Jumat, 18 September 2020

Satgas COVID-19: Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Masa Kampanye Pilkada

  Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan ada sekitar 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal pasangan calon maupun partai politik.

"Kami ingin menyampaikan protokol kesehatan kaitannya dengan pelaksanaan pilkada, protokol kesehatan ini menjadi kunci suksesnya pelaksanaan pilkada kali ini. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pilkada," kata Prof Wiku dalam siaran pers di Youtube BNPB, Kamis (17/9/2020).


"Dan berdasarkan laporan dari Bawaslu, terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal pasangan calon maupun partai politik," tambahnya.


Selain itu Prof Wiku menyampaikan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh bakal paslon, di antaranya:


1. Ada yang positif saat mendaftar

2. Terjadinya kerumunan

3. Tidak menjaga jarak

4. Tidak melampirkan hasil swab saat mendaftar.

https://cinemamovie28.com/answer-me-parody-xxx-part-1-2/


Daftar 11 Wilayah dengan 1.000 Lebih Kasus Aktif COVID-19, Semarang Tertinggi


Ada sebanyak 11 kabupaten-kota kasus aktif Corona lebih dari seribu. Sederet provinsi ini menyumbang 26 persen kasus aktif Corona di Indonesia.

"Masih ada 11 kab/kota dengan kasus aktif lebih dari seribu. 11 kab/kota ini merupakan kota besar. Kab/kota ini menyumbang 26 persen dari total kasus aktif di Indonesia saat ini," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden Kamis (17/9/2020).


Berikut detail 11 kota dan kabupaten yang memiliki kasus aktif lebih dari 1.000 kasus:


1. Kota Semarang

- 2.591 kasus


2. Kota Medan

- 1.475 kasus


3. Kota Bekasi

- 1.407 kasus


4. Kota Makassar

- 1.396 kasus


5. Jakarta Utara

- 1.124 kasus


6. Jakarta Pusat

- 1.109 kasus


7. Jakarta Barat

- 1.090 kasus


8. Kab Bekasi

- 1.080 kasus


9. Jakarta Timur

- 1.071 kasus


10. Kota Surabaya

- 1.070 kasus


11. Kota Pekanbaru

- 1.023 kasus


Satgas COVID-19 Dukung Pakai Masker Saat Nyetir Mobil Sendiri: Biar Tak Tertular


Baru-baru ini viral di media sosial soal penilangan kepada warga DKI karena tak memakai masker saat menyetir mobil sendirian. Hal ini memicu pro-kontra karena diyakini tidak berisiko terjadinya penularan.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito ikut menanggapi hal tersebut. Wiku menegaskan agar masyarakat mau menerima peraturan pemakaian masker saat berkendara.


"Kalau kita lihat pasal pergub DKI nomor nomor 79 tahun 2020 pasal 4 ini mengenai perlindungan kesehatan individu menyatakan bahwa setiap orang yang ada di DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu," ungkap Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden Kamis (17/9/2020).


"Yang meliputi menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah. Berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor," lanjutnya.


Wiku mengaku kalau peraturan tersebut adalah sebagian dari upaya melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. "Jadi mohon agar bisa mengikuti peraturan tersebut. Karena itu adalah sebagian upaya yang melindungi kita atau seluruh masyarakat dari tertular," pungkasnya.

https://cinemamovie28.com/her-name-was-christa/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar