Sabtu, 14 Desember 2019

Setoran Pajak 2019 Bakal Tekor, Target 2020 Dinilai Terlalu Ambisius

Berkaca pada penerimaan pajak tahun ini yang diperkirakan tekor besar, target pemerintah tahun depan dinilai terlalu ambisius. Pada APBN 2020 pendapatan negara dipatok Rp 2.233,2 triliun. Dari angka itu ada target penerimaan pajak sebesar Rp 1.642,6 triliun.

Menurut proyeksi Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Fiscal Research target penerimaan itu akan sangat sulit tercapai. Penerimaan pajak di 2020 diperkirakan hanya mencapai rentang Rp 1.431 triliun hingga Rp 1.462 triliun.

"Dengan mempertimbangkan penerimaan pajak 2019 yang memiliki shortfall tinggi, situasi ekonomi, serta strategi pajak yang akan dilakukan ke depan kami prediksi penerimaan pajak 2020 berkisar Rp 1.431-1.462 triliun," kata Partner DDTC Fiscal Research, Bawono Kristiaji di Bakoel Koffie, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Jika berkaca pada proyeksi itu, maka penerimaan pajak hanya berkisar antara 87,1% hingga 89%. Jika dihitung juga tekor pajak dari target dengan proyeksi itu bisa mencapai Rp 220 triliun.

"2020 potensi shortfall Rp 220 triliun, ini artinya pemerintah harus capai 22-23% pertumbuhan penerimaan pajak. Ini suatu angka yang sangat ambisius," ujarnya.

DDTC Fiscal Research sendiri mengeluarkan prediksi penerimaan pajak 2019. Ada 3 proyeksi yang kemungkinan bisa terjadi dan ketiganya jauh dari target pemerintah.

"Di bulan terakhir ini kita susah proyeksi kira-kira tahun ini berapa realisasinya. Ada dua angka, dua angka pertama range berkaca pada sistem pajak tahun lalu," kata Denny.

Dua rencana itu berdasarkan proyeksi optimistis dan proyeksi pesimistis. Untuk proyeksi optimistis penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp 1.398 triliun dan pesimistis Rp 1.361 triliun.

Angka ketiga yang dia sebutkan merupakan proyeksi terburuk yang angkanya sekitar Rp 1.318 triliun yang berkaca pada kinerja penerimaan pajak kuartal III-2019. Angka terburuk itu artinya setoran pajak terburuknya bisa tekor Rp 259 triliun atau hanya mencapai 83,5%.

Skenario Terburuk, Setoran Pajak Diprediksi Tekor Rp 259 T

Penerimaan pajak hingga hingga November masih kurang Rp 441 triliun dari target yang ditetapkan pemerintah tahun ini Rp 1.577 triliun. Sementara tahun ini tinggal menyisakan waktu 18 hari lagi. Diramalkan skenario terburuk tekor pajak tahun ini mencapai Rp 259 triliun.

Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Fiscal Research mengeluarkan prediksi penerimaan pajak tahun ini. Ada 3 proyeksi yang kemungkinan bisa terjadi dan ketiganya jauh dari target pemerintah.

"Di bulan terakhir ini kita susah proyeksi kira-kira tahun ini berapa realisasinya. Ada dua angka, dua angka pertama range berkaca pada sistem pajak tahun lalu," kata Ekonom Fiskal DDTC Fiscal Reseach, Denny Vissar di Bakoel Koffie, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Dua rentang itu berdasarkan proyeksi optimistis dan proyeksi pesimistis. Untuk proyeksi optimistis penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp 1.398 triliun dan pesimistis Rp 1.361 triliun.

"Namun kita juga buat angka ketiga dengan asumsi kinerja pajak hingga kuartal III-2019," ujarnya.

Angka ketiga itu merupakan proyeksi terburuk yang angkanya sekitar Rp 1.318 triliun. Angka terburuk itu artinya setoran pajak terburuknya bisa tekor Rp 259 triliun atau hanya mencapai 83,5%.
Dari sisi kinerja penerimaan pajak juga terbilang buruk.

Tax buoyancy atau elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi menurun.

"Kuartal II-2019 tax buoyancy 0,49 dan kuartal III-2019 ternyata mengalami pelemahan lagi tax buoyancy kita hanya 0,03 dibanding (kuartal yang sama di 2018) sebelumnya 1,6," tuturnya.

Tak hanya itu, rasio pajak hingga kuartal III-2019 juga kembali turun di bawah 10% yakni hanya 9,72%. Seharusnya pemerintah bisa mendorong rasio pajak hingga 11-12%.

"Ketika perdagangan dan harga komoditas turun, sayangnya kita tidak antisipasi cepat. Karena kita ada pemilu di awal tahun. Barulah di semester kedua direspon ketika pemerintahan baru terbentuk," tutupnya.

Ma'ruf Amin Ingatkan Anak-Cucu Usaha BUMN Jangan Ganggu UMKM

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta anak cucu usaha BUMN jangan sampai mengambil peran Usaha Menengah Mikro Kecil (UMKM). BUMN harus bergerak sesuai karakter.

Hal itu diungkapkan Ma'ruf usai meninjau infrastruktur air bersih PT Tirta Gajah Mungkur Semarang. Ia berharap BUMN jangan ambil peran dari usaha-usaha kecil.

"Pertama, bergerak sesuai karakter yang diberikan, jangan sampai ke mana-mana. Kedua, jangan sampai dia mengambil peran usaha-usaha sangat kecil, makanya dibilang sampai ke anak-cucu," kata Ma'ruf, Jumat (13/12/2019).

Ma'ruf menegaskan bisnis-bisnis skala kecil seharusnya dipegang pelaku UMKM. Oleh sebab itu, ia mengatakan, saat ini pembentukan anak, cucu, dan cicit usaha BUMN sedang ditertibkan.

"Mengambil peran usaha kecil, itu diberikan UMKM, maka sekarang lagi dilakukan penertiban," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian BUMN baru saja menerbitkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 yang memperketat perizinan pembentukan anak,cucu, hingga cicit perusahaan pelat merah. Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan aturan itu dikeluarkan agar tak ada pihak yang memanfaatkan perusahaan pelat merah.

Saat ini Erick mengaku sedang menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperkuat aturan tersebut.

"Saya sudah mengeluarkan Kepmen bahwa anak cucu perusahaan itu sekarang harus ada review dari kita alasannya apa. Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menggerogoti perusahaan sehat," kata Erick di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Perhatian! Bos BUMN Rugi Diminta Naik Pesawat Kelas Ekonomi

Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan Dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan. SE ini diteken Kamis (12/12/2019).

Dalam isi SE tersebut, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diminta menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati. Di SE ini juga mengatur perjalanan dinas untuk BUMN.

Salah satu kebijakan dalam SE adalah direksi hingga dewan komisaris BUMN yang masih merugi dilarang keras terbang naik kelas bisnis alias hanya boleh naik kelas ekonomi. Mau tahu informasi selengkapnya? Klik halaman selanjutnya

Bos BUMN Rugi Terbang Naik Ekonomi

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan surat edaran (SE) Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan Dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan. SE ini diteken Kamis (12/12/2019).

Dalam isi SE tersebut, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diminta menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati. Di SE ini juga mengatur perjalanan dinas untuk BUMN.

"Untuk BUMN yang rugi agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan," tulis SE tersebut dikutip Jumat (13/12/2019).

Sedangkan untuk BUMN yang kinerjanya kinclong bisa menggunakan kelas bisnis yang disesuaikan dengan kemampuan perseroan.

"Untuk BUMN yang memiliki kinerja balk dapat menggunakan kelas yang lebih tinggi dari kelas ekonomi (maksimal kelas bisnis), dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN," bunyi SE tersebut.

SE ini juga mengatur soal jamuan perseroan. jamuan didasarkan pada kepentingan perusahaan.

"Jamuan perusahaan harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan, yang dilakukan berdasarkan aspek efisiensi, selektif dan kewajaran serta kelaziman di dunia usaha (best practices)," demikian dikutip dari SE tersebut.

Bos BUMN yang rugi juga diminta jangan hidup mewah. Klik halaman berikutnya