KRL masih menjadi transportasi umum yang masih digunakan masyarat di tengah pandemi virus Corona. Oleh karena itu, berbagai aturan protokol kesehatan diperketat di KRL.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan no. 14 tahun 2020, untuk pengguna jasa KRL wajib untuk menggunaan pakaian lengan panjang atau jaket saat naik KRL. Selain itu, pengguna juga disarankan untuk memakai pelindung wajah atau face shield.
Selain itu, ada beberapa protokol yang juga perlu diperhatikan saat naik kereta, di antaranya sebagai berikut:
1. Pengguna diwajibkan pakai masker selama di KRL dan stasiun
2. Pengguna KRL wajib terapkan jaga jarak sesuai marka yang tertera. Jika kondisinya padat, petugas akan menerapkan sistem buka tutup di luar stasiun
3. Pengguna KRL disarankan untuk melakukan transaksi nontunai
4. Anak yang berusia kurang dari lima tahun atau balita dilarang naik KRL untuk sementara waktu
5. Untuk penumpang lanjut usia atau lansia, hanya diizinkan naik KRL di luar jam sibuk, yaitu pada pukul 10.00-14.00 WIB
6. Balita dan lansia yang naik KRL karena keperluan mendesak, seperti perawatan rutin ke rumah sakit, harus melapor terlebih dahulu ke petugas stasiun
7. Para pedagang dengan barang bawaan yang banyak tidak boleh naik KRL di saat jam sibuk
8. Setiap penumpang tidak diizinkan berbicara secara langsung atau melalui telepon seluler selama di dalam kereta
9. Wajib untuk pakai jaket atau baju lengan panjang selama naik KRL
10. Disarankan untuk pakai face shield.
Sebelumnya, Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, menjelaskan untuk selalu pakai masker di dalam ruangan dan jangan berbicara di angkutan umum.
"Pada saat berada di alat transportasi massal, public transport, upayakan Anda memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berbicara, tidak makan, tidak minum di dalam kendaraan umum atau di dalam kereta," kata pria yang akrab disapa Yuri beberapa waktu lalu
Heboh Kasus 'Bu Kombes', Ini Tips Aman Tagih Utang Menurut Psikolog
Belakangan, heboh kasus 'Bu Kombes' soal utang-piutang. Kasus ini berawal dari seorang wanita bernama Febi Nur Amelia yang menagih hutang lewat Instastory kepada Fitriani Manurung 'Bu Kombes'.
Tindakannya ini lalu dilaporkan Fitriani ke jalur hukum karena dinilai mencemarkan nama baik. Febi pun telah angkat bicara soal tuntutan tersebut. Dia mengaku yakin hakim bakal memutus perkara dengan adil.
"Para hakim punya hati nurani dan bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ucap Febi. Sidang Febi bakal kembali digelar pada Selasa (28/7/2020) dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Tidak hanya dalam kasus ini, banyak masalah yang bisa muncul terkait utang-piutang. Mulai dari yang mengutang terkesan lebih galak saat ditagih, hingga beribu alasan tidak mau bayar. Bagaimana sih caranya biar nagih hutang tetap aman dan efektif?
Nuzulia Rahma Tristinarum, psikolog Pro Help Center dan juga penulis buku, menjelaskan ada beberapa cara yang bisa dilakukan saat menagih utang. Apalagi jika kamu tidak tahu lagi harus melakukan cara lain untuk menagih utang. Simak 5 caranya.
https://nonton08.com/star/dayton-callie/feed/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar