Keterlambatan Gojek melakukan pemberitahuan atau notifikasi terhadap akusisi Loket.com ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berujung sanksi bagi aplikasi penyedia transportasi online tersebut. Gojek disanksi KPPU harus membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar.
Dalam keterangan yang dirilis KPPU pada Kamis (25/3/2021), disebutkan sanksi tersebut diputuskan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU hari ini yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ukay Karyadi.
Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hal ini bermula pada saat Gojek yang memiliki nama perusahaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melakukan akuisisi atas PT Global Loket Sejahtera atau yang dikenal dengan Loket.com.
KPPU menyatakan Gojek melakukan akuisisi Loket.com pada 4 Agustus 2017, harusnya proses itu dilaporkan ke KPPU paling lambat 22 Februari 2019. Namun, Gojek baru melaporkannya pada 22 Februari 2019.
"Majelis Komisi berpendapat bahwa GOJEK telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari," tulis KPPU dalam keterangannya.
"Komisi menyatakan GOJEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum GOJEK untuk membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar," lanjut keterangan tersebut.
Gojek kini harus membayar denda yang akan disetor ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.
https://indomovie28.net/movies/jiu-jitsu/
Studi Sebut Wanita Paruh Baya Lebih Berisiko Alami Long COVID
Wanita berusia 40-an dan 50-an tampaknya lebih berisiko mengalami masalah jangka panjang setelah keluar dari rumah sakit pasca sembuh dari virus Corona COVID-19.
Dikutip dari laman Reuters, dua penelitian di Inggris menemukan fakta bahwa mereka yang berusia tersebut akan menderita gejala berkepanjangan, seperti kelelahan, sesak napas, dan kabut otak.
Salah satu studi menunjukkan, lima bulan setelah meninggalkan rumah sakit, pasien COVID-19 yang muda, berkulit putih, berjenis kelamin perempuan, dan memiliki masalah kesehatan lain, seperti diabetes, paru-paru, atau penyakit jantung, lebih cenderung untuk melaporkan gejala Long COVID.
"Studi kami menemukan mereka yang memiliki gejala berkepanjangan paling parah cenderung wanita kulit putih berusia sekitar 40 hingga 60 tahun yang memiliki setidaknya dua kondisi kesehatan jangka panjang," jelas Chris Brightling, profesor kedokteran pernapasan di Universitas Leicester yang ikut memimpin studi yang dikenal sebagai PHOSP-COVID.
Studi kedua yang dipimpin oleh International Severe Acute Respiratory dan Emerging Infections Consortium (ISARIC) menemukan wanita di bawah 50 tahun memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk mendapatkan masalah kesehatan jangka panjang yang lebih buruk dibanding pria dan perempuan tua.
Bahkan, jika mereka tidak memiliki kondisi kesehatan yang mendasarinya.
"Semakin jelas bahwa COVID-19 memiliki konsekuensi besar bagi mereka yang sudah sembuh dari penyakit tersebut," ujar Tom Drake, peneliti klinis di Universitas Edinburgh yang ikut memimpin studi ISARIC.
"Kami menemukan, wanita yang lebih muda kemungkinan besar memiliki masalah jangka panjang yang lebih buruk," imbuh dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar