- Kasus COVID-19 di Indonesia saat ini terus melonjak. Hal ini berpengaruh pada keterisian rumah sakit dan tempat isolasi terpusat yang semakin penuh.
Untuk itu, masyarakat terus diimbau untuk tetap melakukan berbagai pencegahan. Misalnya seperti menerapkan protokol kesehatan hingga melakukan tes COVID-19 jika mengalami gejala atau berinteraksi dengan pasien COVID-19.
Lalu, kapan waktu yang tepat untuk melakukan tes COVID-19?
Menurut dokter spesialis mikrobiologi klinis dari Intibios Lab, dr Enty, SpMK, ada dua kondisi yang membuat seseorang perlu melakukan tes COVID-19.
Pertama, jika orang tersebut mengalami gejala. Kedua, jika orang tersebut sempat melakukan kontak langsung dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19 dalam dua pekan terakhir.
"Kalau yang bersangkutan menyadari adanya kontak dengan terduga atau pasien yang sudah dinyatakan positif COVID-19. Namanya tracing, tapi mandiri," ujarnya saat ditemui detikcom di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Untuk bisa melakukan tes PCR (polymerase chain reaction), seseorang tidak harus menunggu hasil tracing oleh pemerintah atau fasilitas kesehatan. Jika ada orang terdekat yang dipastikan positif, seseorang harus melakukan tes baik mengalami gejala atau tidak.
Jika tracing secara mandiri, kegiatan ini bisa difasilitasi oleh kantor atau komunitas. Tujuannya agar bisa membantu pemerintah dalam melacak penyebaran dan laju COVID-19 di lingkungan sekitarnya.
"Dengan siapa saja kontak dalam 2 minggu terakhir? Misal di kantor (ada yang positif), itu populasi seluruhnya bisa dilakukan pemeriksaan. Umumnya dari pemerintah, tapi tidak menutup kemungkinan ada tracing dari kantor dan organisasi," imbuhnya.
https://movieon28.com/movies/the-call-of-sex/
Fakta-fakta Ivermectin yang Ditegaskan BPOM Obat Cacing, Bukan Obat COVID-19
Belakangan ini, heboh Ivermectin diklaim sebagai obat terapi COVID-19. Namun, pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono meragukan klaim tersebut. Menurutnya, Ivermectin sudah mendapat izin dari BPOM, tetapi bukan sebagai obat terapi COVID-19.
"BPOM itu izin edarnya untuk obat cacing, bukan obat COVID. Tanya saja Bu Rizka (juru bicara dari BPOM) atau orang di BPOM," kata Pandu saat dihubungi detikcom, Selasa (21/6/2021).
"Tidak ada bukti ilmiah dan BPOM tidak mengizinkan untuk terapi, tapi hanya untuk obat cacing. Bukan saya yang bilang, tapi BPOM," tegasnya.
Berikut detikcom rangkum beberapa fakta soal Ivermectin, obat cacing yang diklaim sebagai obat COVID-19.
1. BPOM tegaskan Ivermectin adalah obat cacing
Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan bahwa sampai saat ini izin edar dari BPOM untuk obat Ivermectin adalah sebagai obat cacing, bukan untuk terapi COVID-19.
"Izin edar sebagai obat cacing, dan ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya," tegas Penny dalam siaran live Selasa (22/6/2021).
Meski di beberapa negara obat ini digunakan untuk pengobatan COVID-19, Penny mengatakan hal itu diperlukan uji klinis lebih lanjut. Terlebih obat Ivermectin ini mengandung bahan-bahan kimia keras yang bisa menimbulkan efek samping.
"Memang ditemukan adanya indikasi ini membantu penyembuhan. Namun belum bisa dikategorikan sebagai obat COVID-19 tentunya," lanjut Penny.
"Kalau kita mengatakan suatu produk obat COVID-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan COVID-19," bebernya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar