Minggu, 06 Desember 2020

Daftar Negara yang Setujui Ganja Medis, Bagaimana di Indonesia?

 Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya memutuskan untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia, dan ini disetujui untuk keperluan medis. Keputusan ini pun diambil dari hasil voting yang dilakukan PBB dari 53 negara anggota.

Keputusan PBB terkait ganja juga berawal dari rekomendasi WHO pada Januari 2019 lalu. Perubahan kategori ini akan membuka jalan bagi perluasan penelitian ganja di seluruh dunia.


Bagaimana peluang penggunaan ganja untuk keperluan medis di Indonesia?

Menurut peneliti dan Kepala Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat Balitbangtan, Dr Evi Savitri, penggunaan ganja seperti di Indonesia memang sudah diatur sebagai narkotika golongan 1, yang artinya untuk keperluan pengobatan pun tidak diperbolehkan. Namun, tetap ada peluang untuk mengembangkan ganja medis.


"Tetapi untuk pengembangan medis masih ada peluang selama itu dilakukan oleh lembaga yang memang kompeten memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penelitian," jelas Dr Evi saat dihubungi detikcom Jumat (4/12/2020).


Dikutip dari berbagai sumber, berikut beberapa negara yang menyetujui penggunaan ganja untuk medis.


1. Kanada

Kanada sudah melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis sejak 2001, sementara kepentingan rekreasional dilegalkan secara penuh pada 17 Oktober 2018.


Namun untuk keperluan kedua, diberlakukan batasan usia pengguna yang masing-masing memiliki aturan berbeda.


2. Thailand

Thailand melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis sejak 2018 lalu. Akan tetapi, kepemilikan, penanaman, atau pengangkutan ganja yang mencapai 10 kilogram di Thailand dapat berakibat penjara hingga lima tahun atau denda.


Di negara tersebut juga banyak dijual bebas terutama di kawasan yang banyak dikunjungi wisatawan.


3. Belanda

Belanda adalah negara Uni Eropa pertama, dan salah satu negara pertama di dunia, yang melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis. Inisiatif pertama negara untuk menyediakan ganja bagi pasien medis dimulai pada 1993 silam. Kemudian pada 2001, Kantor Obat Ganja didirikan.


Sejak tahun 2003 lalu, ada obat resep resmi yang dikenal sebagai "Mediwiet", tersedia di apotek Belanda. Ada lima jenis ganja medis di Belanda. Dokter Belanda biasanya meresepkan ganja untuk pasien yang menderita Sindrom Tourette, nyeri kronis, sklerosis ganda, kerusakan sumsum tulang belakang, gejala yang berhubungan dengan kanker dan AIDS atau bagi mereka yang menjalani perawatan untuk kanker dan HIV / AIDS.

https://nonton08.com/movies/ip-man/


4. Georgia

Pada 2018 lalu, Mahkamah Konstitusi Georgia melegalkan penggunaan ganja untuk dimiliki dan dikonsumsi masyarakat untuk kepentingan rekreasi dan medis.


Namun, masyarakat tidak diizinkan untuk membudidayakan dan menjual ganja tersebut. Hal itu kemudian membuat para pengguna ganja untuk keperluan rekreasi dan medis menjadi kesulitan memperolehnya.


5. Korea Selatan

Korea Selatan menjadi negara pertama di Asia Timur yang melegalkan ganja untuk keperluan medis.

Hal ini mereka terapkan sejak November 2018 lalu. Akan tetapi saat ini hanya ada beberapa turunan ganja yang diizinkan untuk digunakan, misalnya Sativex dan Epidiolex.


Penggunaannya pun hanya diizinkan pada pasien-pasien tertentu yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Untuk penggunaan rekreasi, Korsel masih memberlakukan pelarangan keras, dengan menerapkan ancaman hukuman penjara atau denda berat.


6. Sri Lanka

Ganja di Sri Lanka ini bisa digunakan untuk kepentingan medis secara legal. Masyarakat maupun pihak yang membutuhkan bisa mendapatkannya di toko herbal Ayurveda.


Namun untuk kepemilikan secara pribadi yang digunakan untuk kepentingan rekreasional, sebagian besar di dekriminalisasi.


7. Chili

Chili melegalkan penggunaan ganja medis pada tahun 2015 dan termasuk di antara sejumlah negara Amerika Latin yang secara bertahap melonggarkan undang-undang yang melarang penanaman, distribusi dan konsumsi ganja.


Pasien medis yang diberi resep mariyuana dapat menggunakan obatnya secara legal jika mendapatkannya dari sumber yang sah. Mereka bisa mendapatkan obat sebagai impor, dari apotek atau dari pertanian bersertifikat.

https://nonton08.com/movies/cashback/

WHO: Angka Kematian COVID-19 di Indonesia Lebih Tinggi dari Dunia

 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam laporan situasi COVID-19 di Indonesia per 2 Desember mengungkap persentase kematian Corona di RI masih tinggi. Berdasarkan laporan hasil analisis WHO 23-29 November, insidensi kematian COVID-19 sebesar 0,34 per 100.000 populasi atau 3,4 persen.

"Selama seminggu 23 November-29 November, jumlah kematian Covid-19 yang dikonfirmasi adalah 0,34 per 100.000 penduduk," kata WHO dalam laporan tersebut, dikutip dari laman resminya, Sabtu, (4/12/2020).


Menurut standar WHO, rata-rata angka kematian global saat ini sebesar 2,39 persen. Ini artinya kematian akibat COVID-19 di Indonesia masih terlampau tinggi dibandingkan rata-rata dunia.


Selain itu, WHO juga menyebut tidak ada penurunan kasus kematian beturut-turut dalam tiga pekan terakhir di Pulau Jawa. WHO menyoroti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, ada lebih banyak kasus kematian dalam kurun waktu 9 November-29 November.


Laporan tersebut juga mencatat Indonesia hanya menghimpun data kematian pada pasien COVID-19 yang terkonfirmasi. Padahal dalam pedoman WHO, kematian pasien suspek juga dilaporkan dalam data kematian harian.


"Berdasarkan ketersediaan data, hanya kematian Covid-19 terkonfirmasi yang dimasukkan. Namun, sesuai definisi WHO, kematian pada pasien bergejala Covid-19 yang belum terkonfirmasi, atau pasien suspek, adalah kematian terkait Covid-19," tuturnya.


WHO juga memperhatikan ketersediaan tempat tidur pasien COVID-19. Mereka menyoroti keterisian tempat tidur di Bogor, Jawa Barat, yang mencapai 80 persen dengan 662 bed terisi dari total 812 yang tersedia.


Berdasarkan data Satgas COVID-19 Jumat (4/12), akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 557.887 orang. Sebanyak 462.553 dinyatakan sembuh, dan 17.355 kasus meninggal dunia.

https://nonton08.com/movies/the-parts-you-lose/


Daftar Negara yang Setujui Ganja Medis, Bagaimana di Indonesia?


Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya memutuskan untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia, dan ini disetujui untuk keperluan medis. Keputusan ini pun diambil dari hasil voting yang dilakukan PBB dari 53 negara anggota.

Keputusan PBB terkait ganja juga berawal dari rekomendasi WHO pada Januari 2019 lalu. Perubahan kategori ini akan membuka jalan bagi perluasan penelitian ganja di seluruh dunia.


Bagaimana peluang penggunaan ganja untuk keperluan medis di Indonesia?

Menurut peneliti dan Kepala Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat Balitbangtan, Dr Evi Savitri, penggunaan ganja seperti di Indonesia memang sudah diatur sebagai narkotika golongan 1, yang artinya untuk keperluan pengobatan pun tidak diperbolehkan. Namun, tetap ada peluang untuk mengembangkan ganja medis.


"Tetapi untuk pengembangan medis masih ada peluang selama itu dilakukan oleh lembaga yang memang kompeten memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penelitian," jelas Dr Evi saat dihubungi detikcom Jumat (4/12/2020).


Dikutip dari berbagai sumber, berikut beberapa negara yang menyetujui penggunaan ganja untuk medis.


1. Kanada

Kanada sudah melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis sejak 2001, sementara kepentingan rekreasional dilegalkan secara penuh pada 17 Oktober 2018.


Namun untuk keperluan kedua, diberlakukan batasan usia pengguna yang masing-masing memiliki aturan berbeda.


2. Thailand

Thailand melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis sejak 2018 lalu. Akan tetapi, kepemilikan, penanaman, atau pengangkutan ganja yang mencapai 10 kilogram di Thailand dapat berakibat penjara hingga lima tahun atau denda.


Di negara tersebut juga banyak dijual bebas terutama di kawasan yang banyak dikunjungi wisatawan.


3. Belanda

Belanda adalah negara Uni Eropa pertama, dan salah satu negara pertama di dunia, yang melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis. Inisiatif pertama negara untuk menyediakan ganja bagi pasien medis dimulai pada 1993 silam. Kemudian pada 2001, Kantor Obat Ganja didirikan.


Sejak tahun 2003 lalu, ada obat resep resmi yang dikenal sebagai "Mediwiet", tersedia di apotek Belanda. Ada lima jenis ganja medis di Belanda. Dokter Belanda biasanya meresepkan ganja untuk pasien yang menderita Sindrom Tourette, nyeri kronis, sklerosis ganda, kerusakan sumsum tulang belakang, gejala yang berhubungan dengan kanker dan AIDS atau bagi mereka yang menjalani perawatan untuk kanker dan HIV / AIDS.

https://nonton08.com/movies/ip-man-3/