Minggu, 03 Januari 2021

Resmi! Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual. PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020.

"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian bunyi pertimbangan PP 70/2020 yang dikutip detikcom, Minggu (3/1/2021).


Siapa saja yang bisa dikenakan kebiri dan pemasangan chip? Disebutkan:


- Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

- Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan).

- Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. (Pencabulan).


"Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik," bunyi Pasal 4.


Tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun. Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.


"Pendanaan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," demikian bunyi Pasal 23.

https://trimay98.com/movies/diamonds-of-kilimandjaro/


Politikus PAN Ali Taher Meninggal karena COVID-19


Politikus PAN Ali Taher Parasong meninggal dunia. Ketua Mahkamah Partai DPP PAN itu meninggal karena terpapar virus Corona (COVID-19).

"PAN kehilangan salah satu kader terbaik, Dr H Ali Taher Parasong, SH, MHum, anggota DP RI dan mantan Ketua Komisi VIII DPR RI, yang sekaligus Ketua Mahkamah Partai DPP PAN, yang wafat pada hari ini Senin, 3 Januari 2021 pukul 14.00 di Rumah Sakit Islam Jakarta, karena penyakit Covid 19," kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1/2021).


Ali Taher meninggal di Rumah Sakit Islam Jakarta pukul 14.00 WIB hari ini. Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan Ali Taher dirawat di rumah sakit karena COVID-19 sejak 27 Desember 2020.


"Waktu itu, saya ditelepon salah seorang putrinya. Minta dicarikan RS. Setelah bertanya ke teman-teman yang ada di kemenkes, kamar yang tersedia adalah di RS Fatmawati. Namun, pada saat itu juga, ada kabar bahwa RS Islam Cempaka Putih juga tersedia kamar kosong. Keluarganya meminta untuk dirawat di RSIJ Cempaka Putih," tutur Saleh.


"Dulu, sudah lama sekali, Bang Ali Taher memang pernah menjadi wakil direktur di RS tersebut. Mungkin itu alasannya beliau memilih dirawat di sana. Juga ada kabar bahwa banyak pasien COVID-19 yang sembuh setelah berobat di RS itu," sambung dia.

https://trimay98.com/movies/i-hope-they-serve-beer-in-hell/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar