Ada sebanyak 11 kabupaten-kota kasus aktif Corona lebih dari seribu. Sederet provinsi ini menyumbang 26 persen kasus aktif Corona di Indonesia.
"Masih ada 11 kab/kota dengan kasus aktif lebih dari seribu. 11 kab/kota ini merupakan kota besar. Kab/kota ini menyumbang 26 persen dari total kasus aktif di Indonesia saat ini," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden Kamis (17/9/2020).
Berikut detail 11 kota dan kabupaten yang memiliki kasus aktif lebih dari 1.000 kasus:
1. Kota Semarang
- 2.591 kasus
2. Kota Medan
- 1.475 kasus
3. Kota Bekasi
- 1.407 kasus
4. Kota Makassar
- 1.396 kasus
5. Jakarta Utara
- 1.124 kasus
6. Jakarta Pusat
- 1.109 kasus
7. Jakarta Barat
- 1.090 kasus
8. Kab Bekasi
- 1.080 kasus
9. Jakarta Timur
- 1.071 kasus
10. Kota Surabaya
- 1.070 kasus
11. Kota Pekanbaru
- 1.023 kasus
https://cinemamovie28.com/are-we-in-love/
Satgas COVID-19 Dukung Pakai Masker Saat Nyetir Mobil Sendiri: Biar Tak Tertular
Baru-baru ini viral di media sosial soal penilangan kepada warga DKI karena tak memakai masker saat menyetir mobil sendirian. Hal ini memicu pro-kontra karena diyakini tidak berisiko terjadinya penularan.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito ikut menanggapi hal tersebut. Wiku menegaskan agar masyarakat mau menerima peraturan pemakaian masker saat berkendara.
"Kalau kita lihat pasal pergub DKI nomor nomor 79 tahun 2020 pasal 4 ini mengenai perlindungan kesehatan individu menyatakan bahwa setiap orang yang ada di DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu," ungkap Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden Kamis (17/9/2020).
"Yang meliputi menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah. Berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor," lanjutnya.
Wiku mengaku kalau peraturan tersebut adalah sebagian dari upaya melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. "Jadi mohon agar bisa mengikuti peraturan tersebut. Karena itu adalah sebagian upaya yang melindungi kita atau seluruh masyarakat dari tertular," pungkasnya.
KPU Bolehkan Konser, Satgas COVID-19 Larang Kampanye dengan Kerumunan!
- Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan konser di kampanye Pilkada di tengah pandemi COVID-19 jadi sorotan. Sejumlah pihak meminta aturan konser itu diubah hingga harus ada larangan tegas.
Menanggapi, juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan metode kampanye konvensional yang melibatkan banyak massa berisiko sangat tinggi untuk penularan Corona. Ia meminta kegiatan kampanye yang melibatkan kerumunan massa dihentikan.
"Jangan menciptakan kerumunan karena kerumunan tersebut menciptakan risiko penularan. Semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan itu dilarang," tegas Prof Wiku dalam siaran pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (17/9/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Prof Wiku juga mengungkap adanya 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon maupun partai politik. Bahkan, per 14 September 2020, data dari KPU mengungkap ada 60 bakal calon yang positif COVID-19 saat mendaftar.
"Beberapa pelanggaran tersebut di antaranya ada yang positif saat mendaftar, terjadinya kerumunan di arak-arakan pendukung dan tidak menjaga jarak dan tidak melampirkan hasil swab saat mendaftar" jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar