Jumat, 03 Juli 2020

Menkes Keluarkan Aturan Naik Pesawat dan Kapal Laut di Era New Normal

 PSBB mulai dilonggarkan dan warga memasuki tatanan normal baru atau new normal sehingga masyarakat sudah boleh bepergian dengan moda transportasi pesawat dan kapal laut namun tetap mematuhi syarat dan aturan tertentu.
Menteri KesehatanTerawan Agus Putranto menerbitkan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandara dan pelabuhan sebagai langkah untuk meminimalisir penularan COVID-19 di area tersebut.

"Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi," kata Menkes Terawan dalam rilis yang diterima detikcom dan ditulis, Jumat (3/7/2020).

Setidaknya ada tiga hal penting yang harus diperhatikan penumpang dan awak moda transportasi sebelum memutuskan untuk bepergian.

1. Harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip pencegahan seperti wajib menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak satu sama lain.

2. Harus memiliki hasil pemeriksaan RT-PCR negative atau rapid test nonreaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan dan kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card

3. Saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai,operator pelayaran, agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik.

Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan. Menkes berharap adanya protokol ini bisa mencegah penularan Corona pada masyarakat.

"Dengan dilaksanakannya Protokol Pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan COVID-19," pungkas Menkes.

Penelitian Ini Tunjukkan Virus Corona Bisa Menginfeksi Sel Jantung

Di beberapa kasus pasien COVID-19, ditemukan adanya peradangan jantung serta kekurangan oksigen akibat infeksi virus. Tetapi, selama ini buktinya masih sangat terbatas dan penyebabnya juga belum terlalu jelas.
Terkait hal tersebut, studi terbaru akhirnya bisa menunjukkan bagaimana virus Corona bisa menginfeksi sel-sel jantung pasien COVID-19 saat diteliti menggunakan cawan laboratorium. Dalam studi yang dipublikasi di jurnal Cell Reports Medicine, penelitian ini menggunakan sel otot jantung yang dihasilkan dari sel punca.

"Pada penelitian ini, kami tidak hanya menemukan sel-sel jantung yang bisa terinfeksi virus Corona. Kami juga melihat virus itu bisa membelah dirinya dengan cepat di dalam sel-sel otot jantung," kata Arun Sharma, PhD, seorang peneliti di Cedars-Sinai Board of Governors Regenerative Medicine Institute, yang dikutip dari MedicalXpress, Jumat (3/6/2020).

"Yang lebih signifikan, sel jantung manusia yang terinfeksi menunjukkan perubahan kemampuan berdetak setelah 72 jam terinfeksi," imbuhnya.

Meski temuan ini bukan hasil tiruan yang sempurna seperti pada tubuh manusia, para ilmuwan bisa menggunakan sel-sel jantung tersebut untuk membantu penelitian identifikasi senyawa antivirus. Fungsinya agar bisa mengurangi infeksi virus pada jantung.

"Pandemi ini sebagian besar ditandai dengan gejala pernapasan, tetapi komplikasi jantung seperti aritmia, gagal jantung, dan miokarditis virus juga bisa terjadi," kata Svendsen, direktur Regenerative Medicine Institute sekaligus profesor Biomedical Sciences and Medicine.

"Meskipun gejala-gejala tersebut bisa saja karena reaksi inflamasi masif terhadap virus, data kami menunjukkan bahwa jantung secara langsung juga bisa terpengaruh oleh virus Corona," lanjutnya.
https://nonton08.com/2020/01/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar