Pemerintah melaporkan penambahan kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Sabtu (19/12/2020). Ada penambahan 7.751 kasus, sehingga total pasien terkonfirmasi saat ini sudah mencapai 657.948 kasus semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 1.899 kasus, disusul Jawa Barat sebanyak 1.132 kasus dan Jawa Tengah sebanyak 998 kasus baru per 19 Desember.
Detail perkembangan virus Corona Sabtu (19/12/2020), adalah sebagai berikut:
Kasus positif bertambah 7.751 menjadi 657.948
Pasien sembuh bertambah 4.265 menjadi 536.260
Pasien meninggal bertambah 145 menjadi 19.659
Tercatat sebanyak 63.768 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 64.071.
Sebaran 7.751 kasus baru Corona di Indonesia pada Sabtu (19/12/2020).
DKI Jakarta: 1.899 kasus
Jawa Barat: 1.132 kasus
Jawa Tengah: 998 kasus
Jawa Timur: 752 kasus
Sulawesi Selatan: 391 kasus
Riau: 372 kasus
Kalimantan Timur: 269 kasus
DI Yogyakarta: 216 kasus
Banten: 180 kasus
Sulawesi Utara: 164 kasus
Kalimantan Tengah: 154 kasus
Sumatera Barat: 135 kasus
Bali: 96 kasus
Lampung: 95 kasus
Sumatera Selatan: 89 kasus
Sumatera Utara: 86 kasus
Kalimantan Selatan: 78 kasus
NTT: 71 kasus
Kalimantan Utara: 60 kasus
Sulawesi Tenggara: 59 kasus
Bengkulu: 51 kasus
Kepulauan Riau: 49 kasus
Maluku: 45 kasus
Sulawesi Barat: 39 kasus
Sulawesi Tengah: 38 kasus
Papua Barat: 38 kasus
Kalimantan Barat: 36 kasus
NTB: 35 kasus
Jambi: 34 kasus
Bangka Belitung: 32 kasus
Papua: 32 kasus
Maluku Utara: 14 kasus
Aceh: 12 kasus
https://movieon28.com/movies/the-choice/
Kemenkes: RS-Klinik Wajib Patuhi Batas Tarif Rapid Test Antigen
Kebijakan yang mewajibkan masyarakat yang keluar-masuk DKI Jakarta untuk menyertakan surat hasil rapid test antigen di mulai hari ini, Jumat (18/12/2020). Ini akan berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Beberapa klinik dan rumah sakit pun mulai menawarkan pemeriksaan tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari 150-600 ribu. Namun, berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi rapid test antigen di pulau Jawa yaitu 250 ribu, dan luar pulau Jawa sebesar 275 ribu.
Bagaimana untuk klinik dan RS yang sudah menetapkan harga hingga 600 ribu?
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI, dr Azhar Jaya, baik rumah sakit maupun klinik swasta pun harus mengikuti kebijakan tersebut.
"Saya tegaskan sekali lagi bahwa sejak tgl 18 Desember 2020, pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen swab. Maka, rs dan klinik swasta harus mengikuti kebijakan ini," tegas dr Azhar dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes RI dan BPKP Tentang Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab, Jumat (18/12/2020).
dr Azhar juga menekankan pada rumah sakit dan klinik swasta untuk ikut menerapkan batas tarif tertinggi untuk rapid test antigen. Hal ini membuat Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota harus terus membina dan juga mengawasi.
"Dan untuk itu, maka dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten dan kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab," jelas dr Azhar.
"Jadi, jelas bahwa harus diturunkan dan mengikuti surat edaran ini," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar