Jumat, 22 November 2019

Pegawai KPK Jadi ASN, Tjahjo: Belum Matang, Tapi Sudah Ketemu Sekjen KPK

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan rencana pegawai KPK dijadikan ASN atau PNS masih terus digodok. Pihaknya pun telah bertemu dengan KPK untuk mendapatkan masukan terkait rencana tersebut.

"Belum matang, tapi konsep, kami sudah ketemu dengan Sekjen KPK Pak Harefah, masukan para deputi juga sudah. Bertahap," kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Tjahjo pun enggan berbicara lebih jauh soal rencana pengangkatan pegawai tersebut. Termasuk, soal isu adanya pegawai yang ingin pindah dari KPK lantaran beralih status menjadi ASN.

"Saya belum mau komentar ya, tapi sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke KemenPAN-RB, bisa ke mana-mana," tuturnya.
Baca juga: BKN Tunggu Aturan soal Pegawai KPK Jadi PNS

Sebagai informasi, status ASN bagi pegawai KPK itu tercantum dalam Pasal 24 UU Nomor 19 Tahun 2019. Berikut isinya:

Pasal 24 UU KPK
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. https://bit.ly/35tLQgR

BKN Tunggu Aturan soal Pegawai KPK Jadi PNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menunggu regulasi terkait skema pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

"Yang jelas regulasi yang ada, itu belum ada yang untuk memayungi teman-teman KPK menjadi bagian dari ASN," kata Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan di Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Senin (21/10/2019).

Ridwan memperkirakan nantinya akan ada regulasi baru berkaitan dengan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Jika sudah ada regulasi, maka akan dilakukan pengangkatan PNS di internal KPK secara bertahap.

"Nanti pasti ada (regulasi pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN) entah itu Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang baru soal itu, dan (pengangkatannya) bertahap," tuturnya.

Meski demikian, kata Ridwan, hingga kini pihaknya belum membicarakan secara detail proses pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Oleh karenanya, dirinya belum bisa berbicara banyak terkait hal itu.

"Itu (pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN) termasuk juga yang belum dibicarakan secara lebih detail ya. Tapi yang jelas kan ada masa transisi kalau nggak keliru dua tahun ya, dua tahun untuk itu," sebutnya.

"Kita nggak tahu (kapan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN dilakukan). Karena undang-undangnya saja masih baru diundangkan beberapa hari yang lalu, ada transisi sekitar dua-tiga tahun? Saya nggak hafal," jelasnya.

Ridwan menegaskan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan BKN dalam proses pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Sebab prosesnya diperkirakan tak jauh berbeda dengan pengangkatan di lembaga lainnya.

"Tidak ada hal khusus yang kita siapkan. Karena nanti bayangan kami adalah semua yang sudah didapat teman-teman KPK sekarang itu akan sama, jadi jangan khawatir akan diturunkan seperti gajinya," pungkas dia. https://bit.ly/35nFT4R

Kapolri: Irjen Firli Akan Lepas Jabatan Kabaharkam untuk Jadi Ketua KPK

Ketua Komisi III Herman Herry mempertanyakan perihal potensi rangkap jabatan Kabaharkam Irjen Firli. Herman mempertanyakan apakah Firli yang akan segera dilantik sebagai Ketua KPK harus mundur sebagai Kabarhakam Polri.

"Kabaharkam akan menjabat sebagai Ketua KPK. Apakah harus mundur dari jabatannya sebagai Kabaharkam atau seperti apa? Ini untuk menjawab semua pertanyaan yang ada," tanya Herman dalam rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Idham Azis di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh Idham. Idham menjelaskan Firli harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Kabaharkam jika kelak resmi dilantik sebagai Ketua KPK.

"Saya ingin menyampaikan masalah pertanyaan Bapak Ketua, masalah Kabaharkam, anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini Kabaharkam itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya," kata Idham.

Idham menjelaskan hal itu sesuai dengan pasal 29 UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 30 tahun 2002 tentang KPL. Dalam aturan itu, kata dia, sebagai Ketua KPK Firli harus melepaskan jabatan struktural.

"Karena ini sesuai dengan ketentuan pasal 29 undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, melainkan harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya itu seperti itu," ungkapnya. https://bit.ly/2QHmqYI

Irjen Firli Tak Masalah Pegawai KPK Jadi ASN: Yang Penting Gaji Tak Turun

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK baru hasil revisi, para pegawai KPK akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua KPK terpilih Firli Bahuri tidak memusingkan hal tersebut selain melaksanakannya.

"Prinsipnya kita ikuti seluruh aturan dan jangan pernah melanggar aturan," ucap Firli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Firli enggan menanggapi perihal alih status pegawai KPK itu lebih dalam. Terlebih, KPK sebelumnya menyebut bila poin itu bisa berpotensi mengancam independensi KPK.

"Aku nggak mau merespons yang saya tidak tahu. Saya tidak mau berandai-andai karena memilih itu adalah hak, pindah alih status ASN silakan, yang mau terserah, jangan tanya saya, saya nggak bisa jawab," ujar Firli yang saat ini menjabat sebagai Kabaharkam Polri.

Bagi Firli, dirinya dan KPK adalah pelaksana UU. Dia menjamin tidak akan ada kebijakan aneh saat memimpin KPK nanti.

"Bukan kebijakan, tapi melaksanakan UU. Nggak ada kebijakan aneh-aneh, yang pasti seluruh pegawai harus tetap sejahtera, gaji nggak boleh turun. Itu yang penting," sebutnya.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya mengaku telah bertemu dengan KPK untuk mendapatkan masukan terkait rencana alih status pegawai KPK jadi ASN. Tjahjo pun enggan berbicara lebih jauh soal rencana pengangkatan pegawai tersebut. Termasuk, soal isu adanya pegawai yang ingin pindah dari KPK lantaran beralih status menjadi ASN.

"Belum matang, tapi konsep, kami sudah ketemu dengan Sekjen KPK Pak Harefah, masukan para deputi juga sudah. Bertahap," kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/11). https://bit.ly/2O9BdtB