Pemerintah Arab Saudi mewajibkan vaksinasi COVID-19 bagi semua orang yang akan melaksanakan haji di tahun 2021. Tujuannya untuk menghindari penularan penyakit COVID-19 yang rentan terjadi ketika ada banyak orang berkerumun di satu tempat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Oscar Primadi, menjelaskan bahwa saat ini sudah mulai dilakukan proses vaksinasi COVID-19 calon jemaah haji. Vaksinasi ini dilakukan dengan skema khusus yang sejalan dengan program vaksinasi nasional.
Secara garis besar calon jemaah haji Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok lansia di atas umur 60 tahun dan kelompok masyarakat rentan.
Sesuai program vaksinasi nasional, kelompok lansia mendapat prioritas pemberian vaksin COVID-19 dalam program nasional sejak bulan Maret. Di dalamnya termasuk para calon jemaah haji lansia.
"Fokus penyuntikan para pejabat publik dan lansia, termasuk juga calon jemaah haji kita. Sehingga sebagian jemaah haji yang lansia sudah dilakukan vaksinasi sejak awal Maret lalu," kata Oscar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (15/3/2021).
Sementara itu calon jemaah haji yang berusia di bawah 60 tahun akan dimasukkan ke dalam kelompok masyarakat rentan. Alasannya karena bepergian ke luar negeri itu sendiri sudah merupakan aktivitas yang berisiko.
"Artinya jemaah haji dapat dikatakan masyarakat rentan karena tadi, melakukan perjalanan ke luar negeri yang berisiko terhadap penularan COVID-19. Apalagi mereka melakukan perjalanan udara dengan masa terbang lebih dari tiga jam," papar Oscar.
Rencananya calon jemaah haji dalam kelompok masyarakat rentan akan divaksinasi COVID-19 pada bulan April-Mei. Oscar memperkirakan seluruh calon jemaah haji akan selesai mendapat vaksin di bulan Mei.
"Dapat dipastikan insyaallah jemaah haji indonesia akan kita selesai vaksinasi pada bulan Mei nanti," pungkasnya.
https://cinemamovie28.com/movies/clean-hands-3/
Sputnik V dari Rusia Termasuk, Ini 4 Vaksin Corona yang Diobservasi BPOM RI
Sampai saat ini, beberapa vaksin COVID-19 sudah mulai masuk ke Indonesia. Sebelum digunakan, vaksin-vaksin tersebut tentunya diteliti kembali data-data yang menyangkut efikasi dan mutu dalam mengatasi virus Corona.
Menanggapi ini, Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan tiga vaksin yang telah mendapat Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat. Hal ini ditujukan agar vaksin tersebut bisa segera digunakan untuk program vaksinasi.
"Hingga saat ini, sudah ada 3 vaksin COVID-19 yang mendapat izin penggunaan darurat atau EUA yaitu, Coronavac diproduksi oleh Sinovac, Vaksin COVID-19 diproduksi Bio Farma dengan bulk dari Sinovac, dan COVID-19 Vaccine AstraZeneca yang diproduksi oleh SK-Bio korea," jelas Penny dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI Senin (15/3/2021).
"Ketiga vaksin ini diberlakukan persyaratan yang sama untuk data uji pre klinik dan data uji klinik," lanjutnya.
Penny menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM terdiri dari data pre klinik, klinik, dan mutu yang memenuhi standar. Selain itu, harus dipastikan vaksin tersebut juga memenuhi good laboratory practice (GLP), good manufacturing practice atau cara pembuatan obat yang baik (GMP), dan good clinical practice (GCP).
Selain itu, Penny juga membeberkan beberapa vaksin COVID-19 lainnya yang saat ini tengah dalam proses evaluasi oleh BPOM. Berikut beberapa vaksin COVID-19 yang masih dalam tahapan proses evaluasi:
COVID-19 Vaccine AstraZeneca yang diproduksi Biologica Germany
SARS-CoV-2 Vaccine (Vero Cell) Inactivated produksi Sinopharm
Sputnik V yang diproduksi Gamaleya/Gerenium Russia
Covovax yang diproduksi Serum Institute India (SII) dari Novavax
"Untuk keempat vaksin ini juga diberlakukan persyaratan yang sama untuk data pre klinik, klinik, dan mutu, termasuk didalamnya persyaratan pemenuhan GLP, GCP, dan GMP, yang tentunya pemastian pemenuhan persyaratan tersebut dilakukan juga oleh otoritas obat setempat yang terkait," pungkas Penny.
Salah satu vaksin yang mendapat sorotan adalah Sputnik V. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020, Sputnik V tidak termasuk dalam daftar vaksin yang akan digunakan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar