Selasa, 09 Februari 2021

Terungkap! Ini 3 Alasan Masyarakat Ogah Pakai Masker

 Sejumlah pakar kesehatan menyebut masker sebagai alat pelindung diri yang mempan di masa pandemi COVID-19. Kendati demikian, tak sedikit masyarakat yang masih ogah-ogahan mengenakan masker.

Survei yang dilakukan BPS pada 7-14 September 2020 lalu menunjukkan, terdapat 3 alasan utama masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk di antaranya kedisiplinan bermasker.


Pertama, tidak adanya sanksi yang tegas menjadi alasan yang paling banyak disebutkan, yakni 55% dari total 90.967 responden. Kedua, malas bermasker juga disebabkan oleh tidak adanya kasus positif di sekitar mereka. Alasan ini disebutkan oleh 39% responden. Sementara itu, terakhir, 33% responden mengaku tidak bermasker karena akan menyulitkan pekerjaan.


Misalnya seperti Agnes, seorang karyawan swasta di Jakarta. Ia merasa risih bermasker karena lipstik yang ia kenakan selalu membekas pada bagian dalam masker. Selain itu, apabila dipakai terlalu lama, seringkali udara di dalam masker tercium tidak sedap. Apalagi, tali karet yang menggantung di keduanya telinganya selalu membuatnya merasa gatal.

Kehadiran masker N95 eGee-Pro mungkin dapat menjadi alternatif. Desain masker yang kokoh membuat bibir tidak langsung menyentuh bagian dalam masker. Masker eGee-Pro juga dilengkapi dengan pemisah hidung dan mulut sehingga dapat mengurangi bau tidak sedap. Selain itu, masker eGee-Pro memiliki tali yang dapat dipasang di belakang kepala dengan teknologi magnet.


Masker ini memiliki efisiensi penyaringan virus sebesar 99.7%, efisiensi penyaringan bakteri sebesar 99.5%, dan memiliki kemampuan resistensi terhadap 120 mmHg air. Yang perlu digarisbawahi, masker ini terbuat dari bahan plastik BPA Free yang dapat dicuci dan dipakai berulang kali.


Selain aman dan melindungi optimal, masker eGee-Pro dapat membantu mengurangi sampah masker sekali pakai. Masker N95 eGee-Pro dapat diperoleh di tokopedia.com/egeepro dan shopee.co.id/egeepro_indonesia.

https://cinemamovie28.com/movies/fatal-friends/


Diidap Ustadz Maaher Sebelum Meninggal, Bagaimana Cara TB Usus Menular?


Soni Ernata atau akrab dipanggil Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) pukul 19.45 WIB. Sebelum wafat, Ustadz Maaher dikabarkan sempat mengidap sakit TB usus.

Hal ini diungkapkan oleh sang istri, Iqlima Ayu, beberapa waktu lalu. Ayu menyebut suaminya sempat berobat karena infeksi TB usus.


TB atau tuberkulosis merupakan penyakit yang umum terjadi di paru-paru. Namun, bakteri tersebut juga bisa menginfeksi organ lain, termasuk usus. Kondisi ini disebut sebagai TB esktra paru (extra pulmonary TB).


"TB ekstra paru itu istilahnya bisa terjadi dari ujung rambut sampai ujung kaki kejadiannya. Misalnya, bisa ke otak (meningitis TB), mata (TB mata), kulit (TB kulit)," kata Prof Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, ahli pencernaan dari RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Selasa (9/2/2021).


"Kemudian di kelenjar getah bening itu juga bisa, kemudian bisa di liver, bisa di ginjal, dan bisa mengenai usus," lanjutnya.


Apakah TB usus bisa menular?

Menurut Prof Ari penyakit ini tetap berpotensi menular seperti halnya TB paru-paru, yaitu lewat droplet atau percikan saat batuk dan bersin.


"Kumannya tetap melalui droplet. Jadi reseptor pertama kuman itu adanya di paru-paru. Masuk ke paru nanti baru dia yang kita bilang sistemik itu (menginfeksi organ lain)," jelas Prof Ari.


"Jadi tetap lewat droplet," tegasnya.


Prof Ari menjelaskan pada prinsipnya bakteri penyebab TB menyebar ke organ lain dari paru-paru lewat darah dan kelenjar getah bening. Artinya TB usus tidak bisa bisa menular langsung ke orang lain lewat paparan darah atau cairan tubuh dalam pasien tersebut.


"Nggak bisa dia langsung nularin TB-nya itu, dia musti lewat jalur paru-paru dulu," ujarnya.


"Lewat droplet, tapi dia menularnya lagi ke dalam tubuh melalui darah dan limfatik itu," tuturnya.

https://cinemamovie28.com/movies/the-wrong-friend/

Kata Kemenkes soal Viral 'Crazy Rich Jakarta Utara' Divaksin Corona

 Belakangan viral video sosok yang disebut 'Crazy Rich Jakarta Utara' tengah menerima vaksin Corona. Dalam video tersebut, tampak dirinya, Helena Lim dan rombongan tengah menerima vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

Tak sedikit yang bertanya apakah mereka termasuk prioritas yang menerima vaksin Corona. Saat dikonfirmasi detikcom, Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, menyebut Helena adalah pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan membawa surat keterangan tenaga kesehatan saat divaksinasi.


"Dia itu memiliki Apotek Bumi namanya. Apotek Bumi Kebon Jeruk. Mereka itu termasuk ke dalam tenaga teknis kefarmasian. Ada yang jadi kasir, ada yang jadi apa ya rinciannya saya tidak begitu hafal. Jadi mereka datang ke situ memang membawa surat keterangan tenaga kesehatan," kata Yani saat dihubungi, Senin (8/2/2021).


Aturan ini disebutnya tercantum dalam regulasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Menurutnya, pemilik apotek masuk dalam kategori tenaga kesehatan pada pasal 11.


Diwawancara terpisah, juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi ikut menyebut selama orang tersebut termasuk dalam tenaga kesehatan tentu bisa mendapat vaksin Corona tahap pertama.


"Kalau sekarang kan petugas kesehatan ya," kata Nadia kepada detikcom Selasa (9/2/2021).


"Selama dia adalah petugas kesehatan masuk ya," lanjutnya, tanpa mengonfirmasi apakah yang bersangkutan termasuk nakes atau tidak.


Masih belum jelas latar belakang sosok viral yang disebut 'Crazy Rich Jakarta Utara' apakah termasuk nakes atau tidak. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, berikut kategorinya.


Pasal 11

(1) Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:


a. tenaga medis;

b. tenaga psikologi klinis;

c. tenaga keperawatan;

d. tenaga kebidanan;

e. tenaga kefarmasian;

f. tenaga kesehatan masyarakat;

g. tenaga kesehatan lingkungan;

h. tenaga gizi;

i. tenaga keterapian fisik;

j. tenaga keteknisian medis;

k. tenaga teknik biomedika;

l. tenaga kesehatan tradisional; dan

m. tenaga kesehatan lain.

https://cinemamovie28.com/movies/the-veil-2/


Termasuk dokter, apoteker, dan bidan, simak detail kelompok nakes selengkapnya di halaman berikutnya.


(2) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.


(3) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah psikologi klinis.


(4) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis perawat.


(5) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah bidan.


(6) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.


(7) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.


(8) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.


(9) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas nutrisionis dan dietisien.


(10) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud 6 / 28 www.hukumonline.compada ayat (1) huruf i terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.


(11) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.


(12) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.


(13) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok Tenaga Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.


(14) Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Menteri.

https://cinemamovie28.com/movies/the-veil/