Senin, 22 Juni 2020

Facebook Seret Perusahaan Penjual Likes Instagram ke Pengadilan

Jual beli likes dan followers Instagram mungkin sudah biasa. Tapi praktek ini tidak disukai oleh Facebook yang merupakan perusahaan induk Instagram.
Bahkan Facebook sampai menyeret pihak yang mencari untung lewat jual beli likes Instagram ke pengadilan. Dikutip detikINET dari ZDNet, Minggu (21/6/2020) Facebook menuntut perusahaan MGP25 Cyberint Services karena menjalankan situs jual beli likes dan komentar Instagram.

Dalam postingan blog, Facebook beralasan layanan yang ditawarkan perusahaan asal Madrid, Spanyol tersebut melanggar aturan Facebook soal engagement palsu di platform-nya.

"Layanan terdakwa dirancang untuk menghindari batasan Instagram terhadap engagement palsu dengan meniru aplikasi Instagram resmi yang terhubung dengan sistem kami," kata Director of Platform Enforcement and Litigation Facebook Jessica Romero.

"Terdakwa melakukan ini untuk mencari keuntungan, dan terus melakukannya bahkan setelah kami mengirim surat Cease and Desist dan menonaktifkan akun mereka," sambungnya.

Selain itu, Facebook juga melayangkan gugatan lainnya di pengadilan San Fransisco, Amerika Serikat untuk Mohammad Zaghar, pemilik situs Massroot8.com.

Situs tersebut mengklaim mereka menawarkan layanan untuk mengatur beberapa akun Facebook dalam satu waktu. Tapi Facebook menuduh layanan Zaghar juga mencuri password pengguna saat membuat akun baru.

Perusahaan besutan Mark Zuckerberg ini mengatakan Zaghar kemudian menggunakan password tersebut untuk mengakses akun pengguna secara diam-diam dan mengeruk data dari akun teman mereka.

Dari dokumen pengadilan, Facebook mengatakan perusahaan Zaghar mengakses lebih dari 5.500 akun Facebook. Romero mengatakan walau telah mengirimkan surat Cease and Desist kepada Zaghar dan membekukan akun Facebook-nya, situs Massroot8 masih terus beroperasi.

Zaghar rupanya telah lama berkutat di bisnis ini. Sebelumnya ia juga menjalankan situs yang menjual likes dan followers Facebook.

Analisis Keramaian #HBD59Jokowi, Warganet Ucapkan Selamat Ultah

Masyarakat antusias mengucapkan selamat pada Presiden Jokowi yang merayakan ultah pada 21 Juni 2020. Dilihat dari interaksi di media sosial, hal ini menarik untuk dianalisis.
Dalam keterangannya kepada detikINET, MediaWave sampai pukul 17.00 WIB mencatat ada 33.700 percakapan di Twitter dan 1.932 percakapan di Instagram. Percakapan ini menjangkau 54.013.334 akun.

Beberapa keyword doa dari warganet kepada Presiden Jokowi yang paling banyak diposting antara lain 'Semoga panjang umur', 'Semoga Sehat', 'Indonesia Maju' dan 'Kesehatan dalam Memimpin'.

#HBD59Jokowi menjadi tagar yang populer. MediaWave mencatat akun @Mey_MeynieJT merupakan akun pertama di Twitter yang mengucapkan selamat. Kemudian akun @ari.permatasari mengunggah video ucapan selamat ulang tahun untuk Presiden Jokowi di media Instagram sejak 20 Juni 2020.

"Berdasarkan jaringan interaksi yang terbentuk di Twitter, warganet yang mengucapkan #HBD59Jokowi terdiri dari berbagai cluster influencer yang berbeda-beda. Hal ini menunjukkan luasnya perhatian dari warganet terhadap Presiden Jokowi," kata Head of Analyst MediaWave, Nadia Shabilla.

Beberapa tokoh publik dan influencer di media sosial memberi ucapan selamat ulang tahun kepada Presiden Jokowi. Mereka antara lain Basuki Tjahaja Purnama, Ganjar Pranowo sampai penyanyi Katon Bagaskara.

"Selamat Ulang Tahun Pak Presiden @jokowi, selalu diberikan kesehatan, kebahagiaan dan semangat untuk terus mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia #HBD59Jokowi," tweet dari @basuki_btp (1.337 Retweets).
https://kamumovie28.com/ritual-modus-anomali/

Indonesia Harus Belajar dari Isu Kebocoran 230 Ribu Data COVID-19 RI

Pengamat keamanan siber Pratama Persadha mengatakan, kebocoran data 230 ribu pasien COVID-19 di Indonesia harus segera diselidiki dan aturan yang memayunginya harus ditegakkan.
Diketahui, 230 ribu data pasien COVID-19 di Indonesia diduga telah dicuri hacker yang kemudian diperjualbelikan di forum dark web RaidForums. Pelaku dengan akun Database Shopping ini memajang 'jualannya' itu sejak Kamis (18/6) lalu.

"Masih harus dicek dan digital forensic dari mana asal data tersebut, dari Kementerian Kesehatan atau lembaga lain yang mengelola data COVID-19," ujar Pratama dalam keterangan tertulisnya.

Hacker mengklaim data yang bocor ini terdiri dari tanggal laporan, status, nama responden, kewarganegaraan, kelamin, umur, telepon, alamat tinggal, resiko, jenis kontak, hubungan kasus, tanggal awal resiko, tanggal akhir resiko, tanggal mulai sakit, tanggal rawat jalan, faskes rawat jalan, tanggal rawat inap, faskes rawat inap, keluhan demam, keluhan sakit, tanggal pengiriman sampel, status ODP/PDP/Positif dan NIK.

"Data yang sebenarnya cukup berisiko terutama untuk pasien karena ada alamat rumah dan statusnya. Data memang menjadi hal yang diburu oleh para peretas dewasa ini, tak selalu mereka mencari data kartu kredit. Selain itu, resiko dijauhi secara sosial juga cukup serius, karena masih ada bagian di masyarakat kita yang bersikap berlebihan pada pengidap COVID-19," tutur Pratama.

Bahkan, kata Pratama, sebenarnya sangat beresiko bagi negara juga. Terutama bila yang membeli data punya tujuan menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Karena masih banyak masyarakat yang mudah tersulut dengan isu COVID-19. Misalnya melakukan pengucilan bahkan pengusiran, hal yang bisa menimbulkan gesekan horizontal," sebutnya.

Untuk itu, perlindungan data dan keamanan siber pada sistem di Tanah Air khususnya lembaga pemerintah memang masih menjadi pekerjaan rumah yang berat. Utamanya karena faktor UU, porsi anggaran dan budaya birokrasi. Perbaikan ke arah pro penguatan siber di tiga hal itu akan membuat perlindungan data dan penguatan sistem elektronik bisa diaktualisasikan secara merata.

"Memang sebaiknya ini menjadi prioritas negara, bila tidak maka peristiwa peretasan akan semakin menghiasi pemberitaan nasional setiap harinya. Tentu hal ini tidak diinginkan," imbuhnya.

Indonesia sudah memiliki Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), salah satu tugasnya memang membangun ekosistem bersama komunitas keamanan siber. Karena relatif masih baru, kerja sama juga masih dalam proses dengan lembaga negara lainnya.

Pratama juga mengingatkan, masalah utamanya adalah keamanan siber belum menjadi budaya birokrasi kita. Padahal sejak kabinet pertama berjalan, Presiden Jokowi selalu menekankan pentingannya e-Governance yang artinya kemudahaan akses digital harus diikuti oleh penguatan sistem keamanan sibernya.

"Ini tugas kita bersama, termasuk juga bagaimana negara membangun kesadaran keamanan siber sejak dini lewat pendidikan. Di level pengambil kebijakan juga harus ada perubahan paradigma serta postur anggaran untuk penguatan SDM, infrastrukur dan teknologi siber di tanah air. Karena ini perubahan dan penguatan harus sistematis, tidak hanya oleh satu dua lembaga saja," ungkap dia.

Masalah serius lainnya adalah soal regulasi perundang-undangan. Indonesia memiliki PP no,71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik (PSTE). Namun memang tidak kuat, di dalamnya hanya berisi himbauan untuk melakukan penguatan sistem, tanpa ada kejelasan bagaimana dan sanksi apa yang bisa dikenakan bila terjadi pencurian data semacam ini.

"Inilah pentingnya kita dorong dituntaskan UU Perlindungan Data Pribadi. Seperti di Eropa dengan UU bernama GDPR (General Data Protection Regulation), diharapkan UU PDP bisa memberikan arahan standar keamanan dan sanksi bagi yang melanggar. Ini berlaku untuk semua lembaga, baik swasta dan negara," pungkasnya.

Nantinya ada standar teknologi yang dipakai seperti apa dan lembaga mana yang menentukan sebuah instansi lalai atau tidak mengamankan data dan sistem. Misalnya terjadi kebocoran data, akan di lakukan check list, apakah semua kewajiban para penyelenggara sistem elektronik dalam mengamankan sistem dan data sudah dilakukan. Bila ada yang belum dilaksanakan maka termasuk pelanggaran, maka terbuka kemungkinan digugat. Hal ini sudah dijalankan di Eropa, bahkan di Eropa lewat GDPR, maksimal gugatannya bisa 20 juta euro.