Sabtu, 14 Desember 2019

BUMN Bikin Anak-cucu Usaha Segudang, Kok Bisa?

Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Toto Pranoto tak menampik adanya modus pencucian uang (money laundry) pada pembentukan anak usaha hingga cucu dan cicit di BUMN. Hal ini mengingat sebagian besar anak-cucu perusahaan BUMN tersebut tak berhubungan langsung dengan induknya.

"Akibatnya tidak terjadi sinergi dan lebih buruknya lagi, tujuan pendiriannya sekadar sebagai wahana bagi oknum pimpinan BUMN untuk melakukan 'laundry'," kata Toto kepada detikcom, saat dihubungi Jumat (13/12/2019).

Ia bahkan tak memungkiri adanya anggapan pendirian anak-cucu usaha BUMN tersebut sebagai tempat bagi-bagi duit kalangan elit dari titipan partai politik yang memiliki kepentingan.

"Ya mungkin saja, sepanjang manajemen BUMN tidak bisa menahan intervensi seperti itu," katanya.

Toto sendiri berpendapat banyak atau tidaknya anak-cucu usaha BUMN tak menjadi masalah. Masalah utama yang menyebabkan kerugian di ranah BUMN sebenarnya justru karena kurangnya kontrol atas kinerja anak-cucu perusahaan BUMN tersebut.

"Problemnya sebagian besar adalah kinerja anak-cucu perusahaan BUMN karena sebagian besar tidak berhubungan langsung dengan induk bisnisnya," katanya.

Sebagaimana yang pernah diungkapkan langsung oleh Menteri BUMN terdahulu Rini Soemarno, anak-cucu perusahaan BUMN tercatat mencapai total 700 perusahaan.

Memasuki masa pimpinan baru yang dipimpin oleh Menteri BUMN Erick Thohir, hal itu menjadi catatan merah yang hendak dibersihkan dari badan kementerian tersebut.

Melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 yang diterbitkan per 12 Desember 2019 kemarin, lembaga eksekutif ini langsung memperketat perizinan atas pembentukan anak,cucu, hingga cicit perusahaan pelat merah ini.

Pendirian anak, cucu, hingga cicit perusahaan BUMN ini dihentikan sementara hingga beleid tersebut dicabut oleh pimpinannya.

Kenapa Erick Thohir Batasi BUMN Bentuk Anak Usaha?

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menghentikan sementara (moratorium) pembentukan anak perusahaan atau perusahaan patungan pelat merah. Hal ini dilakukan untuk menata anak usaha dan perusahaan patungan BUMN.

Mengutip Keputusan Menteri BUMN NOMOR SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, penataan yang dimaksud mempertimbangkan keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki fokus bisnis sejenis. Untuk itu perlu dilakukan konsolidasi.

"Bahwa penataan sebagaimana dimaksud huruf a, juga mempertimbangkan keberadaan Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektifitas pengelolaannya," bunyi Kepmen tersebut dikutip Jumat (13/11/2019).

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengatakan anak perusahaan pelat merah sejenis bisa saja digabung atau bahkan ditutup.

"Akan ditanya ini kepada nanti masing-masing perusahaan apakah akan digabungkan di-merger atau kalau tidak ada gunanya ditutup," kata Arya di Kementerian BUMN.

Arya juga mengungkapkan banyak BUMN yang memiliki anak usaha di luar bisnis intinya. Bisa dibilang, hampir semua BUMN mempunyai bisnis hotel.

"Misal perusahaan hotel maka mungkin Inna Hotel beli. Mekanisme beli harus ada cuma nanti cari upaya Inna Hotel mampu beli hotel tersebut. Kementerian akan cari cara," tambahnya.

Disorot Erick Thohir, Garuda Punya 26 Anak-Cucu Usaha

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan mendukung sepenuhnya keputusan Menteri BUMN Erick Thohir terkait penataan anak hingga cucu usaha. Erick sebelumnya menetapkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang ditetapkan tanggal 12 Desember 2019.

Garuda Indonesia tercatat memiliki 26 anak dan cucu perusahaan yang bergerak di berbagai sektor.

"Saat ini PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memiliki 7 anak perusahaan dan 19 cucu perusahaan dengan berbagai bidang usaha seperti low cost carrier (LCC), ground handling, inflight catering, maintenance facility, jasa teknologi informasi, jasa reservasi, perhotelan, transportasi darat, e-commerce & marketplace, jasa ekspedisi kargo, serta tour & travel," kata Plt Direktur Utama Garuda Indonesia Fuad Rizal dalam keterangannya, Jumat (13/12/2019).

Fuad menyampaikan bahwa perseroan bersama dewan komisaris akan melakukan review serta evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan anak dan cucu perusahaan tersebut dan akan lebih memfokuskan bisnis anak usaha yang menunjang bisnis utama yaitu penerbangan.

Lebih jauh Fuad menyampaikan komitmen bahwa saat ini pihaknya telah menghentikan pengembangan dan meninjau ulang pendirian anak dan cucu perusahaan yang baru, yang tidak sesuai dengan core bisnis penerbangan.

Ari Askhara Rangkap Jabatan 6 Komisaris, BUMN: Nggak Mungkin Mampu

Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara sempat menjabat komisaris di enam anak dan cucu perusahaan. Ari tak sendiri, beberapa eks direktur Garuda Indonesia juga ada yang menjabat komisaris anak dan cucu perusahaan hingga akhirnya dicopot.

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengatakan memegang jabatan komisaris di anak dan cucu perusahaan sebanyak itu membuat tugas Ari tidak maksimal.

"Sudah dicopot dari enam anak usaha sebagai komisaris. Dengan itu membuktikan banyak yang nggak efektif tugas-tugas dari komisaris," tutur Arya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Arya menambahkan, seseorang tidak mungkin maksimal menjalankan tugas sebagai komisaris di enam perusahaan sekaligus. Ia mengatakan bahwa ini menjadi kesan bahwa Ari hanya ingin mendapatkan gaji saja sebagai komisaris.

"Nggak mungkin ada yang mampu sampai enam komisaris, sampai delapan komisaris nggak mampu pasti waktunya juga nggak sempat. Akhirnya kan cuma orang lihatnya jadi ini cari gaji doang nih," tambahnya.

Ditanya soal berapa gaji komisaris di anak usaha BUMN, Arya tak mengetahui pasti. Namun, gaji seorang komisaris anak perusahaan yang merangkap direktur di induk tidak boleh lebih dari 30% dari ketentuan.

Misalnya gaji Ari saat menjabat sebagai direktur utama Garuda Indonesia sebesar Rp 100 juta, sedangkan gaji yang bisa ia dapatkan dari komisaris anak perusahaan juga Rp 100, maka ia hanya berhak 30% saja, atau sekitar Rp 30 juta.

"Nggak tahu juga saya satu-satu berapa gajinya komisaris," tutur Arya.