Rabu, 08 Juli 2020

Ada Indikasi Messenger Mulai Diintegrasikan ke WhatsApp

Seperti diketahui Facebook sudah lama merencanakan untuk aplikasinya saling terintegrasi. Dan yang terbaru kini beredar bukti bahwa Messenger akan bisa kirim lintas pesan ke WhatsApp.
Melansir dari WABetaInfo, reverse engineer @Alex193a membagikan tangkapan gambar versi terbaru Facebook Messenger di mana ditunjukkan adanya referensi 'whats_app'

Hal ini tentu bisa jadi salah satu pra-kursor ke proses panjang yang akan mengintegrasikan pengguna Facebook Messenger dan WhatsApp.

Dilansir detikINET dari GSM Arena, perbedaan utama antara kedua platform perpesanan ini adalah bahwa WhatsApp menyimpan informasi obrolan di perangkat selain enkripsi end-to-end. Inilah sebabnya mengapa WhatsApp hanya diperbolehkan untuk digunakan pada satu perangkat.

Referensi menunjuk ke pembuatan tabel dalam database lokal di Facebook messenger yang diperlukan untuk mengelola pesan dan layanan.

Ada juga yang menyebutkan elemen lain yang memungkinkan Facebook Messenger untuk mengetahui pengguna WhatsApp mana yang diblokir, mendorong pemberitahuan dari WhatsApp, dan detail penerima obrolan.

Konten pesan tidak akan dibagikan dengan server Facebook. Dengan demikian, aplikasi Messenger perlu memasukkan protokol baru untuk melakukan obrolan silang antara Facebook Messenger dan WhatsApp.

Tidak diketahui apakah Facebook akan mengunggah basis data lokal ini untuk menyinkronkannya di berbagai perangkat - salah satu ciri dari Facebook Messenger adalah pengguna dapat mengirim dan menerima obrolan dari beberapa perangkat secara bersamaan.

Perlu dicatat hal ini masih kemungkinan karena bisa saja Facebook dapat mengubah rencananya.

Fujitsu Terapkan New Normal dengan WFH Secara Permanen

Perusahaan teknologi Fujitsu akan membagi dua ruang kantor pusatnya di Jepang beradaptasi dengan new normal alias kebiasaan normal baru di tengah pandemi virus Corona.
Disebutkan Fujitsu, program 'Work Life Shift' yang dirancangnya menawarkan fleksibilitas bekerja yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi 80.000 pekerjanya di kantor ini.

Seperti dikutip dari BBC, staf nantinya bisa bekerja dengan jam kerja yang fleksibel, dan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah menjadi standar jika memungkinkan.

"Kami akan memperkenalkan cara baru bekerja yang menjanjikan pengalaman bekerja yang lebih memberdayakan, produktif, dan kreatif bagi karyawan, sehingga memotivasi serta mendorong inovasi dan memberikan nilai baru bagi pelanggan dan masyarakat," demikian pernyataan Fujitsu.

Di bawah rencana ini, karyawan akan mulai bekerja jarak jauh untuk menerapkan gaya bekerja yang memungkinkan mereka secara fleksibel menggunakan waktu sesuai dengan isi pekerjaan, peran bisnis, dan gaya hidup mereka.

Program tersebut juga akan memungkinkan staf memilih tempat mereka bekerja, apakah dari rumah, kantor pusat, atau kantor cabang.

Fujitsu yakin bahwa peningkatan otonomi yang ditawarkan kepada para pekerjanya akan membantu meningkatkan kinerja tim dan meningkatkan produktivitas.

Sree Sreenivasan, profesor tamu inovasi digital dari Stony Brook University School of Journalism mengatakan langkah yang dilakukan Fujitsu dan banyak perusahaan lain untuk jam kerja fleksibel menggarisbawahi dampak jangka panjang pandemi pada cara kita bekerja.

"Ini adalah pertanda lain bahwa semua yang kita ketahui tentang dunia perkantoran dan masa depan pekerjaan sedang diuji. Ribuan pengusaha dan jutaan karyawan sedang mempelajari pro dan kontra dari new normal," sebutnya.

"Jika mereka dapat menggabungkan yang terbaik dari hal-hal pro (berkurangnya komuter, meningkatkan produktivitas, lebih sedikit biaya, dll), sambil meminimalkan kontra (kurangnya bonding secara langsung, kerja over time, dll), jutaan orang akan berterima kasih, sementara ribuan lainnya mungkin frustrasi karena lebih suka cara hidup lama," tambahnya.
https://indomovie28.net/astro-boy-tetsuwan-atom-episode-23/

Netflix dkk Kini Wajib Bayar Pajak ke Indonesia

Pemerintah mengeluarkan regulasi untuk mengatur para pelaku usaha digital, baik lokal maupun asing, yang mewajibkan mereka untuk membayar pajak ke pemerintah Indonesia. Dengan begitu, Netflix, Google, Spotify, dan berbagai pelaku usaha digital lain kini wajib membayar pajak.
Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No 29 Tahun 2020, terhitung Juli 2020 Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN gelombang pertama adalah Netflix International B.V., Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.

Dengan penunjukan tersebut maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN-nya setelah 1 bulan implementasi penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri ditetapkan. Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan adanya implementasi PPN ini, Ditjen Pajak siap membantu penyedia jasa untuk menyesuaikan sistemnya agar pemungutan pajak bisa terlaksana dengan baik sehingga tercipta level playing field antara penyedia produk dan jasa digital dari luar negeri dan dalam negeri.

Hal ini diatur dalam PP No 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan PP No 80 Tahun 2019 soal perdagangan melalui sistem elektronik.

Dalam diskusi berjudul 'Bagaimana Implementasi PPN Produk dan Jasa Digital?', Mariam F Barata, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa seluruh penyelenggara transaksi elektronik yang berusaha di Indonesia harus mendaftarkan aplikasinya melalui layanan Online Single Submission (OSS) Kemenkominfo.

"Tanpa terkecuali. Seluruh Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang berusaha di Indonesia wajib mendaftarkan di OSS Kemenkominfo. Aturan ini efektif berlaku sejak diundangkan. Jika tidak maka Kemenkominfo dapat melakukan blokir atas sistem elektronik tersebut," jelas Mariam.

Selain membuat aturan kewajiban untuk mendaftarkan, Ani Natalia, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan yang juga hadir pada diskusi Webinar tersebut menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, Serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Elektronik.

Aturan tersebut merupakan turunan dari UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 menjadi UU.

Ani menjelaskan, latar belakang adanya regulasi mengenai perpajakan produk dan jasa digital adalah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) baik antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital maupun antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan luar negeri sehingga terjadi optimalisasi penerimaan pajak bagi negara.

"Sekarang ini jika kita ingin langganan iFlix di Indonesia sudah ada PPN nya, tetapi yang luar negeri seperti Netflix belum bayar PPN, sehingga layanan di dalam negeri sulit bersaing," tegas Ani.
https://indomovie28.net/astro-boy-tetsuwan-atom-episode-22/