Jumat, 26 Februari 2021

Pengamat: PP Postelsiar Bikin Untung OTT Asing

 Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 mengenai mengenai bidang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Menurutnya, PP Postelsiar ini belum tegas terhadap pemain Over The Top (OTT) asing.

Sebagai informasi, pemerintah baru saja menerbitkan 49 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.


"Seharusnya memang arahnya adalah bagaimana PP Postelsiar ini mendukung penciptaan lapangan kerja, membuka keran investasi yang menguntungkan bagi kita dan muaranya adalah ekonomi digital Indonesia tumbuh dan berkembang," ujar Heru, Selasa (23/2/2021).


Berbicara kebutuhan spektrum frekuensi dengan penggunaan bersama frekuensi, Heru menilai PP Postelsiar ini sudah menjawab persoalan tersebut. Di regulasi ini juga pemerintah daerah mendukung perkembangan infrstrutktur digital yang dibutuhkan sekarang dan kedepannya.


"Tapi, di sisi lain ada aturan yang juga masih sumir pengaturannya dan seolah yang diawali ketika masih RPP tegas, kemudian berubah. Memang yang menarik adalah bagaimana pengaturan pemain OTT dari PP tersebut," jelasnya.


Heru menyoroti pada Pasal 15, di mana ada tekanan untuk menghapus kata mewajibkan menjadi tidak wajib dalam hal kerja sama antar pemain asing dan pemain lokal.


"Aturan PP yang seharusnya sesuai UU adalah mengatur dan membina penyelenggara telekomunikasi. Dalam PP ini menjadi terbalik dan malah jadi pihak yang diatur oleh penyelenggara OTT karena yang menjadi subyek adalah penyelenggara OTT," ungkap mantan Komisioner BRTI ini.


"Semoga tidak ada kesalahan membuat seolah Indonesia tidak berdaulat mengatur pemain OTT, khususnya asing yang memang mendominasi. Harus ada penjelasan dari pemerintah bahwa OTT asing wajib atau tidak kerja sama dengan pemain lokal. Kalau wajib, akan diatur di mana lagi ketentuan tersebut," tuturnya.


Adapun Pasal 15 di PP Postelsiar berbunyi, Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Direktur Eksekutif ICT Institute ini mengkritisi, seharusnya di PP Postelsiar ditegaskan kepada OTT asing, agar perusahaan tersebut tidak mengeruk dan menjadikan Indonesia 'ATM' saja, tanpa ada kontribusi terhadap negara.


"Pemain OTT lokal dan asing wajib setara agar tercipta equal level playing field. Bahkan sebenarnya sih kalau bisa harus ada keberpihakan bagi pemain lokal. Tapi, harus yang benar lokal, jangan seolah lokal tapi kantor pusat di Singapura atau negara lain," pungkasnya.

https://movieon28.com/movies/a-fool-there-was/


Setengah Penduduk Bumi Pengguna Internet, Hampir 7 Jam Seharinya


 Tercatat saat ini lebih dari 4,5 miliar orang dari 7,75 miliar di dunia sekarang merupakan pengguna internet. Itu artinya, lebih dari setengah warga Bumi sudah mengakses dunia maya.

Begitu hasil riset Digital 2020 Global Overview Report oleh We Are Social yang bermitra dengan Hootsuite.


Bila dibandingkan Januari 2019, jumlah pengguna internet di seluruh dunia meningkat 7% atau setara dengan 298 juta pengguna baru. We Are Social juga menyebutkan peningkatan juga terjadi jumlah pengguna media sosial (medsos) yang kini menjadi 3,8 miliar pada Januari 2020, tumbuh 9% atau 321 juta pengguna baru sejak tahun sebelumnya.


Kendati  ada peningkatan jumlah pengguna internet dunia dan medsos, tapi rata-rata waktu yang yang dihabiskan untuk berselancar di dunia maya justru berkurang. Saat ini, orang-orang menghabiskan 6 jam dan 43 menit untuk online setiap hari, di mana itu kurang 3 menit dari waktu yang dihabiskan pada tahun lalu.


Di samping itu, We Are Social menganalisa bahwa pengguna internet ini masih setara dengan lebih dari 100 hari waktu terkoneksi per pengguna internet per tahunnya.


"Itu sama halnya kira-kira 8 jam sehari untuk tidur, berarti kita saat ini menghabiskan lebih dari 40% kehidupan untuk tetap terjaga untuk menggunakan internet," ujar We Are Social.

https://movieon28.com/movies/the-kiss-of-the-vampire/


Mengenal Vaksin COVID-19 Sinopharm yang Direncanakan untuk Program Mandiri

  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah sudah memesan 30 juta dosis vaksin COVID-19 dari Sinopharm. Vaksin ini rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan program vaksinasi mandiri atau disebut juga 'vaksin gotong royong'.

"Presiden respon cepat dan saya diperintahkan presiden dan yang paling dekat itu China. Kami sudah engage dengan Sinopharm," kata Luhut dalam acara Economic Outlook 2021 di CNBC Indonesia TV, Kamis (25/2/2021).


"Jadi kami akan alokasikan untuk yang mandiri, tadinya tahap pertama 100 ribu, 5 juta, dan 15 juta. Dan saya bilang bisa nggak 15 juta dan 30 juta, dan mereka bilang oke brother, saya lihat apa yang bisa saya buat. Tapi yang pasti angka itu bisa ditingkatkan," jelasnya.


Vaksin Sinopharm diketahui berjenis inactivated vaccine. Lebih lengkap, berikut fakta-fakta vaksin ini seperti dikutip detikcom dari berbagai sumber:


1. Inactivated vaccine

Vaksin COVID-19 Sinopharm merupakan vaksin berplatform inactivated, artinya dibuat dengan menggunakan virus yang sudah dilemahkan atau 'dimatikan'. Metode yang sama juga digunakan Sinovac dan Bio Farma untuk membuat vaksin COVID-19.


2. Efikasi 72 persen

Institut penelitian Sinopharm di Wuhan, China, menyebut vaksinnya memiliki nilai efikasi sampai 72,51 persen dalam uji klinis fase tiga. Pengujian dilakukan di berbagai negara, salah satunya di Uni Emirat Arab sejak tanggal 16 Juli 2020 silam.


3. Efek samping

Laporan di jurnal JAMA pada 13 Agustus 2020 menyebut efek samping vaksin COVID-19 Sinopharm bersifat ringan. Hal ini diketahui berdasarkan analisis data interim uji klinis fase dua.


"Efek samping yang paling umum adalah nyeri di lokasi penyuntikan, diikuti dengan demam ringan yang sembuh sendiri. Tidak ada efek samping serius yang ditemukan," tulis peneliti seperti dikutip dari jurnal.


4. Harga

Dikutip dari Global Times, Sinopharm diketahui memasang harga 200 yuan untuk satu dosis vaksinnya pada pemerintah China. Ini artinya satu dosis vaksin COVID-19 Sinopharm bisa berharga sekitar 441.000 rupiah.

https://movieon28.com/movies/born-to-dance-2/


Pengamat: PP Postelsiar Bikin Untung OTT Asing


Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 mengenai mengenai bidang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Menurutnya, PP Postelsiar ini belum tegas terhadap pemain Over The Top (OTT) asing.

Sebagai informasi, pemerintah baru saja menerbitkan 49 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.


"Seharusnya memang arahnya adalah bagaimana PP Postelsiar ini mendukung penciptaan lapangan kerja, membuka keran investasi yang menguntungkan bagi kita dan muaranya adalah ekonomi digital Indonesia tumbuh dan berkembang," ujar Heru, Selasa (23/2/2021).


Berbicara kebutuhan spektrum frekuensi dengan penggunaan bersama frekuensi, Heru menilai PP Postelsiar ini sudah menjawab persoalan tersebut. Di regulasi ini juga pemerintah daerah mendukung perkembangan infrstrutktur digital yang dibutuhkan sekarang dan kedepannya.


"Tapi, di sisi lain ada aturan yang juga masih sumir pengaturannya dan seolah yang diawali ketika masih RPP tegas, kemudian berubah. Memang yang menarik adalah bagaimana pengaturan pemain OTT dari PP tersebut," jelasnya.


Heru menyoroti pada Pasal 15, di mana ada tekanan untuk menghapus kata mewajibkan menjadi tidak wajib dalam hal kerja sama antar pemain asing dan pemain lokal.


"Aturan PP yang seharusnya sesuai UU adalah mengatur dan membina penyelenggara telekomunikasi. Dalam PP ini menjadi terbalik dan malah jadi pihak yang diatur oleh penyelenggara OTT karena yang menjadi subyek adalah penyelenggara OTT," ungkap mantan Komisioner BRTI ini.


"Semoga tidak ada kesalahan membuat seolah Indonesia tidak berdaulat mengatur pemain OTT, khususnya asing yang memang mendominasi. Harus ada penjelasan dari pemerintah bahwa OTT asing wajib atau tidak kerja sama dengan pemain lokal. Kalau wajib, akan diatur di mana lagi ketentuan tersebut," tuturnya.

https://movieon28.com/movies/born-to-dance-this-way/