Kementerian Pertanian (Kementan) buka suara soal kalung 'antivirus' Corona yang kini jadi sorotan publik. Kalung tersebut diklaim bukan obat.
Kepala Balai Besar Penelitian Veteriner Kementerian Pertanian, Indi Dharmayanti menjelaskan semua inovasi yang dilakukan Kementan masih dalam tahap invitro dengan proses riset dan penelitian yang masih panjang.
"Sebenarnya bukan obat untuk Corona, karena riset masih terus berjalan. Tapi ini adalah ekstrak dengan metode desilasi untuk bisa membunuh virus yang kita gunakan di laboratorium. Toh sesudah kita lakukan screening ternyata eucalyptus ini memiliki kemampuan membunuh virus influenza bahkan Corona," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2020).
Dalam keterangan tersebut, kata Indi, produk ini tetap akan dipasarkan melalui pihak ketiga, dalam hal ini perusahaan yang bergerak di bidang minyak berbahan dasar tanaman eucalyptus.
"Dalam waktu dekat mungkin akan dipasarkan melalui perusahaan swasta," katanya.
Saat dikonfirmasi, Indi menjelaskan jika kalung ini merupakan pengembangan dari beberapa produk yang diluncurkan sebelumnya seperti roll on, balsem, minyak aroma terapi dan lain-lain. Dia menyatakan, memang itu bukanlah obat untuk Corona.
"Bukan, klaim kita yang di BPOM adalah jamu melegakan saluran pernapasan, mengurangi sesak tapi punya konten teknologi di mana kita buktikan invitro bisa membunuh Corona model dan influenza, cenderung mengurangi paparan," ujarnya.
Dia mengatakan, hal itu masih potensi. Dirinya juga tak pernah menyebutkan jika itu sebagai antivirus Corona.
"Iya, masih potensi COVID. Saya selalu bilang itu potensi semua wawancara tidak klaim itu antivirus kok. Itu berpotensi karena kita akan buktikan pengobatan COVID," jelasnya.
Ia menambahkan, kalung ini bukan obat. Sebab, untuk menjadi obat butuh proses yang panjang. Dari uji klinis hingga beberapa uji klinis lainnya.
"Nah ini bukan obat, karena memang untuk mengklaim suatu obat itu kan harus melalui prosedur yang sangat panjang, jadi harus uji-uji kita lakukan uji misanya pra klinis, klinis 1, klinis 2 apalagi untuk COVID seperti itu. Kemudian kita riset ini masih on going masih berlanjut akan kita lakukan uji klinis dnegan Rumah Sakit Hasanudin milik Unhas yang di Makassar.
Kemenparekraf Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif dari Pemerintah
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong para pelaku usaha di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif untuk memanfaatkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Kebijakan tersebut tentunya dikeluarkan dalam upaya mitigasi dan mempercepat pulihnya perekonomian sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dari dampak pandemi COVID-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, pemerintah telah menggulirkan berbagai program yang dapat dimanfaatkan industri parekraf yang terdampak pandemi COVID-19. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23.
PMK ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen. Termasuk untuk sektor pariwisata dan yang mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya serta bidang ekonomi kreatif seperti fotografi, periklanan, perfilman, dan lainnya.
"Namun pemanfaatan program ini oleh industri masih rendah, baru dipergunakan oleh 200 ribu wajib pajak atau sebesar 8 persen dari 2,3 juta wajib pajak," kata Wishnutama dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2020).
Wishnutama juga mengimbau kepada industri agar lebih aktif dan mengoptimalkan kebijakan stimulus dan relaksasi yang diberikan sehingga keberlangsungan industri pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif tetap laju di tengah pandemi.
Kemenparekraf sendiri akan terus melakukan sosialisasi kepada industri agar informasi ini tersampaikan dengan baik. Termasuk proaktif menghubungi para pelaku agar dapat memanfaatkan kebijakan stimulus dan relaksasi.
"Seperti pengurangan pajak dan lainnya yang mereka eligible (berhak) bukan hanya untuk tahun ini tapi juga untuk tahun depan," imbuh Wishnutama.
Kemenparekraf juga memiliki program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) yang menyasar UMKM di beberapa subsektor yang telah ditetapkan. Sektor tersebut antara lain kuliner, fesyen, kriya, aplikasi, film animasi dan video, game developer, serta pariwisata (khususnya desa wisata).