Sabtu, 14 Desember 2019

Ma'ruf Amin Ingatkan Anak-Cucu Usaha BUMN Jangan Ganggu UMKM

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta anak cucu usaha BUMN jangan sampai mengambil peran Usaha Menengah Mikro Kecil (UMKM). BUMN harus bergerak sesuai karakter.

Hal itu diungkapkan Ma'ruf usai meninjau infrastruktur air bersih PT Tirta Gajah Mungkur Semarang. Ia berharap BUMN jangan ambil peran dari usaha-usaha kecil.

"Pertama, bergerak sesuai karakter yang diberikan, jangan sampai ke mana-mana. Kedua, jangan sampai dia mengambil peran usaha-usaha sangat kecil, makanya dibilang sampai ke anak-cucu," kata Ma'ruf, Jumat (13/12/2019).

Ma'ruf menegaskan bisnis-bisnis skala kecil seharusnya dipegang pelaku UMKM. Oleh sebab itu, ia mengatakan, saat ini pembentukan anak, cucu, dan cicit usaha BUMN sedang ditertibkan.

"Mengambil peran usaha kecil, itu diberikan UMKM, maka sekarang lagi dilakukan penertiban," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kementerian BUMN baru saja menerbitkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 yang memperketat perizinan pembentukan anak,cucu, hingga cicit perusahaan pelat merah. Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan aturan itu dikeluarkan agar tak ada pihak yang memanfaatkan perusahaan pelat merah.

Saat ini Erick mengaku sedang menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperkuat aturan tersebut.

"Saya sudah mengeluarkan Kepmen bahwa anak cucu perusahaan itu sekarang harus ada review dari kita alasannya apa. Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menggerogoti perusahaan sehat," kata Erick di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Perhatian! Bos BUMN Rugi Diminta Naik Pesawat Kelas Ekonomi

Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan Dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan. SE ini diteken Kamis (12/12/2019).

Dalam isi SE tersebut, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diminta menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati. Di SE ini juga mengatur perjalanan dinas untuk BUMN.

Salah satu kebijakan dalam SE adalah direksi hingga dewan komisaris BUMN yang masih merugi dilarang keras terbang naik kelas bisnis alias hanya boleh naik kelas ekonomi. Mau tahu informasi selengkapnya? Klik halaman selanjutnya

Bos BUMN Rugi Terbang Naik Ekonomi

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan surat edaran (SE) Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan Dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan. SE ini diteken Kamis (12/12/2019).

Dalam isi SE tersebut, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diminta menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati. Di SE ini juga mengatur perjalanan dinas untuk BUMN.

"Untuk BUMN yang rugi agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan," tulis SE tersebut dikutip Jumat (13/12/2019).

Sedangkan untuk BUMN yang kinerjanya kinclong bisa menggunakan kelas bisnis yang disesuaikan dengan kemampuan perseroan.

"Untuk BUMN yang memiliki kinerja balk dapat menggunakan kelas yang lebih tinggi dari kelas ekonomi (maksimal kelas bisnis), dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN," bunyi SE tersebut.

SE ini juga mengatur soal jamuan perseroan. jamuan didasarkan pada kepentingan perusahaan.

"Jamuan perusahaan harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan, yang dilakukan berdasarkan aspek efisiensi, selektif dan kewajaran serta kelaziman di dunia usaha (best practices)," demikian dikutip dari SE tersebut.

Bos BUMN yang rugi juga diminta jangan hidup mewah. Klik halaman berikutnya

BUMN Bikin Anak-cucu Usaha Segudang, Kok Bisa?

Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Toto Pranoto tak menampik adanya modus pencucian uang (money laundry) pada pembentukan anak usaha hingga cucu dan cicit di BUMN. Hal ini mengingat sebagian besar anak-cucu perusahaan BUMN tersebut tak berhubungan langsung dengan induknya.

"Akibatnya tidak terjadi sinergi dan lebih buruknya lagi, tujuan pendiriannya sekadar sebagai wahana bagi oknum pimpinan BUMN untuk melakukan 'laundry'," kata Toto kepada detikcom, saat dihubungi Jumat (13/12/2019).

Ia bahkan tak memungkiri adanya anggapan pendirian anak-cucu usaha BUMN tersebut sebagai tempat bagi-bagi duit kalangan elit dari titipan partai politik yang memiliki kepentingan.

"Ya mungkin saja, sepanjang manajemen BUMN tidak bisa menahan intervensi seperti itu," katanya.

Toto sendiri berpendapat banyak atau tidaknya anak-cucu usaha BUMN tak menjadi masalah. Masalah utama yang menyebabkan kerugian di ranah BUMN sebenarnya justru karena kurangnya kontrol atas kinerja anak-cucu perusahaan BUMN tersebut.

"Problemnya sebagian besar adalah kinerja anak-cucu perusahaan BUMN karena sebagian besar tidak berhubungan langsung dengan induk bisnisnya," katanya.

Sebagaimana yang pernah diungkapkan langsung oleh Menteri BUMN terdahulu Rini Soemarno, anak-cucu perusahaan BUMN tercatat mencapai total 700 perusahaan.

Memasuki masa pimpinan baru yang dipimpin oleh Menteri BUMN Erick Thohir, hal itu menjadi catatan merah yang hendak dibersihkan dari badan kementerian tersebut.

Melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 yang diterbitkan per 12 Desember 2019 kemarin, lembaga eksekutif ini langsung memperketat perizinan atas pembentukan anak,cucu, hingga cicit perusahaan pelat merah ini.

Pendirian anak, cucu, hingga cicit perusahaan BUMN ini dihentikan sementara hingga beleid tersebut dicabut oleh pimpinannya.

Kenapa Erick Thohir Batasi BUMN Bentuk Anak Usaha?

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menghentikan sementara (moratorium) pembentukan anak perusahaan atau perusahaan patungan pelat merah. Hal ini dilakukan untuk menata anak usaha dan perusahaan patungan BUMN.

Mengutip Keputusan Menteri BUMN NOMOR SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, penataan yang dimaksud mempertimbangkan keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki fokus bisnis sejenis. Untuk itu perlu dilakukan konsolidasi.

"Bahwa penataan sebagaimana dimaksud huruf a, juga mempertimbangkan keberadaan Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektifitas pengelolaannya," bunyi Kepmen tersebut dikutip Jumat (13/11/2019).

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengatakan anak perusahaan pelat merah sejenis bisa saja digabung atau bahkan ditutup.

"Akan ditanya ini kepada nanti masing-masing perusahaan apakah akan digabungkan di-merger atau kalau tidak ada gunanya ditutup," kata Arya di Kementerian BUMN.

Arya juga mengungkapkan banyak BUMN yang memiliki anak usaha di luar bisnis intinya. Bisa dibilang, hampir semua BUMN mempunyai bisnis hotel.

"Misal perusahaan hotel maka mungkin Inna Hotel beli. Mekanisme beli harus ada cuma nanti cari upaya Inna Hotel mampu beli hotel tersebut. Kementerian akan cari cara," tambahnya.