Rabu, 23 Juni 2021

Fakta-fakta Ivermectin yang Ditegaskan BPOM Obat Cacing, Bukan Obat COVID-19

  Belakangan ini, heboh Ivermectin diklaim sebagai obat terapi COVID-19. Namun, pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono meragukan klaim tersebut. Menurutnya, Ivermectin sudah mendapat izin dari BPOM, tetapi bukan sebagai obat terapi COVID-19.

"BPOM itu izin edarnya untuk obat cacing, bukan obat COVID. Tanya saja Bu Rizka (juru bicara dari BPOM) atau orang di BPOM," kata Pandu saat dihubungi detikcom, Selasa (21/6/2021).

https://movieon28.com/movies/compatibility/


"Tidak ada bukti ilmiah dan BPOM tidak mengizinkan untuk terapi, tapi hanya untuk obat cacing. Bukan saya yang bilang, tapi BPOM," tegasnya.


Berikut detikcom rangkum beberapa fakta soal Ivermectin, obat cacing yang diklaim sebagai obat COVID-19.


1. BPOM tegaskan Ivermectin adalah obat cacing

Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan bahwa sampai saat ini izin edar dari BPOM untuk obat Ivermectin adalah sebagai obat cacing, bukan untuk terapi COVID-19.


"Izin edar sebagai obat cacing, dan ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya," tegas Penny dalam siaran live Selasa (22/6/2021).


Meski di beberapa negara obat ini digunakan untuk pengobatan COVID-19, Penny mengatakan hal itu diperlukan uji klinis lebih lanjut. Terlebih obat Ivermectin ini mengandung bahan-bahan kimia keras yang bisa menimbulkan efek samping.


"Memang ditemukan adanya indikasi ini membantu penyembuhan. Namun belum bisa dikategorikan sebagai obat COVID-19 tentunya," lanjut Penny.


"Kalau kita mengatakan suatu produk obat COVID-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan COVID-19," bebernya.


2. Dapat izin BPOM sebagai obat cacing

Ivermectin ini mendapat izin edar dari BPOM sebagai obat cacing yang harus berdasarkan pengamatan dokter. Hal ini telah disebut dalam rilis resmi BPOM per 10 Juni 2021 lalu, yang memang ditujukan untuk infeksi kecacingan atau obat cacing.


"Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis)," jelas rilis BPOM, dikutip Selasa (22/6/2021).


"Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter," lanjutnya.


Lalu, kenapa obat cacing ini bisa diklaim sebagai obat COVID-19? Klik ke halaman selanjutnya.


3. Bukan obat antivirus

Menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting, SpP(K), obat Ivermectin ini termasuk obat antiparasit atau biasa disebut obat cacing. Sampai saat ini, obat ini belum mendapatkan izin edar sebagai obat yang digunakan dalam terapi COVID-19.

"Belum (ada izin). Obat ini masih dalam status penelitian dan bukan obat bebas, sehingga obat ini harus tetap di sediakan di apotik sebagai obat anti parasit yaitu obat cacing," terangnya saat dihubungi detikcom, Selasa (22/6/2021).


"Jika untuk indikasi sebagai obat anti virus tentunya harus lewat jalur penelitian dan harus ada rekomendasi BPOM," imbuhnya.


4. Kenapa obat cacing ini diklaim jadi obat COVID-19?

Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Apt Zullies Ikawati mengungkapkan Ivermectin ini memang sempat diteliti untuk obat COVID-19 di Australia. Tetapi, di Indonesia sendiri belum ada uji klinis yang mendukung.


"Obat yang awalnya adalah obat antiparasit dan obat cacing dilaporkan oleh tim peneliti dari Australia bahwa memiliki aktivitas antiviral secara in vitro terhadap virus SARS-CoV-2. Sontak temuan ini memberi harapan baru terhadap terapi Covid yg sampai saat ini masih belum mendapatkan obat yang ampuh, sementara kasusnya semakin meningkat." terang Prof Zullies pada detikcom, Selasa (22/6/2021).


"Namun demikian, untuk digunakan sebagai terapi Covid, tentu diperlukan bukti-bukti klinis yang kuat untuk menimbang manfaat dan risikonya, dengan desain uji klinik yang shahih sehingga datanya dapat dipercaya," lanjutnya.

https://movieon28.com/movies/extreme-lesson-2/

Kapan Sih Orang Harus Melakukan Tes COVID-19? Begini Penjelasannya

 - Kasus COVID-19 di Indonesia saat ini terus melonjak. Hal ini berpengaruh pada keterisian rumah sakit dan tempat isolasi terpusat yang semakin penuh.

Untuk itu, masyarakat terus diimbau untuk tetap melakukan berbagai pencegahan. Misalnya seperti menerapkan protokol kesehatan hingga melakukan tes COVID-19 jika mengalami gejala atau berinteraksi dengan pasien COVID-19.


Lalu, kapan waktu yang tepat untuk melakukan tes COVID-19?

Menurut dokter spesialis mikrobiologi klinis dari Intibios Lab, dr Enty, SpMK, ada dua kondisi yang membuat seseorang perlu melakukan tes COVID-19.


Pertama, jika orang tersebut mengalami gejala. Kedua, jika orang tersebut sempat melakukan kontak langsung dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19 dalam dua pekan terakhir.


"Kalau yang bersangkutan menyadari adanya kontak dengan terduga atau pasien yang sudah dinyatakan positif COVID-19. Namanya tracing, tapi mandiri," ujarnya saat ditemui detikcom di Jakarta, Kamis (18/2/2021).


Untuk bisa melakukan tes PCR (polymerase chain reaction), seseorang tidak harus menunggu hasil tracing oleh pemerintah atau fasilitas kesehatan. Jika ada orang terdekat yang dipastikan positif, seseorang harus melakukan tes baik mengalami gejala atau tidak.


Jika tracing secara mandiri, kegiatan ini bisa difasilitasi oleh kantor atau komunitas. Tujuannya agar bisa membantu pemerintah dalam melacak penyebaran dan laju COVID-19 di lingkungan sekitarnya.


"Dengan siapa saja kontak dalam 2 minggu terakhir? Misal di kantor (ada yang positif), itu populasi seluruhnya bisa dilakukan pemeriksaan. Umumnya dari pemerintah, tapi tidak menutup kemungkinan ada tracing dari kantor dan organisasi," imbuhnya.

https://movieon28.com/movies/the-call-of-sex/


Fakta-fakta Ivermectin yang Ditegaskan BPOM Obat Cacing, Bukan Obat COVID-19


 Belakangan ini, heboh Ivermectin diklaim sebagai obat terapi COVID-19. Namun, pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono meragukan klaim tersebut. Menurutnya, Ivermectin sudah mendapat izin dari BPOM, tetapi bukan sebagai obat terapi COVID-19.

"BPOM itu izin edarnya untuk obat cacing, bukan obat COVID. Tanya saja Bu Rizka (juru bicara dari BPOM) atau orang di BPOM," kata Pandu saat dihubungi detikcom, Selasa (21/6/2021).


"Tidak ada bukti ilmiah dan BPOM tidak mengizinkan untuk terapi, tapi hanya untuk obat cacing. Bukan saya yang bilang, tapi BPOM," tegasnya.


Berikut detikcom rangkum beberapa fakta soal Ivermectin, obat cacing yang diklaim sebagai obat COVID-19.


1. BPOM tegaskan Ivermectin adalah obat cacing

Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan bahwa sampai saat ini izin edar dari BPOM untuk obat Ivermectin adalah sebagai obat cacing, bukan untuk terapi COVID-19.


"Izin edar sebagai obat cacing, dan ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya," tegas Penny dalam siaran live Selasa (22/6/2021).


Meski di beberapa negara obat ini digunakan untuk pengobatan COVID-19, Penny mengatakan hal itu diperlukan uji klinis lebih lanjut. Terlebih obat Ivermectin ini mengandung bahan-bahan kimia keras yang bisa menimbulkan efek samping.


"Memang ditemukan adanya indikasi ini membantu penyembuhan. Namun belum bisa dikategorikan sebagai obat COVID-19 tentunya," lanjut Penny.


"Kalau kita mengatakan suatu produk obat COVID-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan COVID-19," bebernya.

https://movieon28.com/movies/the-wonderful-world-of-sex/