Sabtu, 12 Desember 2020

MUI Ungkap Sinovac Belum Lengkapi Dokumen Kehalalan Vaksin Corona

 Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ada dokumen yang masih belum dilengkapi oleh Sinovac Biotech terkait vaksin Corona COVID-19. Disebutkan, dokumen ini dibutuhkan dalam proses pemberian sertifikasi halal pada vaksin.

"Tim audit dari Komisi Fatwa dan LPPOM MUI masih menunggu salah satu dokumen yang diharapkan dari produsen untuk dilengkapi," kata Asrorun Niam Sholeh, sekretaris Komisi Fatwa MUI, dalam siaran MNC Trijaya FM, Sabtu (12/12/2020).


Niam mengatakan, dokumen yang belum dipenuhi itu terkait dengan bahan yang digunakan Sinovac Biotech dalam proses pembuatan vaksin Corona.


"Salah satunya dokumen untuk pembiakan vaksin. Itu cukup esensial bagi para ahli dan juga LPPOM MUI untuk bisa menjadi bahan telaahan untuk fatwanya," jelasnya.


Niam pun tak mengetahui secara pasti mengapa dokumen tersebut belum diberikan oleh Sinovac Biotech sejak diminta saat audit pada 2 November lalu. Meski begitu, kata Niam, perusahaan tersebut telah berkomitmen untuk segera memberikan dokumennya.


"Mengapanya ini sangat terkait dengan produsen. Waktu itu mereka sudah memiliki itikad, komitmen, untuk segera memenuhinya," ucap Niam.


Sementara itu, hingga kini sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Corona Sinovac yang telah tiba di Indonesia masih dalam pemeriksaan mutu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebelum nantinya diberikan izin untuk disuntikkan ke masyarakat.

https://movieon28.com/movies/mothers-lover/


Kata MUI Soal Perlu-Tidaknya Status Halal Vaksin COVID-19


Sejumlah kandidat vaksin Corona COVID-19 kini mulai bisa digunakan sebagai penggunaan darurat. Namun, kehalalan vaksin masih belum diketahui secara pasti.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, mengatakan ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam kondisi darurat seperti ini untuk penggunaan vaksin Corona.


Meski diharapkan nantinya vaksin Corona bisa teruji halal, namun dalam kondisi darurat, yang terpenting adalah vaksin tersebut memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan efek sampingnya.


Niam pun menjelaskan, prinsip pemberian sertifikasi halal atau tidak dalam kondisi darurat seperti ini, itu sama halnya dengan pertimbangan dalam pemberian izin penggunaan darurat yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


"Prinsip dasarnya kita tidak boleh mengonsumsi kecuali yang halal. Tetapi, in case nanti seandainya dalam proses produknya itu tidak memenuhi standar halal dan pada aspek keamannya sudah bisa di guarantee, maka akan masuk ke dalam fase yang kedua (boleh digunakan)," kata Niam dalam siaran MNC Trijaya FM, Sabtu (12/12/2020).


"Prinsipnya bisa jadi boleh menggunakan sesuatu zat yang tidak halal untuk digunakan dalam tujuan yang lebih besar," lanjutnya.


Meski begitu, Niam mengatakan, apabila nantinya sudah terdapat vaksin Corona yang dipastikan halal, maka vaksin yang memiliki bahan kandungan tidak halal tak diperkenankan untuk digunakan.


"Misalnya, di hadapan kita ada alternatif obat yang satu halal dan yang satu haram, maka yang nggak halal nggak boleh digunakan. Bukan serta merta kemudian boleh, nggak peduli meskipun ada yang halal, nggak boleh dalam kondisi yang seperti itu," pungkasnya.

https://movieon28.com/movies/my-girlfriends-mother/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar