Jumat, 29 November 2019

Syarat Lengkap, Kemenag Serahkan Rekomendasi SKT FPI ke Kemendagri

Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah memenuhi seluruh persyaratan permohonan rekomendasi ormas yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019. Kemenag selanjutnya mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya," kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan seperti dikutip dari situs Kemenag, Kamis (28/11/2019).

Seluruh persyaratan yang telah dipenuhi FPI di antaranya dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai,"ujar dia.

Nur Kholis mengatakan Kemenag hanya berperan mengeluarkan rekomendasi SKT. Menurut dia, penerbitan SKT merupakan kewenangan Kemendagri.

"Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri," ujar Nur Kholis.

Nur Kholis menjelaskan setiap ormas yang menyatakan setia kepada Pancasila dan NKRI berhak untuk berserikat dan berkumpul. Kemenag, menurut Nur Kholis, berperan untuk merangkul semua golongan.

"Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa," tuturnya.  http://nonton08.com/kain-kafan-perawan/

Nur Kholis juga menegaskan komitmen Kemenag membangun moderasi beragama. Semua ormas, kata Nur Kholis, akan diajak membangun Indonesia, termasuk FPI.

"Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia," sambung dia.

Langkah Maju SKT FPI karena Ikrar Setia Pancasila

Proses pengurusan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) disebut mengalami kemajuan. Hal itu usai FPI disebut menyerahkan ikrar setia Pancasila.

Dilihat detikcom dari situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Tak lama usai masa berlaku SKT itu habis, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Tjahjo Kumolo, mengatakan FPI telah mengajukan permohonan perpanjangan. Pihak Kemendagri pun langsung memproses perpanjangan SKT itu.

"Setahu saya, dia (FPI) sudah mengajukan ke Kemendagri, tapi belum... (surat diajukan) kemarin (Jumat)," ujar Tjahjo di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).

Seiring waktu berjalan, ada sejumlah syarat yang disebut harus dipenuhi FPI demi permohonan perpanjangan SKT diterima. Pemerintahan berganti, namun SKT FPI juga belum terbit.

Terbaru, Menko Polhukam Mahfud Md menggelar rapat bersama Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Salah satu yang dibahas ternyata adalah persoalan perpanjangan SKT FPI.

"Tadi bertemu selama 1 jam membahas tentang masalah-masalah terkini khusus dengan dua hal atau tiga hal," kata Mahfud saat saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (27/11/2019).

"Pertama, soal surat keterangan terdaftar FPI," sambungnya. http://nonton08.com/pengantin-pantai-biru/

Tito Soroti AD/ART 'Khilafah Islamiyah' FPI, Menag: Beda dengan HTI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti AD/ART FPI yang masih menyinggung Khilafah Islamiyah. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memastikan konsep yang diusung FPI berbeda dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Ya paham saya, masih menyebut itu (khilafah), meskipun kami tanya, penjelasannya itu yang dimaksud beda dengan HTI. Setelah kita baca berbeda dengan HTI," kata Fachrul di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Fachrul menyebut FPI telah berkomitmen setia kepada Pancasila. Bahkan, menurutnya, FPI bersedia untuk berdiskusi kembali mengenai hal-hal dalam AD/ART yang dinilai perlu diubah.

"Kemudian dia sudah kita ikat, oke. Kalau ini kita ragukan, apa yang kamu bisa komitmen terhadap kami? 'Kami buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI dan Pancasila. Kemudian tidak melanggar hukum, sehingga yang itu bisa dieliminasi. Teman-teman yang perlu dieliminasi, diubah kita coba diskusi'. Saya kira semua enteng-enteng aja," ucap Fachrul.

Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tito menyebut masih terdapat masalah dalam AD/ART FPI. Karena itu, Tito masih mempertimbangkan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI.

"Mengenai masalah ormas terkait FPI, ini masih pada kajian di Kementerian Agama. Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas meterai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Kamis (28/11).

"Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," imbuh Tito.

Rapat Bareng Mendagri Tito, Politikus PDIP Singgung 'Visi Misi FPI'

Dalam rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, anggota DPR F-PDIP Junimart Girsang menyinggung apa yang disebutnya 'visi-misi' ormas yang sedang viral di media sosial. Dia meminta Tito memperhatikan betul visi-misi ini.

"Sekarang sedang trending topic, saya tak mau Pak Menteri jadi bulan-bulanan ormas tertentu. Trending topic ini nanti bisa dicek tentang ormas, hasil dari searching, bahwa Menteri Agama sudah mengeluarkan rekom untuk menyetujui perpanjangan SKT menyangkut ormas yang kita tahu dan tidak jadi rahasia lagi bahwa pimpinannya itu bukan tidak boleh masuk Indonesia, bukan Indonesia mencekal," kata Junimart di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).  http://nonton08.com/taman-lawang/

Junimart menyebut info yang beredar tentang FPI adalah Menteri Agama yang telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan perpanjangan SKT. Di sinilah Junimart menyinggung 'visi-misi' ormas itu.

"Saya tidak mau Kementerian Dalam Negeri jadi bulan-bulanan, padahal kan Kemendagri memberikan izin itu sesuai rekom dari Menteri Agama yang ini menyangkut khilafah, saya Nasrani tapi tidak pantang di negara ini untuk berkata lantang juga. Disebutkan 3 misi. Visi dan misi organisasi penerapan Islam secara kafah," ucap Junimart.

Berikut ini visi-misi ormas yang dibacakan Junimart:

Visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.

"Mendagri harus betul-betul perhatikan dan komunikasi ke presiden dan jadi konsen Kemenag juga. Kita tahu Pak Mendagri merupakan mantan Kapolri. Mendagri tolong dikomunikasikan, saya tahu Pak Mendagri mampu ini," ucap Junimart.

Menjawab Junimart, Tito menyebut FPI telah membuat surat di atas meterai soal kesetiaan terhadap negara dan Pancasila. Menurut Tito, FPI masih bermasalah di AD/ART.

"Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," ucap Tito.

Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan FPI sudah memenuhi seluruh persyaratan permohonan rekomendasi ormas yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019. Kemenag selanjutnya mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya," kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan seperti dikutip dari situs Kemenag, Kamis (28/11). http://nonton08.com/kingsman-the-secret-service/