Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons permintaan Perum Bulog untuk diberikan ganti rugi atas beras 20 ribu ton yang terancam di-disposal atau dibuang. Beras yang terancam dibuang adalah cadangan beras pemerintah (CBP) yang belum dibayar oleh negara.
Pihaknya harus membuang beras tersebut lantaran ada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), yang menyebutkan bahwa CBP harus di-disposal atau dibuang apabila telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu.
Sri Mulyani mengatakan akan membahas hal tersebut saat rapat nanti dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Nanti kita lihat kalau sudah dirapatkan di Menko ya. Saya lihat semuanya," kata dia di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019).
Dia belum mengetahui detail permintaan dari Perum Bulog. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Saya nanti lihat ya. Saya lihat apa itu permintaannya," tambahnya.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi sebelumnya mengatakan, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum ada aturan untuk menganggarkan ganti rugi terhadap Bulog.
"Karena ini uang negara, harus diganti oleh Kementerian Keuangan. Alhamdulillah Permentan-nya ada tapi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nggak ada. Jadi di PMK-nya nggak ada. Jadi nggak bisa diselesaikan," kata dia di Aston at Kuningan Suites, Jakarta, Jumat (29/11/2019). http://kamumovie28.com/tumbledown-2015/
Pemerintah Masih Ngutang Rp 39 M ke Bulog
Perum Bulog menyatakan bahwa pemerintah belum membayar beras cadangan pemerintah (CBP) di Bulog yang disalurkan untuk bencana alam. Nilainya sebesar Rp 39 miliar.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi menjelaskan bahwa saat ini skema pengadaan CBP oleh Bulog dibayar terlebih dahulu oleh perusahaan tersebut. Setelah disalurkan baru diganti oleh pemerintah.
Namun, menurut dia masih ada hal yang mengganjal, yaitu belum keluarnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) dalam rangka mencarikan uang ganti ke Bulog, sehingga Rp 39 miliar tersebut terancam tak dibayar.
"Jadi hampir Rp 39 miliar beras yang kami keluarkan berpotensi tidak akan dibayar karena cantolannya di Kementerian Keuangan nggak bisa dibayar tanpa ada Permensos," kata dia dalam sebuah diskusi di Aston at Kuningan Suites, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Jadi Kemenkeu sudah mengeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah. Namun kata dia perlu Permensos agar dana yang sudah dikeluarkan Bulog bisa diganti.
Bila dibiarkan terus seperti itu, dia menilai malah menjadi temuan BPK.
"Kalau terjadi bencana sudah aman semua. Hanya saja sekarang regulasi terkait CBP belum clear. Sampai hari ini temuan BPK bahwa Bulog tidak akan dibayar terkait bencana alam," tambahnya. http://kamumovie28.com/lazer-team-2015/