Selasa, 14 Juli 2020

DKI-Jatim Tertinggi, Ini Sebaran 1.282 Kasus Baru Corona RI Per 13 Juli

 Indonesia kembali mengumumkan adanya penambahan kasus baru virus Corona COVID-19. Hari ini ada 1.282 kasus baru positif sehingga total sudah 76.981 kasus. Hingga Senin (13/7/2020), ada sebanyak 36.689 pasien sembuh dan 3.656 meninggal dunia.
"Kita dapatkan hasil positif terkonfirmasi sebanyak 1.282 orang, sehingga akumulasi totalnya menjadi 76.981," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona COVID-19, Achmad Yurianto, Senin (13/7/2020).

Berikut detail sebaran virus Corona di Indonesia per 13 Juli:

DKI Jakarta: 281
Jawa Timur: 219
Sulawesi Selatan: 124
Jawa Tengah: 100
Papua: 98
Kalimantan Selatan: 72
Jawa Barat: 83
Bali: 62
Sumatera Selatan: 50
Sumatera Utara: 44
Kalimantan Tengah: 26
Maluku: 26
Nusa Tenggara Barat: 23
Sulawesi Utara: 20
Maluku Utara: 13
DI Yogyakarta: 8
Sulewesi Tenggara: 7
Banten: 6
Kalimantan Barat: 5
Kalimantan Timur: 5
Gorontalo: 4
Riau: 3
Kalimantan Utara: 1
Lampung: 1
Sulawesi Barat: 1

Kemenkes Hapus Istilah ODP-PDP-OTG Corona, Akan Seperti Apa Dampaknya?

 Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dihapus oleh Kementerian Kesehatan. Gantinya, muncul berbagai istilah baru seperti kasus suspek, kasus probable hingga kasus konfirmasi tanpa gejala (OTG). Pergantian istilah ini tercantum dalam pedoman pencegahan virus Corona (COVID-19) terbaru.
Pergantian istilah tersebut terdapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) seperti dilihat detikcom, Senin (13/7/2020). Diteken Menteri Kesehatan Terawan pada 13 Juli.

Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Dr dr Tri Yunis Miko Wahyono, MSc menjelaskan dampak dari pergantian istilah hanya berkaitan dengan data yang selama ini mencatat kasus ODP dan PDP secara terpisah. Kini kasus ODP dan PDP disatukan menjadi kasus suspek.

"Jadi suspek adalah kontak yang dekat dengan kasus dan mengalami gejala-gejala. Mau ringan dan berat itu namanya suspek. Kalau kemarin kan dibedakan ODP yang ringan, yang sedang atau berat itu PDP, nah sekarang disatukan semuanya namanya suspek," jelas Miko.

"Iya ke data artinya semua PDP-ODP harus disatukan menjadi suspek, kemudian yang tinggal yang suspek jadi itu disatukan aja, tapi tidak segampang menyatukan dua hal," lanjutnya.

Jadi suspek adalah kontak yang dekat dengan kasus dan mengalami gejala-gejala. Mau ringan dan berat itu namanya suspek. Kalau kemarin kan dibedakan ODP yang ringan, yang sedang atau berat itu PDP, nah sekarang disatukan semuanya namanya suspek
Dr dr Tri Yunis Miko Wahyono, MSc - Epidemolog FKM UI
Sementara itu, Prof dr Ascobat Gani, MPH, DrPH - Guru Besar FKM UI, menjelaskan perubahan istilah ini dapat memastikan penanganan kasus Corona menjadi lebih baik. Seperti dalam kasus terkonfirmasi positif oleh rapid test yang belum tentu positif karena hanya memeriksa antibodi, begitu juga sebaliknya.

"Kita periksa rapid test orang dinyatakan OTG belum tentu positif bisa jadi dia sudah sembuh kan, jadi mengacaukan, yang sudah sembuh perlu di-treatment nggak? nggak kan?" jelas Prof Ascobat kepada detikcom Selasa (14/7/2020).

"Sehingga kita sebut kasus yang mungkin sakit atau kita curigai probable mungkin berarti orangnya harus dites PCR, harus dipastikan itu saja karena kita punya dua test rapid test dan PCR," lanjut Prof Ascobat.

Prof Ascobat menilai dampak dari perubahan istilah ini juga menjadi tantangan untuk dapat melakukan tes Corona lebih banyak lagi, terutama dengan menggunakan tes PCR. "Dampaknya kita harus lebih meningkatkan testing, kita harus meningkatkan testing, Indonesia paling rendah saat ini, iya kan dibandingkan dengan negara-negara lain, memang susah sih negara kita penduduknya banyak betul ya," pungkasnya.
https://cinemamovie28.com/category/indonesia/page/2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar