Rabu, 03 Juni 2020

Syarat Naik Pesawat Bulan Juni 2020 buat Garuda, Lion Air dan Citilink

 Penerbangan mulai dibuka untuk bulan Juni 2020 di tengah pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia. Di beberapa daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diterapkan untuk menurunkan risiko infeksi dan jumlah kasus.
Bagi yang harus terbang sebaiknya memperhatikan syarat penerbangan bulan Juni 2020 yang sudah ditetapkan tiap maskapai. Traveler juga harus menerapkan syarat yang diputuskan daerah asal dan tujuan sehingga tidak mengalami masalah.

Selain itu, rute penerbangan tiap maskapai juga harus dicek berkala di situs tiap maskapai. Penerbangan selama pandemi COVID-19 hanya dilayani untuk:

1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia atau tamu kenegaraan.
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia maupun Asing.
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
5. Operasional lainnya (seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara).
6. Orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta (Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO) yang menyelenggarakan:
a. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19.
b. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.
c. Pelayanan kesehatan.
d. Pelayanan kebutuhan dasar.
e. Pelayanan pendukung layanan dasar.
f. Pelayanan fungsi ekonomi penting.
7. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau seseorang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, dan saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
8. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut syarat penerbangan dan naik pesawat bulan Juni 2020 buat Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink:
A. Syarat penerbangan bulan Juni 2020 untuk Garuda Indonesia dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia.
1. Seluruh penumpang yang memenuhi kriteria wajib mengunduh dan mengisi formulir di https://www.garuda-indonesia.com/form-surat-pernyataan-terbang.pdf

2. Untuk penumpang yang bekerja di lembaga pemerintahan atau swasta sesuai kriteria wajib membawa:

a. Surat tugas dari Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2.
b. Surat tugas bagi BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/Organisasi Non-pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.
c. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.
d. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintahan atau swasta, menunjukkan surat keterangan bermaterai yang ditandatangani Lurah/Kepada Desa setempat.
e. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat penugasan, dan jadwal kepulangan).

3. Untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau seseorang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia wajib membawa:

a. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah).
b. Surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan menjalani pengobatan di tempat lain.
c. Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (bagi yang akan mengunjungi keluarga meninggal dunia).
d. Surat Keterangan Sehat Bebas dari COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.

4. Untuk repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang ke daerah asal khusus oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan berlaku wajib membawa:
http://kamumovie28.com/snitch-2/

Selasa, 02 Juni 2020

Virus Corona Disebut Semakin 'Lemah', WHO Minta Bukti Ilmiahnya

Beberapa waktu lalu, seorang dokter senior Italia sekaligus kepala Rumah Sakit San Raffaele di Milan, Alberto Zangrillo mengatakan bahwa virus Corona baru kini kehilangan potensinya. Menurutnya, virus penyebab COVID-19 ini sudah tidak semematikan saat awal-awal menyebar.
"Pada kenyataannya, virus ini secara klinis tidak ada lagi di Italia. Dari tes swab yang dilakukan selama 10 hari terakhir ini menunjukkan viral load secara kuantitatif hasilnya sangat kecil, dibandingkan dengan 1-2 bulan lalu," ujarnya seperti dikutip dari Reuters.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menangkis pernyataan Zangrillo. Ahli epidemologi WHO, Maria Van Kerkhove, dan beberapa ahli lain mengatakan pernyataan Zangrillo tidak didukung bukti ilmiah.

Mereka menyebut bahwa pernyataan Zangrillo tidak disertai dengan data yang menunjukkan virus Corona itu sudah berubah secara signifikan. Baik dari segi penularan atau tingkat keparahan penyakit yang ditimbulkannya.

"Dalam hal penularan, itu tidak berubah. Dalam hal keparahan, itu juga tidak berubah," kata Van Kerkhove yang dikutip dari South China Morning Post, Selasa (2/6/2020).

Pemerintah Italia juga mendesak untuk menunggu terlebih dulu bukti ilmiah tentang virus Corona. Mereka merasa terlalu dini untuk mengklaim negaranya sudah menang dari virus.

"Perlu menunggu bukti ilmiah yang mendukung bahwa virus telah hilang. Saya akan mengundang mereka (para ahli) agar tidak membingungkan warga Italia lagi," jelas Sandra Zampa, salah satu pejabat di Kementerian Kesehatan Italia.

Sudah Ada Vaksinnya, Kok Wabah Ebola Bisa Muncul Lagi?

 Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan wabah Ebola baru di Republik Kongo. Setidaknya ada enam kasus yang terdeteksi di kota di kota Mbandaka dengan empat di antaranya meninggal dunia.

Menteri Kesehatan Republik Kongo, Eteni Longondo, mengatakan pihaknya sudah bergerak dengan mengirimkan bantuan vaksin dan obat-obatan.

"Kami menghadapi epidemi Ebola baru di Mbandaka. Kami akan bertindak cepat mengirimkan vaksin dan obat-obatan," kata Eteni seperti dikutip dari Reuters, Selasa (2/6/2020).

Terkait hal tersebut, beberapa netizen penasaran mengapa virus yang sudah ada vaksinnya ini bisa kembali muncul?

Di halaman resmi WHO, vaksin Ebola bernama rVSV-ZEBOV sebetulnya sudah disarankan oleh para ahli untuk menangani wabah. Vaksin ini berisi virus vesicular stomatitis (VSV) yang sudah dimodifikasi sehingga berisi kode protein yang bisa menstimulasi respons imun terhadap Ebola.

Hanya saja WHO menyebut vaksin ini tidak bisa digunakan untuk imunisasi massal karena belum mendapat izin edar. Alasannya masih perlu penelitian lebih lanjut meski studi sudah awal menunjukkan vaksin tidak berbahaya dan bisa melindungi seseorang dari Ebola.

Vaksin baru bisa diberikan dalam skenario tertentu, seperti sedang ada wabah, dan hanya pada kelompok berisiko.

"Vaksin ini meski tidak mendapat izin komersil, sudah digunakan dalam 'perluasan akses' atau 'penggunaan terbatas' pada wabah Ebola di Kivu Utara. Vaksin ini juga digunakan pada wabah Ebola di Equateur bulan Mei-Juli 2018," tulis WHO.

Tanpa ada imunisasi massal maka Ebola masih berpotensi muncul dan menyebar di populasi yang tak memiliki imunitas terhadapnya.
http://cinemamovie28.com/death-note-episode-21/