Puluhan pedagang pisang yang tergabung dalam Paguyuban Jakarta Timur (JT) 52 berencana menyambangi kantor Gubernur DKI Anies Baswedan, Senin (25/11). Mereka ingin menyampaikan rencana relokasi imbas perluasan proyek double-double track (DDT).
"Ada beberapa hal yang ingin kita diskusikan dengan Pak Gubernur DKI, kaitan rencana relokasi kami karena adanya lanjutan proyek DDT," kata Ketua Peguyuban Pedagang Pisang JT 52, Yus Rustandi, yang dilansir Antara, Minggu (24/11/2019).
Pedagang berharap kepada Anies untuk difasilitasi tempat berjualan yang lebih representatif. Salah satunya di lahan dekat Food Station dekat Depo Cipinang. Namun pedagang yang sudah berjualan pisang sejak 40 tahun silam itu hingga kini belum memperoleh izin dari pemilik lahan.
"Kami juga ingin mendiskusikan dengan Pak Gubernur kaitan dengan waktu pengosongan lahan yang terlalu mepet," tuturnya.
Sejak surat peringatan pertama pengosongan lahan disampaikan petugas kecamatan setempat pada Senin (18/11), Yus dan teman-temannya belum memperoleh tempat baru yang representatif. Surat peringatan itu mengharuskan sekitar 80 pedagang pisang mengosongkan lahan di sisi Jalan Pisangan Timur paling lambat akhir November 2019.
"Kita juga butuh waktu relokasi agak lama karena ini kan pisang gampang busuk, sulit juga cari tempat baru," katanya. https://bit.ly/2XJxGoV
Bukan Mabuk, Pengemudi Mobil Tabrak Mati PKL di Kota Tua karena Kantuk
Polisi menegaskan Arif Siswanto, pengemudi mobil Toyota Land Cruiser bernopol B-778-AF, tidak dalam keadaan mabuk saat menabrak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kota Tua. Polisi menyebut penyebab kecelakaan adalah Arif mengantuk.
"Pengemudi dalam keadaan mengantuk dan tidak mabuk," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Hari Admoko kepada detikcom, Jumat (22/11/2019).
Seperti diketahui, insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Kamis (21/11) malam di Jalan Pintu Besar Utara, Tamansari, Jakarta Barat. Arif diduga tidak konsentrasi karena diduga mengantuk tapi tetap memacu kendaraannya.
Akibat kecelakaan itu, satu orang PKL tewas di tempat setelah ditabrak mobil tersangka. Sedangkan satu PKL lainnya menderita patah tulang dan saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 310 juncto Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Polisi saat ini juga sudah menahan tersangka di Satlantas Polres Metro Jakarta Barat.
Peristiwa ini terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman CCTV terlihat mobil yang seharusnya berbelok malah terus berjalan lurus hingga menyeruduk PKL. https://bit.ly/2pHtCci