Selasa, 01 Desember 2020

Anies Positif COVID-19, Orang-orang dengan Kriteria Ini Sebaiknya Tes Corona

 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan positif COVID-19. Menurut panduan yang berlaku, orang-orang yang terlibat kontak erat sebaiknya periksa.

Anies Baswedan juga meminta kepada pihak yang melakukan interaksi dengan dirinya, untuk melakukan swab test. Hal itu dilakukan untuk melakukan tracing COVID-19.


"Bagi siapapun yang pernah bertemu saya dalam beberapa hari terakhir, bisa kontak ke puskesmas terdekat untuk menjalani swab test. Tentu tim tracing dari Dinkes juga akan mendata dan menghubungi kontak erat saya. Seluruh prosedur terkait akan dijalankan," katanya.


Dalam panduan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, disebutkan bahwa apabila menemukan kasus konfirmasi maka dilakukan penelusuran kontak atau tracing. Adapun kriteria kontak erat adalah sebagai berikut:


Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).

Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat, periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.


Kapan kontak erat harus diperiksa?

Kontak erat akan dikarantina selama 14 hari. Karantina dilakukan sejak seseorang dinyatakan sebagai kontak erat selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19.


Jika setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala, maka pemantauan dapat dihentikan. Akan tetapi jika selama pemantauan, kontak erat muncul gejala maka harus segera diisolasi dan diperiksa swab (RT-PCR).

https://movieon28.com/movies/close-my-eyes/


Anies Baswedan Isolasi Terpisah dari Keluarga, Ini Aturan untuk OTG COVID-19


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan positif Corona (COVID-19). Anies Baswedan kemudian memutuskan untuk isolasi mandiri dan terpisah dengan keluarganya.

"Isolasi mandiri akan saya lakukan di tempat yang terpisah dengan keluarga dan akan saya tinggali sendiri. Sementara keluarga akan tetap di kediaman pribadi," ujar Anies Baswedan melalui keterangan tertulisnya di situs PPID DKI, Selasa (1/12/2020).

Anies Baswedan menyatakan bahwa ia tidak ada gejala. Anies Baswedan menyebut kondisinya saat ini baik.


Anies Baswedan positif Corona tanpa gejala, sehingga masuk kategori OTG (Orang Tanpa Gejala) atau asimptomatis. Bagaimana aturan isolasi yang perlu dilakukan Anies Baswedan?


Dikutip dari panduan resmi Kementerian Kesehatan RI, berikut tatalaksana klinis pasien COVID-19 tanpa gejala.


a. Pasien terkonfirmasi tanpa gejala


Pada prinsipnya pasien terkonfirmasi COVID-19 yang tanpa gejala tidak memerlukan rawat inap di Rumah Sakit, tetapi pasien harus menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, baik isolasi mandiri di rumah maupun di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah.


Isolasi mandiri pada pasien Corona tanpa gejala seperti yang dialami Anies Baswedan penting untuk mengurangi angka penularan yang terjadi di masyarakat, demikian panduan Kementerian Kesehatan RI.


"Pasien yang menjalani isolasi harus menjalankan aturan terkait dan dilakukan monitoring secara berkala baik melalui kunjungan rumah maupun secara telemedicine oleh petugas FKTP," jelas pedoman Kemenkes.


Anies Baswedan positif Corona tanpa gejala, adapun beberapa hal yang harus dilaksanakan selama isolasi bagi pasien Corona tanpa gejala sebagai berikut.

https://movieon28.com/movies/asylum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar