Senin, 23 Desember 2019

Nyantai di Pantai Tanjung Jumlai, Serasa Milik Pribadi!

 Penajam Paser Utara punya garis pantai yang panjang. Ada banyak pantai cantik di ibu kota baru ini. Salah satunya Pantai Tanjung Jumlai, yang bagaikan pantai pribadi.

Ibu Kota Baru Indonesia sudah resmi akan dipindah. Dari Jakarta menuju ke Kalimantan Timur, tepatnya di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Meski pindah, rupanya Penajam Paser Utara punya kemiripan dengan Jakarta.

Sama-sama berada di pesisir, Penajam Paser Utara juga punya banyak pantai untuk dikunjungi traveler. Salah satunya yaitu Pantai Tanjung Jumlai yang dikunjungi Tim Jelajah Ibu Kota Baru detikcom pada pekan lalu.

Mampir ke pantai ini, sedikit banyak mengingatkan saya dengan kawasan Anyer. Garis pantainya panjang sekali, seperti tidak putus-putus. Saya perkirakan panjangnya lebih dari garis Pantai Nipah-nipah, mungkin mencapai 1 kilometer lebih.

Berbeda dengan Pantai Nipah-nipah yang lebih kekinian. Di Pantai Tanjung Jumlai, suasananya lebih tenang dan cocok untuk melepas penat bersama keluarga. Ada banyak gazebo-gazebo di sepanjang pantai yang bisa dipakai buat duduk-duduk bersantai.

Sepanjang pantai juga dinaungi banyak pepohonan sehingga suasananya lebih asri, sejuk, dan banyak angin sepoi-sepoi. Duduk-duduk di sini selama kurang lebih 15 menit, mata langsung terasa mengantuk. Duh, jadi enggan pulang!

Untuk mengusir rasa kantuk, saya pun memesan es kelapa muda yang dijual di salah satu warung. Di sepanjang pantai memang banyak berdiri warung-warung makan milik warga. Jadi jangan takut kelaparan kalau berkunjung ke Pantai Tanjung Jumlai.

Harganya cukup terjangkau. Untuk menebus satu buah kelapa muda, traveler cukup mengeluarkan Rp 10.000 saja. Harga yang sepadan untuk seteguk kesegaran di sore hari yang tenang.

Menurut salah satu warga, Pantai Tanjung Jumlai ini ramai kalau sedang hari libur akhir pekan atau libur sekolah. Kalau di hari-hari biasa seperti saat saya datang berkunjung, suasana cenderung sepi dan sunyi.

Tetapi justru suasana seperti itulah yang saya cari. Pantai Tanjung Jumlai sore itu seperti punya saya pribadi. Mau bengong-bengong atau melamun sambil main air sampai basah pun bebas, lha wong hanya saya saja yang main ke pantai Tanjung Jumlai sore itu.

Mumpung ibu kota belum pindah ke kawasan ini. Saat ibu kota sudah benar-benar pindah, sudah terbayang ramainya daerah wisata di Penajam Paser Utara, terutama Pantai Tanjung Jumlai.

Akhir Pekan ke Kepulauan Seribu Yuk, Ada Festival Musik Seru

Festival Budaya Bahari akan hadir di Pulau Tidung selama tiga hari. Acara ini menghadirkan beberapa kegiatan menarik untuk kamu ikuti di akhir pekan.

Dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Kamis (19/9/2019) Sudin Kepulauan Seribu Dinas Pariwisata DKI akan mengadakan Festival Budaya Bahari Internasional yang bernama Oceanik Folk Festival Jakarta atau Off Jakarta. Festival ini akan mempertemukan kebudayaan bahari masyarakat dari Afrika, Amerika Latin dan Asia Pasifik dengan kebudayaan masyarakat bahari Pulau Tidung yang khas.

Digelar mulai dari tanggal 20-22 September 2019, dalam acara ini akan banyak kegiatan menarik. Mulai dari Pesta kulinari laut, demo masak oleh chef Norman Ismail, pameran kerajinan, permainan anak-anak, kegiatan Fun art, pertunjukan akrobat, kite-flying show, perlombaan dayung sampan dan lain sebagainya.

Selain itu acara ini juga akan mendatangkan beberapa artis nasional maupun internasional seperti, Andi RIF, Kamila, Amelia Ong, Ino Ensmeble, Jordy W & Staandstill Squad, Hip Hop Kupang, Viva Brazil (Brazil), Supa Kalulu (Zimbabwe), Bennet Brandeis (USA), Han Bapeh (Korea), Sindhu Raj (India) dan kesenian unik dari Betawi sendiri seperti Wayang Kulit Betawi dan Tanjidor Brass Band.

Awas! Paspor Hilang Bisa Didenda Rp 1 Juta

 Imigrasi akan mengenakan denda buat Anda yang kehilangan paspor. Denda itu akan dikenakan saat proses pembuatan paspor baru.

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, menjelaskan penggantian paspor baru juga tidak bisa langsung diberikan, melainkan harus dilakukan pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Dalam hal penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia karena hilang, dokumen perjalanan tidak dapat langsung diberikan, diharuskan melalui pengawasan berupa pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sesuai dengan pasal 40 ayat 2 Permenkumham No. 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019).

"Penggantian paspor karena hilang pun tidak luput dari biaya denda dan penangguhan pemberian penggantian paspor sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan," imbuhnya.

Sam menjelaskan, aturan baru imigrasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aturan tersebut juga sesuai dengan pasal 41 Permenkumham No 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Sam kemudian memberikan data soal biaya beban paspor hilang dan paspor rusak. Disebutkan, untuk biaya beban paspor hilang akan dikenakan denda Rp 1 juta, sementara biaya beban paspor rusak akan dikenakan denda Rp 500 ribu.

Berikut isi pasal 41 soal risiko paspor hilang atau rusak:

Pasal 41

(1) Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dan huruf d disebabkan karena:

a. musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian langsung;
b. ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;
c. ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.

(2) Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya denda sebagai berikut:

a. disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan denda;
b. disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak; dan
c. disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak.

Nyantai di Pantai Tanjung Jumlai, Serasa Milik Pribadi!

 Penajam Paser Utara punya garis pantai yang panjang. Ada banyak pantai cantik di ibu kota baru ini. Salah satunya Pantai Tanjung Jumlai, yang bagaikan pantai pribadi.

Ibu Kota Baru Indonesia sudah resmi akan dipindah. Dari Jakarta menuju ke Kalimantan Timur, tepatnya di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Meski pindah, rupanya Penajam Paser Utara punya kemiripan dengan Jakarta.

Sama-sama berada di pesisir, Penajam Paser Utara juga punya banyak pantai untuk dikunjungi traveler. Salah satunya yaitu Pantai Tanjung Jumlai yang dikunjungi Tim Jelajah Ibu Kota Baru detikcom pada pekan lalu.

Mampir ke pantai ini, sedikit banyak mengingatkan saya dengan kawasan Anyer. Garis pantainya panjang sekali, seperti tidak putus-putus. Saya perkirakan panjangnya lebih dari garis Pantai Nipah-nipah, mungkin mencapai 1 kilometer lebih.

Berbeda dengan Pantai Nipah-nipah yang lebih kekinian. Di Pantai Tanjung Jumlai, suasananya lebih tenang dan cocok untuk melepas penat bersama keluarga. Ada banyak gazebo-gazebo di sepanjang pantai yang bisa dipakai buat duduk-duduk bersantai.

Sepanjang pantai juga dinaungi banyak pepohonan sehingga suasananya lebih asri, sejuk, dan banyak angin sepoi-sepoi. Duduk-duduk di sini selama kurang lebih 15 menit, mata langsung terasa mengantuk. Duh, jadi enggan pulang!

Untuk mengusir rasa kantuk, saya pun memesan es kelapa muda yang dijual di salah satu warung. Di sepanjang pantai memang banyak berdiri warung-warung makan milik warga. Jadi jangan takut kelaparan kalau berkunjung ke Pantai Tanjung Jumlai.