Jumat, 29 November 2019

'Khilafah Islamiyah' FPI di Mata Tito dan Fachrul Razi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoal poin khilafah islamiyah yang ada di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Front Pembela Islam (FPI). Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan khilafah yang dimaksud FPI berbeda dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

FPI sebelumnya telah menyerahkan pernyataan setia kepada Pancasila terkait proses perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar. Dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019), Tito mengatakan masalah yang ada saat ini yakni soal AD/ART FPI.

"Mengenai masalah ormas terkait FPI, ini masih pada kajian di Kementerian Agama. Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas meterai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART," kata Tito.

"Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," ucap Tito.

Tito lalu berbicara soal teori teologi dari kata-kata 'penerapan Islam secara kafah'. Tito kemudian menyinggung soal NKRI bersyariah.

"Nah, kata-kata mengenai penerapan Islam secara kaffah ini teori teologinya bagus. Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh, apakah seperti itu. Kalau dilakukan bagaimana tanggapan dari elemen-elemen lain, elemen-elemen nasionalis mungkin, elemen minoritas yang dulu pernah dipikirkan oleh para founding fathers kita. Salah satu yang diperhitungkan kemungkinan nanti akan diimbangi lagi di daerah-daerah tertentu," ucap Tito.

"Seperti di Papua dulu pernah Manokwari membuat perda sendiri, sesuai dengan prinsip keagamaan di sana. Nanti Bali juga membuat perda sendiri sesuai prinsip keagamaan di sana. Ini bisa berdampak pada goyangnya solidaritas kebinekaan, ini semua saya kira silakan kita pikirkan sebagai wacana. Kemudian di bawah naungan khilafah Islamiyah, kata-kata khilafah-nya kan sensitif, apakah biologis khilafah Islamiyah ataukah membentuk sistem negara. Kalau sistem negara bertentangan dengan prinsip NKRI ini," jelas Tito.

Menag Fachrul Razi mengatakan memastikan konsep yang diusung FPI berbeda dengan HTI. Fachrul mengaku telah membaca soal khilafah di AD/ART FPI tersebut.  http://nonton08.com/istri-boongan/

"Ya paham saya, masih menyebut itu (khilafah), meskipun kami tanya, penjelasannya itu yang dimaksud beda dengan HTI. Setelah kita baca berbeda dengan HTI," kata Fachrul di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).

Fachrul menyebut FPI telah berkomitmen setia kepada Pancasila. Bahkan, menurutnya, FPI bersedia untuk berdiskusi kembali mengenai hal-hal dalam AD/ART yang dinilai perlu diubah.

"Kemudian dia sudah kita ikat, oke. Kalau ini kita ragukan, apa yang kamu bisa komitmen terhadap kami? 'Kami buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI dan Pancasila. Kemudian tidak melanggar hukum, sehingga yang itu bisa dieliminasi. Teman-teman yang perlu dieliminasi, diubah kita coba diskusi'. Saya kira semua enteng-enteng aja," ucap Fachrul.

Kalimat visi-misi FPI yang disorot adalah:

'Visi dan Misi organisasi FPI adalah penerapan Syariat Islam secara kaffah di bawah naungan khilaafah Islaamiyyah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan Da'wah, penegakan Hisbah dan Pengamalan Jihad'

FPI mengatakan pihaknya telah memberi penjelasan kepada Kemenag soal khilfah itu. FPI mengatakan tentang khilafah islamiyah di AD/ART tersebut merupakan hasil Munas tahun 2013.

"Itu hasil Munas FPI tahun 2013 dan maksud dari kalimat itu ada dalam penjelasan AD/ART dan kita sudah jelaskan dengan Depag (Kemenag, red) karena memang wewenang Depag sesuai dengan tupoksinya," kata juru bicara FPI, Slamet Maarif, saat dimintai konfirmasi, Kamis (28/11).

Dia lalu menyinggung soal Kemenag yang sudah memberikan rekomendasi kepada Kemendagri. Saat ini, proses pengurusan SKT FPI pun ditangani Kemendagri.

Jika proses pengurusan SKT mandek di Kemendagri, Slamet menilai ada persoalan politis.

"Sekarang Depag sudah keluarkan rekomendasi seharusnya Kemendagri tidak punya alasan untuk tidak keluarkan SKT. Kalau SKT tidak dikeluarkan ini makin jelas urusannya politis" ucap dia.

"Mendagri kelihatan akan bermain politis dalam urusan ini," sambung Ketum PA 212 ini.

Selain itu, Slamet juga mengundang Tito ke markasnya untuk tabayun soal khilafah Islamiyah. "Gunakan tafsir dari FPI, jangan tafsir orang lain. Saran saya Pak Tito datang ke Petamburan untuk tabayun," kata Slamet.  http://nonton08.com/aku-terima-nikahnya/

Mahfud soal SKT FPI: Ada Permasalahan, Tidak Bisa Dikeluarkan Sekarang

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah belum bisa mengeluarkan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI saat ini. Mahfud menyebut masih ada permasalahan seperti yang telah dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Ya kan sudah diumumkan kan. Ya itu pengumumannya gitu. Ada permasalahan, sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang. Ya itu aja," ujar Mahfud setelah mengisi orasi ilmiah di Universitas Trisakti, Jl Kiai Tapa, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).

Namun, Mahfud belum menjelaskan rinci tindak lanjut terkait permasalahannya. Dia mengatakan agar ditunggu saja.

"Ya ditunggu aja. Ditunggu aja. Ditunggu aja," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan masalah yang ada saat ini adalah soal Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI. Dalam AD/ART itu, Tito menyinggung teologi penerapan Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Islamiyah.

"Mengenai masalah ormas terkait FPI, ini masih pada kajian di Kementerian Agama. Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas meterai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).

"Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," lanjut Tito.  http://nonton08.com/3-pejantan-tanggung/

Kemendagri: FPI Belum Muat Klausul Penyelesaian Konflik Internal di AD/ART

Juru bicara FPI, Slamet Maarif, bicara terkait persoalan politis apabila proses pengurusan SKT FPI mandek di Kemendagri. Direktur Organisasi Masyarakat Kemendagri Lutfi mengatakan, FPI belum memuat salah satu AD/ART yang diwajibkan dalam undang-undang.

"Ada permasalahan di AD/ART-nya FPI, bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu harus memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Harus ada itu. Nah itu sampai sekarang itu belum dimuat oleh FPI," kata Lutfi, kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).

"Kenapa belum dimuat? Karena pada AD/ART-nya pada Munas 2013 itu dikunci, mekanisme munas itu hanya dapat dilakukan 7 tahun sekali itu, saklek. Sehingga pandangan saya, mungkin itu menjadi menyulitkan FPI juga apabila di dalam peraturan perundang-undangan harus memuat klausul itu. Sementara FPI tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi ada hal yang mendasar. Coba konfirmasi ke FPI, apa sudah ada belum itu? Nggak ada dia di AD/ART itu," imbuhnya.

Perundang-undangan yang dimaksud Lutfi yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Pada pasal 12 poin g disebutkan AD/ART harus memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal. Berikut isinya:

Pasal 12. AD dan ART sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a memuat paling sedikit:
a. nama dan lambang;
b. tempat kedudukan;
c. asas, tujuan, dan fungsi;
d. kepengurusan;
e. hak dan kewajiban anggota;
f. pengelolaan keuangan;
g. mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan
h. pembubaran organisasi.

"Wajib itu ada di persyaratan diatur di perundang-undangan. Jadi kenapa filosofinya seperti itu. Ya kita tahu lah, kadang dinamika di internal kan tinggi sekali tuh, jadi biar kalau ada apa, biar mereka selesaikan dulu dengan sendirinya," jelas Lutfi.

Lutfi mengatakan, dari 8 poin dalam persyaratan AD/ART, tinggal poin klausul penyelesaian konflik internal yang belum dimuat oleh FPI. Sehingga terkait SKT masih harus ada yang dilengkapi oleh FPI.

"Poin itu yang tertinggal. Selebihnya administrasi mereka bisa buat," katanya.

Sebelumnya, Slamet Maarif menyinggung soal Kemenag yang sudah memberikan rekomendasi kepada Kemendagri. Saat ini, proses pengurusan SKT FPI pun ditangani Kemendagri. Jika proses pengurusan SKT mandek di Kemendagri, Slamet menilai ada persoalan politis.

"Sekarang Depag sudah keluarkan rekomendasi seharusnya Kemendagri tidak punya alasan untuk tidak keluarkan SKT. Kalau SKT tidak dikeluarkan ini makin jelas urusannya politis" ucap Slamet, Kamis (28/11/2019).

"Mendagri kelihatan akan bermain politis dalam urusan ini," sambung Ketum PA 212 ini.  http://nonton08.com/belum-cukup-umur/