Kamis, 01 Oktober 2020

Kalbe Farma Pasarkan Remdesivir untuk Obati COVID-19, Berapa Harganya?

 Penggunaan remdesivir akhirnya disetujui pada pasien COVID-19 di Indonesia. Mulai hari ini, produk tersebut sudah siap dipasarkan ke seluruh provinsi di Indonesia.

"Mulai hari ini barang sudah siap, jadi produk Covifor sudah siap dipasarkan dan didistribusikan ke seluruh Indonesia melalui jaringan pemasaran dan distribusi dari Kalbe," ungkap Vidjongtius, President Director of PT Kalbe Farma Tbk dalam konferensi pers Kalbe dan PT Amarox Pharma Global, Kamis (1/10/2020).


Lantas berapa harga remdesivir obat COVID-19 yang sudah disetujui BPOM ini?


"Bahwa harga saat ini Rp 3 juta per vial. Dan ini harga sebelumnya sangat tergantung volume, kalau meningkat bisa ditinjau kembali. Semua sudah diapprove oleh BPOM untuk emergency used dan juga ada clinical trial," tambah Vidjongtius.


Namun, pasien COVID-19 tidak bisa langsung membeli obat Covifor yaitu remdesivir di luar rumah sakit. Hal ini dipastikan demi menjamin pemanfaatan obat remdesivir.


"Jadi tidak bisa ke instalasi yang lain tetapi harus langsung ke rumah sakit, itu yang harus kami yakinkan distribusinya supaya pemanfaatan produk ini telah dilakukan dengan tepat, langsung pada pasien di rumah sakit tersebut," pungkasnya.


Pasien OTG COVID-19 di DKI Kini Bisa Isolasi Mandiri di Rumah! Ini Syaratnya


 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mewajibkan pasien COVID-19, meski tak bergejala atau OTG, untuk isolasi mandiri di fasilitas pemerintah. Namun dalam peraturan terbaru, pasien OTG Corona bisa menjalani isolasi mandiri di rumah.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi harus memenuhi sejumlah syarat dan penilaian.


Penilaian kelayakan itu nanti dilakukan oleh Gugus Tugas setempat, lurah atau camat setempat, dan petugas kesehatan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi yang terkendali dan memadai.

https://cinemamovie28.com/paradise/


"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu/masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas setempat atau lurah atau camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).


Berikut syarat isolasi mandiri di rumah:

1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan;


2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh; Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;


3. Tidak ada penolakan dari warga setempat;


4. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan;


5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;


6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;


7. Tersedia kamar mandi dalam;


8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank;


9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah;


10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya;


11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani;


12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;


13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai;


14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat);


15. Terdapat akses kendaraan roda empat;


16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.

https://cinemamovie28.com/men-in-black-international-2/

Imunisasi Balita Terganggu COVID-19, Program Indonesia Emas 2045 Terancam

 Sebagian besar pelayanan kesehatan di Indonesia terganggu oleh pandemi COVID-19. Dilaporkan sebanyak 83,9 persen pelayanan kesehatan tidak bisa berjalan dengan optimal, termasuk posyandu.

Hal ini membuat masa depan jutaan anak Indonesia terancam, baik dari sisi kesehatan maupun tumbuh kembangnya. Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan mengatakan, jika kondisi ini terus berlangsung maka program Indonesia emas 2045 bisa terancam.


"Ada 25 juta balita terancam untuk dua hal ini, yakni imunisasi yang turun dan kualitas tahan balita yang kurang baik," kata Ede dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).


"Ketika menyambut sebuah bangsa lahir yang baru adalah bagaimana kita menyambut kehadiran seorang anak, memberikan gizi yang baik, diberikan imunisasi yang komplit, karena ini tahap balita yang sangat kritikal, karena ini dapat memberikan dampak yang sangat panjang pada pendidikan dan perkembangan intelektual lainnya," jelasnya.


Lebih lanjut, Ede menjabarkan saat ini pelaksanaan imunisasi pada balita menurun hingga 35 persen. Sebanyak 84 persen fasilitas kesehatan juga melaporkan pelayanan imunisasinya terganggu. "Layanan imunisasi di posyandu (90 persen) dan puskesmas (65 persen) terdampak COVID-19," ucap Ede.


"Mengapa penurunan ini berbahaya... Risiko anak meninggal karena penyakit infeksi juga semakin tinggi, kualitas SDM juga akan semakin rendah, itulah mengapa kami menyampaikan bonus demografi dan juga Indonesia emas terancam," tegasnya.


Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Daeng M Faqih pun merasa khawatir jika ketidakseimbangan pelayanan kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ini terjadi secara terus-menerus, maka bisa menimbulkan dampak kesehatan lainnya di masa yang akan datang.


"Kalau ini terjadi, maka dampak kesehatan masyarakat berikutnya akan menjadi masalah bagi kita semua," ujar dr Daeng dalam kesempatan yang sama.

https://cinemamovie28.com/the-way-we-dance/


Kalbe Farma Pasarkan Remdesivir untuk Obati COVID-19, Berapa Harganya?


Penggunaan remdesivir akhirnya disetujui pada pasien COVID-19 di Indonesia. Mulai hari ini, produk tersebut sudah siap dipasarkan ke seluruh provinsi di Indonesia.

"Mulai hari ini barang sudah siap, jadi produk Covifor sudah siap dipasarkan dan didistribusikan ke seluruh Indonesia melalui jaringan pemasaran dan distribusi dari Kalbe," ungkap Vidjongtius, President Director of PT Kalbe Farma Tbk dalam konferensi pers Kalbe dan PT Amarox Pharma Global, Kamis (1/10/2020).


Lantas berapa harga remdesivir obat COVID-19 yang sudah disetujui BPOM ini?


"Bahwa harga saat ini Rp 3 juta per vial. Dan ini harga sebelumnya sangat tergantung volume, kalau meningkat bisa ditinjau kembali. Semua sudah diapprove oleh BPOM untuk emergency used dan juga ada clinical trial," tambah Vidjongtius.


Namun, pasien COVID-19 tidak bisa langsung membeli obat Covifor yaitu remdesivir di luar rumah sakit. Hal ini dipastikan demi menjamin pemanfaatan obat remdesivir.


"Jadi tidak bisa ke instalasi yang lain tetapi harus langsung ke rumah sakit, itu yang harus kami yakinkan distribusinya supaya pemanfaatan produk ini telah dilakukan dengan tepat, langsung pada pasien di rumah sakit tersebut," pungkasnya.

https://cinemamovie28.com/the-haunting-of-helena/