Sabtu, 23 November 2019

Usai Bertemu, Menko Polhukam-Jaksa Agung Sepakat Program TP4 Dibubarkan

Menko Polhukam Mahfud Md telah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pertemuan mereka berujung kesepakatan pembubaran program TP4D dan TP4P.

"Kalau satu hal yang agak substansi, tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan. TP4 itu artinya tim pengawal dan pengamanan pembangunan dan pemerintahan," kata Mahfud usai bertemu dengan Burhanuddin di Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Mahfud menyebut program ini sudah tidak ada mudaratnya di Kejaksaan Agung. Menurutnya program pendampingan seperti TP4D ini tidak difungsikan sebagaimana mestinya.

"Dulu ini (TP4D) dimaksudkan untuk mendampingi para pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi, agar bersih, tetapi kemudian dalam perkembangannya ya ada bagus, tapi ada keluhan kadangkala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu misalnya untuk ambil keuntungan," jelas Mahfud.

"Ketika kepala daerah ingin membuat program pembantuan, lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan sudah bersih, tapi ternyata tidak bersih," imbuhnya. https://bit.ly/2XBPYsq

Menurut Mahfud, memang tidak semua kepala daerah berniat buruk terhadap program itu. Namun, karena sudah terlalu banyak oknum yang bermain bahkan berlindung di TP4D itu, menurut Mahfud, program itu lebih baik dibubarkan.

"Ada juga Pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4. Nah hasil-hasil yang bagus ini dirusak oleh yang sedikit dilakukan. Oleh oknum bupati dan jaksa, sehingga pada akhirnya dari pada mudarat, TP4 ini akan segera dibubarkan, akan segera dibubarkan, dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa," jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan program pendampingan itu tidak harus melalui program seperti TP4. Dia juga menyinggung agar kejaksaan mengembalikan fungsinya yaitu penindakan.

"Karena dulu emang dasarnya presiden minta agar kejaksaan beri pendampingan, tapi pendampingan itu tak harus struktural dalam bentuk TP4 dan sebagainya, bisa berdasarkan kasus konkret. Kedua untuk mengembalikan fungsi kejaksaan adalah untuk penindakan, kalau untuk pencegahan itu fungsinya sudah ada institusi sendiri ada pengawasan lengkap, pengawasan fungsional," pungkasnya

Jaksa Agung Akan Evaluasi Program TP4: Bisa Dibubarkan atau Diganti

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan akan melakukan evaluasi terhadap program program Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan (TP4). Burhanuddin mengatakan dari evaluasi tersebut TP4 akan dibubarkan atau diganti program lain.

"Ya ini kan nanti dievaluasi nanti apakah kita akan bubarkan, diganti dengan program lain. Yang jelas ini program tadinya kan bener. Kemudian ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan. Tentunya itu yang akan kita evaluasi," kata Burhanuddin seusai rapat kerja di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarat, Kamis (7/11/2019).

Ketika ditanyakan adakah hitung-hitungan terkait benar atau tidak program tersebut, Burhanuddin mengatakan tidak ada. Namun Burhanuddin mengatakan masyarakat bisa menilai.

"Kalau hitungannya tidak ada. Tetapi kan gini ya, semuanya merasakannya kok. Anda juga kan merasakannya TP 4 itu bener apa enggak," ujarnya. https://bit.ly/33dMkGi

KPK Sepakat TP4 Kejaksaan Dibubarkan: Banyak yang Mengeluhkan

Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan TP4P (pusat) dibubarkan berdasarkan hasil kesepakatan pertemuan Menko Polhukam Mahfud Md dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. KPK mendukung langkah tersebut.

"Mungkin lebih baik TP4 dibubarkan, banyak yang mengeluhkan. KPK bulan Agustus 2017 pernah terima surat dari Apensi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), agar keberadaan TP4D ditinjau kembali," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (22/11/2019).

Dia menilai tak perlu ada tim baru yang dibentuk usai TP4 dibubarkan. Menurutnya, jika pelaksana pembangunan melakukan kegiatan sesuai aturan, proses pembangunan bakal berjalan lancar.

"Mestinya tidak perlu ada tim pendamping, sepanjang kerja selalu mengikuti aturan yang ada, proses pengadaan segera dilakukan jangan ditunda-tunda, tidak korupsi, Insyaallah semuanya akan lancar," ujar Agus.

Agus pun mengingatkan lembaga pemerintah untuk segera melaksanakan lelang setelah DIPA diserahkan. Dia mengatakan lelang yang cepat dilaksanakan bisa membuat proyek bisa lebih cepat dikerjakan.

"Bulan-bulan seperti saat ini, mestinya pengadaan (lelang) sudah dilakukan karena DIPA sudah diserahkan ke setiap kementerian dan lembaga. Awal Januari, kontrak sudah ditandatangani," tutur Agus.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pertemuan mereka berujung kesepakatan pembubaran program TP4D dan TP4P.

"Kalau satu hal yang agak substansi, tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan. TP4 itu artinya tim pengawal dan pengamanan pembangunan dan pemerintahan," kata Mahfud setelah bertemu dengan Burhanuddin di Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/11). https://bit.ly/2pIDwKN

TP4 Bakal Dibubarkan, Kejagung Pastikan Tetap Kawal Pembangunan

Kejaksaan Agung sepakat untuk membubarkan program Tim Pengawalan Pengamanan Pembangunan Pemerintahan (TP4). Kejakaaan Agung memastikan tetap mengawal pembangunan nasional.

"Melihat Inpres 1 tahun 2016 kita dan Polri memang ditugaskan untuk mengamankan pembangunan nasional," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri kepada wartawan di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

"Artinya kita kan memang menjabarkan dalam program TP4, seandainya nggak ada TP4, kita (tetap) wajib mengamankan itu karena itu amanat dan tugas mulia dari pemerintah," sambungnya.

Mukri belum bisa memastikan kapan TP4 akan dibubarkan. Namun atas dasar kesepakatan, keputusan untuk membubarkan TP4 itu menjadi pertimbangan.

"Kemarin sudah statement pak Menko Polhukam makanya itu jadi bahan pertimbangan," sambungnya.

Pembahasan terkait pembubaran TP4 ini selanjutnya akan dibahas dalam rapat kerja nasional Kejagung. Mukri mengatakan rakernas itu akan digelar pada tanggal 3-6 Desember 2019.

"Itu nanti akan dibicarakan dan dibahas di rakernas Kejaksaan RI bulan desember, 3-6 di Bogor. Nanti akan disimpulkan seperti apa tindak lanjut dan eksistensinya, dan polanya nanti," kata Mukri.

Menko Polhukam Mahfud Md usai pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kesepakatan pembubaran program TP4D dan TP4P.

Mahfud menyebut program ini sudah tidak ada mudaratnya di Kejaksaan Agung. Menurutnya program pendampingan seperti TP4D ini tidak difungsikan sebagaimana mestinya. https://bit.ly/339t0tH