Rabu, 27 Januari 2021

Trenggono: Sampai Hari Ini KKP Belum Pernah Mengizinkan Cantrang

 Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kementeriannya belum pernah mengizinkan cantrang digunakan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) sejak aturan baru disahkan. Hal itu dikatakannya berdasarkan laporan dari Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini.

Aturan baru yang dimaksud Trenggono adalah Peraturan Menteri (Permen) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. Aturan itu diundangkan pada 30 November 2020 yang salah satunya melegalkan cantrang.


"Terhadap cantrang khususnya di Permen (Nomor) 59 saya sudah cek mungkin Pak Zaini mengatakan sampai hari ini KKP belum pernah mengizinkan cantrang," kata Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2021).


Trenggono mengatakan saat ini aturan itu juga masih ditunda (hold) dan tidak diberlakukan.


"Sampai hari ini juga kami masih menunda Permen Nomor 59. Itu setelah saya cek melalui satu proses yang sangat panjang bahkan termasuk di pemerintahan," papar Trenggono.


Menanggapi Trenggono, Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP Sudin menyatakan bahwa Permen Nomor 59 Tahun 2020 yang membahas legalisasi cantrang itu tidak pernah dibahas dengan Komisi IV. Dia pun menilai eselon I KKP seolah tidak membutuhkan mitra kerja.


"Saya bilang Permen (Nomor) 58 dan 59 tidak pernah dibahas karena dianggapnya eselon I tidak butuh kami pada waktu itu," ucapnya.


"Nanti kami akan selalu konsultasi. Saya janji itu saya pasti akan selalu konsultasi. Tapi yang pasti (Permen) 58-59 ini sementara juga kami hold," jawab Trenggono.

https://cinemamovie28.com/movies/mount-kawi/


Tancap Gas, Jokowi Targetkan Minggu Depan Dewan Direksi LPI Dibentuk


Presiden Joko Widodo (Jokowi) pagi tadi telah melantik 5 orang yang dipilih menjadi Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Jokowi pun menargetkan dewan direksi untuk LPI sudah bisa terbentuk minggu depan.

"Tadi baru saja kita melantik dewan pengawas LPI, lembaga pengelola investasi yang kita namakan Indonesia investment authority. Ini adalah lembaga yang kita harapkan menjadi sebuah alternatif pembiayaan bagi pembangunan negara kita," tuturnya di Istana Negara, Rabu (27/1/2021).


Dewan Pengawas LPI terdiri dari Menteri Keuangan yang menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota, Menteri BUMN Erick Thohir sebagai anggota dan 3 anggota lainnya yakni Haryanto Sahari, Darwin Cyril Noerhadi dan Yozua Makes.


Jokowi menilai para Dewan Pengawas LPI itu memiliki rekam jejak profesional yang baik. Dengan adanya nama-nama itu diharapkan bisa mendapatkan kepercayaan dari dunia internasional.


"Sehingga alternatif pembiayaan yang kita harapkan untuk pembangunan betul-betul bisa kita raih dan kita harapkan bisa dalam jumlah yang besar," tambahnya.


Jokowi juga mengatakan, setelah Dewan Pengawas LPI dilantik, dia harapkan dewan direktur LPI bisa dibentuk dalam waktu dekat. Dia memberikan tenggat waktu minggu depan.


"Direktur segera dan saya minta agar paling lambat minggu depan itu sudah juga terbentuk dan setelah itu langsung bekerja tancap gas sesuai yang sudah kita rencanakan," tuturnya.


Sebelumnya, Presiden Jokowi sendiri telah resmi melantik ketiga dewan pengawas (dewas) LPI dari kalangan profesional. Ketiga orang tersebut adalah Haryanto Sahari, Darwin Cyril Noerhadi, dan Yozua Makes.


Ketiga orang dewan pengawas LPI dari kalangan profesional ini nantinya akan bekerja bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir selaku dewan pengawas dari kalangan pemerintah.


Pada kesempatan ini juga, Presiden Jokowi melantik Sri Mulyani Indrawati dan Erick Thohir selaku jajaran dewan pengawas LPI.


Melansir keterangan resmi LPI, Rabu (27/1/2021), pelantikan dewan pengawas LPI atau SWF yang bernama Indonesia Investment Authority (INA) berdasarkan keputusan Presiden Nomor 6/P tahun 2021.

https://cinemamovie28.com/movies/generasi-kocak-90-an-vs-komika/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar