Jumat, 22 November 2019

Gaji PNS Dipotong untuk Iuran Pensiun, Bamsoet: Jangan Potong Lagi

Pemerintah berencana memangkas 10-15% gaji PNS untuk iuran pensiun. Rencana ini dikritik Ketua DPR, Bambang Soesatyo.

Menurutnya gaji PNS sudah kecil, jangan lagi dipotong sebesar itu.

"Saya pribadi, tapi ini belum resmi pernyataan DPR. Saya pribadi menyampaikan bahwa gaji PNS sudah kecil, saya berharap jangan dipotong lagi," kata pria yang disapa Bamsoet itu di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Dia mengatakan pemerintah kini sedang menggenjot daya beli masyarakat. Nah, salah satu caranya, dengan tidak memotong lagi penghasilan PNS.

"Kita akan mendorong daya beli masyarakat untuk segera ditingkatkan caranya adalah ya itu mereka sudah berpenghasilan kecil ya jangan dipotong lagi," ujar Bamsoet.

Selama ini, PNS membayar 4,75% dari gaji pokok tiap bulan untuk uang pensiun. Namun, iuran tersebut tak dapat menutupi besaran pensiunan PNS yang besarnya 75% dari gaji pokok yang diterima selama masa kerja.

Karena pemerintah sebagai pemberi kerja nantinya juga ikut membayar iuran pensiun untuk PNS, maka porsi pembayaran iuran tersebut masih belum ditentukan. Pemerintah masih mencari angka yang sesuai untuk pensiun PNS nantinya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur, memperkirakan jumlah total potongan pensiun untuk PNS nantinya sekitar 10-15% dari gaji PNS tiap bulan. Sebanyak 10-15% itu merupakan total gabungan iuran yang akan dilakukan oleh PNS dan pemerintah selaku pemberi kerja.

"Konsep kita antara itu 10-15% total semuanya. Tapi itu kan jadi uang jaminan hari tua PNS terkait. Dan itu tidak bisa dipakai secara individu sampai dia pensiun. Setelah dia pensiun itu dikembalikan," terang Asman.

Uang Pensiun PNS Mau Naik, Menpan RB: Agar Hidup Layak

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan skema pensiunan baru yang sedang dikaji saat ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, uang pensiunan yang diterima PNS selama ini dinilai masih rendah. https://bit.ly/37sLhpq

Asman menjelaskan skema pensiun yang digunakan nantinya ialah fully funded. Pemerintah nantinya akan ikut memberikan iuran pensiun untuk diberikan kepada PNS.

"Jadi sistemnya fully funded namanya. Jadi misalnya pemberi kerja yakni pemerintah mengiur, kemudian pekerjanya, pns-nya juga mengiur. Jadi itu nanti manfaat yang diperoleh dari semua dana yang dikelola itu kembali lagi ke PNS," katanya usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Selama ini, kata Asman, sistem pembayaran pensiun PNS menggunakan skema pay as you go. Skema itu ialah suatu sistem pembayaran gaji pensiun PNS yang masih diterapkan sampai saat ini dan bersumber pada APBN.

Namun sistem ini dinilai tidak begitu efektif, sebab setiap tahunnya APBN mengalami pembengkakan. Selain dari APBN, gaji pensiunan PNS juga didapat dari pemotongan gaji pokok pegawai selama masih aktif sebagai seorang PNS, atau biasa disebut iuran untuk pensiun sebesar 4,75% tiap bulan.

Dengan mengganti sistem pembayaran menjadi fully funded ini diharapkan tidak lagi membebani APBN, sebab dana yang dihasilkan berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja, yang nantinya dikumpulkan terlebih dahulu sehingga membentuk anggaran dana pensiun.

Iuran dari kedua sumber itu dikumpulkan pada suatu lembaga sebagai pengelola dana pensiun yang saat ini adalah PT. Taspen. Dana pensiun yang terkumpul ini nantinya bakal diinvestasikan baik melalui pasar modal, properti ataupun pasar uang.

"Jadi nanti pembayaran pensiun itu dari uang yang diiur itu, jadi nanti tidak lagi membebani APBN kita," katanya.

Selain tak banyak membebani APBN, skema ini juga bisa membuat PNS bisa lebih sejahtera di masa pensiun. Namun, jumlah iuran yang akan diberikan pemerintah saat ini masih terus dihitung.

"Itu yang kita hitung, nanti kita harapkan, eselon satu sekarang itu gajinya dengan tunjangan dari tiap bulan Rp 44 juta, begitu pensiun tinggal Rp 4 juta. Itu kan terlalu drastis, itu hidup di Jakarta saja enggak cukup. Makanya nanti kita coba agar pensiun yang diterima itu bisa hidup layak," katanya. https://bit.ly/2OxFiHb

Pegawai KPK Jadi ASN, Tjahjo: Belum Matang, Tapi Sudah Ketemu Sekjen KPK

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan rencana pegawai KPK dijadikan ASN atau PNS masih terus digodok. Pihaknya pun telah bertemu dengan KPK untuk mendapatkan masukan terkait rencana tersebut.

"Belum matang, tapi konsep, kami sudah ketemu dengan Sekjen KPK Pak Harefah, masukan para deputi juga sudah. Bertahap," kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Tjahjo pun enggan berbicara lebih jauh soal rencana pengangkatan pegawai tersebut. Termasuk, soal isu adanya pegawai yang ingin pindah dari KPK lantaran beralih status menjadi ASN.

"Saya belum mau komentar ya, tapi sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke KemenPAN-RB, bisa ke mana-mana," tuturnya.
Baca juga: BKN Tunggu Aturan soal Pegawai KPK Jadi PNS

Sebagai informasi, status ASN bagi pegawai KPK itu tercantum dalam Pasal 24 UU Nomor 19 Tahun 2019. Berikut isinya:

Pasal 24 UU KPK
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. https://bit.ly/35tLQgR

BKN Tunggu Aturan soal Pegawai KPK Jadi PNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu regulasi terkait skema pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

"Yang jelas regulasi yang ada, itu belum ada yang untuk memayungi teman-teman KPK menjadi bagian dari ASN," kata Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan di Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Senin (21/10/2019).

Ridwan memperkirakan nantinya akan ada regulasi baru berkaitan dengan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Jika sudah ada regulasi, maka akan dilakukan pengangkatan PNS di internal KPK secara bertahap.

"Nanti pasti ada (regulasi pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN) entah itu Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang baru soal itu, dan (pengangkatannya) bertahap," tuturnya.

Meski demikian, kata Ridwan, hingga kini pihaknya belum membicarakan secara detail proses pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Oleh karenanya, dirinya belum bisa berbicara banyak terkait hal itu.

"Itu (pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN) termasuk juga yang belum dibicarakan secara lebih detail ya. Tapi yang jelas kan ada masa transisi kalau nggak keliru dua tahun ya, dua tahun untuk itu," sebutnya.

"Kita nggak tahu (kapan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN dilakukan). Karena undang-undangnya saja masih baru diundangkan beberapa hari yang lalu, ada transisi sekitar dua-tiga tahun? Saya nggak hafal," jelasnya.

Ridwan menegaskan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan BKN dalam proses pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Sebab prosesnya diperkirakan tak jauh berbeda dengan pengangkatan di lembaga lainnya.

"Tidak ada hal khusus yang kita siapkan. Karena nanti bayangan kami adalah semua yang sudah didapat teman-teman KPK sekarang itu akan sama, jadi jangan khawatir akan diturunkan seperti gajinya," pungkas dia. https://bit.ly/35nFT4R