Selasa, 09 Maret 2021

Vaksin AstraZeneca Sudah Disetujui, BPOM Ungkap Sederet Efek Sampingnya

 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Corona AstraZeneca. Rencananya vaksin ini akan digunakan dalam tahap kedua vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

Total ada sebanyak 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca yang sudah tiba di Indonesia pada Senin (8/3/2021) sore.


Bagaimana dengan efek sampingnya?

"Hasil evaluasi keamanan berdasarkan data hasil uji klinis yang disampaikan secara keseluruhan, pemberian vaksin AstraZeneca dua dosis dengan interval 4-12 minggu pada total 23.745 subjek aman dan dapat ditoleransi dengan baik," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Selasa (9/3/2021).


Dijelaskan Penny, berikut efek samping vaksin AstraZeneca yang umum terjadi.


Reaksi lokal:

Nyeri pada daerah bekas suntikan

Kemerahan

Gatal dan pembengkakan.

Reaksi sistemik:

Kelelahan

Sakit kepala

Nyeri otot

Nyeri sendi

Meriang

Demam

Mual dan muntah.

"Kejadian efek samping yang dilaporkan dalam studi-studi klinik umumnya ringan-sedang," ucap Penny.


Meski begitu, Penny menjelaskan bahwa vaksin AstraZeneca telah terbukti dapat menghasilkan antibodi terhadap COVID-19 pada kelompok dewasa dan juga lansia. "Rata-rata titer antibodi (geometric mean titer) GMT-nya setelah dosis kedua dewasa yaitu 18-60 tahun adalah peningkatan 32 kali. Sedangkan lansia di atas 65 tahun di atas 21 kali," jelasnya.


Kemudian, kata Penny, efikasi dari vaksin AstraZeneca pun telah melampaui dari standar yang telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia, yakni minimal 50 persen.


"Efikasi vaksin dengan dua dosis standar yang dihitung sejak 15 hari pemberian dosis kedua hingga pemantauan sekitar 2 bulan menunjukkan efikasi sebesar 62,1 persen," tuturnya,

https://movieon28.com/movies/pixels-2/


Kematian Ibu Melahirkan Naik Setahun Terakhir, BKKBN Nitip Pesan


 Angka kematian ibu melahirkan tercatat meningkat dalam 1 tahun terakhir. Di antaranya, dilatarbelakangi oleh minimnya pengetahuan dan kesadaran tentang usia minimal yang aman untuk wanita hamil dan melahirkan.

Ketua BK BR Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) dr Eni Gustina, MPH menyebut bahwa pada 2019, terdapat sekitar 4.100 kasus kematian ibu melahirkan. Sedangkan pada 2020, tercatat sekitar 4.400 kasus.


Data miris pula lebih berlaku pada kategori kematian bayi. Berdasarkan laporan dari puskesmas, angka kematian bayi meningkat 40 persen, dengan angka 26.000 kasus pada 2019 dan 44.000 kasus pada 2020.


Melihat realita di lapangan, batasan usia menikah untuk perempuan minimal 19 tahun sesuai Undang-undang tidak selalu dipatuhi masyarakat. Aturan ini masih kerap dilanggar. Pernikahan di bawah umur masih banyak terjadi dan risikonya adalah kematian ibu dan bayi.


"Bagi mereka yang kekurangan informasi sehingga ada kejadian tertentu, terjadinya pernikahan di bawah umur walaupun sekarang Undang-undang sudah berubah. Tahun 2019 jadi (minimal) 19 tahun, tapi banyak dispensasi karena berbagai alasan," ujarnya dalam webinar oleh DKT Indonesia, memperingati Hari Perempuan Sedunia, Senin (8/3/2021).


Ia menekankan, sebenarnya kondisi ini bisa diatasi dengan pengetahuan yang baik.


Terlebih untuk wanita. Semakin wanita memahami pentingnya keamanan dan kesehatan reproduksi, semakin wanita mampu menolak pernikahan dini di bawah usia aman.


"Semakin banyak terinformasi, semakin orang memahami kesehatan reproduksi. Dia bisa menghindari terjadinya kehamilan tidak diinginkan, menikah dini. Dia sadar dengan menikah muda, dia mengurangi dan merusak kesehatan dirinya sendiri. Yang mana harusnya kalau di bawah umur, dia jangan menikah dulu," terangnya.

https://movieon28.com/movies/pixels/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar