Selasa, 09 Maret 2021

Kematian Ibu Melahirkan Naik Setahun Terakhir, BKKBN Nitip Pesan

  Angka kematian ibu melahirkan tercatat meningkat dalam 1 tahun terakhir. Di antaranya, dilatarbelakangi oleh minimnya pengetahuan dan kesadaran tentang usia minimal yang aman untuk wanita hamil dan melahirkan.

Ketua BK BR Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) dr Eni Gustina, MPH menyebut bahwa pada 2019, terdapat sekitar 4.100 kasus kematian ibu melahirkan. Sedangkan pada 2020, tercatat sekitar 4.400 kasus.


Data miris pula lebih berlaku pada kategori kematian bayi. Berdasarkan laporan dari puskesmas, angka kematian bayi meningkat 40 persen, dengan angka 26.000 kasus pada 2019 dan 44.000 kasus pada 2020.


Melihat realita di lapangan, batasan usia menikah untuk perempuan minimal 19 tahun sesuai Undang-undang tidak selalu dipatuhi masyarakat. Aturan ini masih kerap dilanggar. Pernikahan di bawah umur masih banyak terjadi dan risikonya adalah kematian ibu dan bayi.


"Bagi mereka yang kekurangan informasi sehingga ada kejadian tertentu, terjadinya pernikahan di bawah umur walaupun sekarang Undang-undang sudah berubah. Tahun 2019 jadi (minimal) 19 tahun, tapi banyak dispensasi karena berbagai alasan," ujarnya dalam webinar oleh DKT Indonesia, memperingati Hari Perempuan Sedunia, Senin (8/3/2021).


Ia menekankan, sebenarnya kondisi ini bisa diatasi dengan pengetahuan yang baik.


Terlebih untuk wanita. Semakin wanita memahami pentingnya keamanan dan kesehatan reproduksi, semakin wanita mampu menolak pernikahan dini di bawah usia aman.


"Semakin banyak terinformasi, semakin orang memahami kesehatan reproduksi. Dia bisa menghindari terjadinya kehamilan tidak diinginkan, menikah dini. Dia sadar dengan menikah muda, dia mengurangi dan merusak kesehatan dirinya sendiri. Yang mana harusnya kalau di bawah umur, dia jangan menikah dulu," terangnya.

https://movieon28.com/movies/paradox-2/


Vaksin AstraZeneca Dapat Izin BPOM Meski Tak Diuji di RI, Begini Aturannya


 Sebanyak 1,1 juta dosis vaksin Corona AstraZeneca telah tiba di Indonesia pada Senin (8/3/2021) sore. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun telah memberikan izin penggunaan darurat untuk vaksin ini digunakan di Tanah Air.

"Maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat EUA pada tanggal 22 Februari 2021 yang lalu, vaksin ini dikemas dalam dus berisi 10 vial masing-masing 5 ml," jelas Kepala BPOM Penny dalam konferensi pers, Selasa (9/3/2021).


Tak seperti vaksin Sinovac yang telah digunakan dalam program vaksinasi COVID-19, vaksin AstraZeneca mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM meski uji klinisnya tidak dilakukan di Indonesia.


Bagaimana izin penggunaan darurat bisa diberikan?

Menurut Penny, tak semua vaksin Corona yang diberikan izin penggunaan darurat harus melakukan uji klinis di Indonesia.


"Yang penting ada mutu, khasiat, dan keamanan didapatkan dari uji klinik yang sudah dilakukan," ucap Penny.


"Apabila sudah mendapatkan emergency use authorization dari negara lain akan lebih mudah lagi, karena akan kita lihat kelayakan baiknya evaluasi tersebut sehingga akan lebih cepat," lanjutnya.


Lebih lanjut, kata Penny, standar persetujuannya pun sama seperti vaksin Corona lainnya, yakni harus memiliki efikasi di atas 50 persen dan terbukti menunjukkan peningkatan titer antibodi.


"Jadi sama semuanya, hanya data hasil uji kliniknya untuk khasiat dan keamanan tidak harus melakukan uji klinik di Indonesia selama data-datanya valid," jelasnya.


Berdasarkan hasil uji klinis, vaksin AstraZeneca terbukti memiliki efikasi sebesar 62,1 persen.

https://movieon28.com/movies/paradox/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar