Menko Polhukam Mahfud Md telah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pertemuan mereka berujung kesepakatan pembubaran program TP4D dan TP4P.
"Kalau satu hal yang agak substansi, tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan. TP4 itu artinya tim pengawal dan pengamanan pembangunan dan pemerintahan," kata Mahfud usai bertemu dengan Burhanuddin di Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Mahfud menyebut program ini sudah tidak ada mudaratnya di Kejaksaan Agung. Menurutnya program pendampingan seperti TP4D ini tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
"Dulu ini (TP4D) dimaksudkan untuk mendampingi para pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi, agar bersih, tetapi kemudian dalam perkembangannya ya ada bagus, tapi ada keluhan kadangkala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu misalnya untuk ambil keuntungan," jelas Mahfud.
"Ketika kepala daerah ingin membuat program pembantuan, lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan sudah bersih, tapi ternyata tidak bersih," imbuhnya. https://bit.ly/2XBPYsq
Menurut Mahfud, memang tidak semua kepala daerah berniat buruk terhadap program itu. Namun, karena sudah terlalu banyak oknum yang bermain bahkan berlindung di TP4D itu, menurut Mahfud, program itu lebih baik dibubarkan.
"Ada juga Pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4. Nah hasil-hasil yang bagus ini dirusak oleh yang sedikit dilakukan. Oleh oknum bupati dan jaksa, sehingga pada akhirnya dari pada mudarat, TP4 ini akan segera dibubarkan, akan segera dibubarkan, dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa," jelas Mahfud.
Mahfud mengatakan program pendampingan itu tidak harus melalui program seperti TP4. Dia juga menyinggung agar kejaksaan mengembalikan fungsinya yaitu penindakan.
"Karena dulu emang dasarnya presiden minta agar kejaksaan beri pendampingan, tapi pendampingan itu tak harus struktural dalam bentuk TP4 dan sebagainya, bisa berdasarkan kasus konkret. Kedua untuk mengembalikan fungsi kejaksaan adalah untuk penindakan, kalau untuk pencegahan itu fungsinya sudah ada institusi sendiri ada pengawasan lengkap, pengawasan fungsional," pungkasnya
Jaksa Agung Akan Evaluasi Program TP4: Bisa Dibubarkan atau Diganti
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan akan melakukan evaluasi terhadap program program Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan (TP4). Burhanuddin mengatakan dari evaluasi tersebut TP4 akan dibubarkan atau diganti program lain.
"Ya ini kan nanti dievaluasi nanti apakah kita akan bubarkan, diganti dengan program lain. Yang jelas ini program tadinya kan bener. Kemudian ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan. Tentunya itu yang akan kita evaluasi," kata Burhanuddin seusai rapat kerja di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarat, Kamis (7/11/2019).
Ketika ditanyakan adakah hitung-hitungan terkait benar atau tidak program tersebut, Burhanuddin mengatakan tidak ada. Namun Burhanuddin mengatakan masyarakat bisa menilai.
"Kalau hitungannya tidak ada. Tetapi kan gini ya, semuanya merasakannya kok. Anda juga kan merasakannya TP 4 itu bener apa enggak," ujarnya. https://bit.ly/33dMkGi