Syarat traveling kini makin beragam. Setelah antigen, kini ada tes GeNose yang bisa jadi pilihan.
Dilansir dari CNBC, GeNose adalah alat pendekteksi Covid-19 besutan para ahli UGM. Sudah diuji coba, GeNose resmi jadi salah satu syarat perjalanan seperti RT-PCR dan rapid antigen.
Alat ini tidak serta-merta menggantikan RT-PCR dan rapid antigen. GeNose diperuntukkan deteksi dini atau skrining kondisi seseorang.
Karena ketika hasil tes dinyatakan negatif maka bisa diindikasikan seseorang tidak mengidap Covid-19. Tapi ketika penumpang dinyatakan positif oleh alat itu, maka selanjutnya diberikan rujukan untuk melakukan konfirmasi dengan tes PCR.
Cara kerja GeNose adalah mendeteksi pola dari volatile organic compound (VOC) atau senyawa organik mudah menguap pada embusan napas seseorang. Menurut para ahli UGM, aktivitas bakteri atau virus di dalam jaringan tubuh manusia akan menghasilkan VOC yang khas. Pola VOC sehat akan berbeda dengan yang sakit.
Begitu pula dengan orang yang terinfeksi Corona. Pola VOC-nya akan berbeda. Untuk menganalisa pola ini, GeNose dilengkapi dengan sistem artificial atau kecerdasan buatan.
Untuk tahap pertama, GeNose akan digunakan oleh penumpang kereta. Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, GeNose akan segera dipasang di seluruh stasiun kereta api dan akan mulai digunakan 5 Februari 2021.
Nantinya tiap unit GeNose bisa digunakan untuk 100 ribu kali pengujian. Biaya yang dikeluarkan oleh wisatawan adalah Rp 20.000 untuk satu kali tes. Harga yang cukup murah ini diharapkan dapat meringankan beban calon penumpang kereta.
Nantinya GeNose akan dipasang di 44 titik stasiun kereta api di seluruh Jawa dan Sumatera. Setelah stasiun kereta api, GeNose akan ditambahkan ke bandara, pelabuhan dan terminal.
Terakhir, GeNose akan dipasang di fasilitas-fasilitas umum lainnya. Misalnya hotel, pusat perbelanjaan bahkan sampai tingkat Rukun Tetangga (RT).
Sampai saat ini, penumpang kereta api masih diwajibkan dengan tes RT-PCR dan rapid antigen. Tes RT-PCR atau rapid antigen berumur maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
https://cinemamovie28.com/movies/boven-digoel/
Trenggono: Sampai Hari Ini KKP Belum Pernah Mengizinkan Cantrang
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kementeriannya belum pernah mengizinkan cantrang digunakan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) sejak aturan baru disahkan. Hal itu dikatakannya berdasarkan laporan dari Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini.
Aturan baru yang dimaksud Trenggono adalah Peraturan Menteri (Permen) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. Aturan itu diundangkan pada 30 November 2020 yang salah satunya melegalkan cantrang.
"Terhadap cantrang khususnya di Permen (Nomor) 59 saya sudah cek mungkin Pak Zaini mengatakan sampai hari ini KKP belum pernah mengizinkan cantrang," kata Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2021).
Trenggono mengatakan saat ini aturan itu juga masih ditunda (hold) dan tidak diberlakukan.
"Sampai hari ini juga kami masih menunda Permen Nomor 59. Itu setelah saya cek melalui satu proses yang sangat panjang bahkan termasuk di pemerintahan," papar Trenggono.
Menanggapi Trenggono, Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP Sudin menyatakan bahwa Permen Nomor 59 Tahun 2020 yang membahas legalisasi cantrang itu tidak pernah dibahas dengan Komisi IV. Dia pun menilai eselon I KKP seolah tidak membutuhkan mitra kerja.
"Saya bilang Permen (Nomor) 58 dan 59 tidak pernah dibahas karena dianggapnya eselon I tidak butuh kami pada waktu itu," ucapnya.
"Nanti kami akan selalu konsultasi. Saya janji itu saya pasti akan selalu konsultasi. Tapi yang pasti (Permen) 58-59 ini sementara juga kami hold," jawab Trenggono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar