seorang penyedia jasa pemalsuan surat keterangan tes PCR memasang tarif Rp 650 ribu dengan tanggal yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Diklaim sudah ada beberapa orang yang memanfaatkan jasanya dan bisa leluasa pergi berlibur.

https://kamumovie28.com/movies/the-untamed/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar