Sabtu, 19 Desember 2020

DKI Nyaris 2.000 Kasus! Ini Sebaran 7.751 Kasus COVID-19 RI 19 Desember

 Pemerintah melaporkan penambahan kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Sabtu (19/12/2020). Ada penambahan 7.751 kasus, sehingga total pasien terkonfirmasi saat ini sudah mencapai 657.948 kasus semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 1.899 kasus, disusul Jawa Barat sebanyak 1.132 kasus dan Jawa Tengah sebanyak 998 kasus baru per 19 Desember.


Detail perkembangan virus Corona Sabtu (19/12/2020), adalah sebagai berikut:


Kasus positif bertambah 7.751 menjadi 657.948

Pasien sembuh bertambah 4.265 menjadi 536.260

Pasien meninggal bertambah 145 menjadi 19.659

Tercatat sebanyak 63.768 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 64.071.


Sebaran 7.751 kasus baru Corona di Indonesia pada Sabtu (19/12/2020).


DKI Jakarta: 1.899 kasus

Jawa Barat: 1.132 kasus

Jawa Tengah: 998 kasus

Jawa Timur: 752 kasus

Sulawesi Selatan: 391 kasus

Riau: 372 kasus

Kalimantan Timur: 269 kasus

DI Yogyakarta: 216 kasus

Banten: 180 kasus

Sulawesi Utara: 164 kasus

Kalimantan Tengah: 154 kasus

Sumatera Barat: 135 kasus

Bali: 96 kasus

Lampung: 95 kasus

Sumatera Selatan: 89 kasus

Sumatera Utara: 86 kasus

Kalimantan Selatan: 78 kasus

NTT: 71 kasus

Kalimantan Utara: 60 kasus

Sulawesi Tenggara: 59 kasus

Bengkulu: 51 kasus

Kepulauan Riau: 49 kasus

Maluku: 45 kasus

Sulawesi Barat: 39 kasus

Sulawesi Tengah: 38 kasus

Papua Barat: 38 kasus

Kalimantan Barat: 36 kasus

NTB: 35 kasus

Jambi: 34 kasus

Bangka Belitung: 32 kasus

Papua: 32 kasus

Maluku Utara: 14 kasus

Aceh: 12 kasus

https://movieon28.com/movies/the-choice/


Kemenkes: RS-Klinik Wajib Patuhi Batas Tarif Rapid Test Antigen


Kebijakan yang mewajibkan masyarakat yang keluar-masuk DKI Jakarta untuk menyertakan surat hasil rapid test antigen di mulai hari ini, Jumat (18/12/2020). Ini akan berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Beberapa klinik dan rumah sakit pun mulai menawarkan pemeriksaan tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari 150-600 ribu. Namun, berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi rapid test antigen di pulau Jawa yaitu 250 ribu, dan luar pulau Jawa sebesar 275 ribu.


Bagaimana untuk klinik dan RS yang sudah menetapkan harga hingga 600 ribu?

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI, dr Azhar Jaya, baik rumah sakit maupun klinik swasta pun harus mengikuti kebijakan tersebut.


"Saya tegaskan sekali lagi bahwa sejak tgl 18 Desember 2020, pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen swab. Maka, rs dan klinik swasta harus mengikuti kebijakan ini," tegas dr Azhar dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes RI dan BPKP Tentang Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab, Jumat (18/12/2020).


dr Azhar juga menekankan pada rumah sakit dan klinik swasta untuk ikut menerapkan batas tarif tertinggi untuk rapid test antigen. Hal ini membuat Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota harus terus membina dan juga mengawasi.


"Dan untuk itu, maka dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten dan kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab," jelas dr Azhar.


"Jadi, jelas bahwa harus diturunkan dan mengikuti surat edaran ini," pungkasnya.

https://movieon28.com/movies/jane/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar