Kamis, 21 November 2019

Cerita Menag Fachrul Razi di Balik Gaduh Cadar dan Celana Cingkrang

Jenderal (purn) Fahcrul Razi mengaku langsung tancap gas setelah mengemban amanah menjadi Menteri Agama. Dia pun menargetkan dalam 2 pekan pertama harus membuat gebrakan, salah satunya menangkal radikalisme.

"Saya sudah berjanji untuk menjalankan amanah ini dengan baik. Dalam Alquran jelas bahwa Allah SWT Maha Mendengar dan Maha Melihat, makanya saya akan jalankan amanah ini dengan baik," ucap Fachrul saat mengisi kuliah umum di UIN Maulana Malik Ibrahim Jalan Sumbersari, Kota Malang, Kamis (21/11/2019).

"Saya kemudian gerak cepat, karena punya target 2 pekan pertama, untuk berikan nuansa pada instansi negara. Tidak usah ragu melarang pakai cadar atau celana cingkrang, karena tidak ada kaitannya dengan ketaqwaan," sambungnya.

Menurut dia, tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah melayani masyarakat. Bagaimana jika style dan perilakunya bertolak belakang.

"PNS itu kan dituntut untuk memberikan pelayanan yang baik, menghadapi semua dengan senyuman. Kalau bercadar kan jadi tidak terlihat senyumnya. Begitu pula dengan memakai celana cingkrang, sangat tidak sopan dan pantas dikenakan seorang PNS," celutuknya.

Dua hal yang sempat menuai pro kontra itu, disebut Menag sebagai upaya untuk menegakkan disiplin pegawai negeri sipil. https://bit.ly/2reGgzS

"Tujuannya apa? Supaya PNS segera bisa menegakkan disiplinnya. Dan pada 12 November 2019 kemarin, 11 kementerian dan lembaga negara berkomitmen dan sepakat untuk menangkal radikalisme di tempatnya masing-masing," ujarnya.

Fachrul mengaku, dirinya tak membenci atau melarang seseorang memakai cadar atau celana cingkrang. Karena dirinya setiap hari mengenakan celana cingkrang saat berada di rumah.

"Saya tidak melarang pakai cadar atau celana cingkrang. Karena saya sendiri suka pakai celana cingkrang, kalau sedang di rumah dan ke masjid. Saya bilang, pakai cadar dan celana cingkrang bukan ukuran untuk ketaqwaan," ucap Fachrul.

Dikatakan, bahwa radikalisme sudah menjadi ancaman nyata bagi Indonesia. Kesepakatan 11 kementerian dan lembaga untuk menangkal radikalisme harus diterapkan.

Karena cara masif melawan ekstremisme patut dilakukan. Menyusul langkah pengembangan moderasi beragama yang telah masuk dalam sistem perencanaan pembangunan jangka menengah 2020-2024.

"Agak sedikit keras memang, karena kita tidak boleh membiarkan. PNS adalah garda terdepan melindungi negara dari radikalisme. Kita tidak ingin ada musuh dalam selimut, masak PNS digaji negara malah melawan negara," tegas Fachrul. https://bit.ly/2XyU6sW

Terbakar Sejak Tadi Malam, Bagaimana Kondisi KM Santika Nusantara Sekarang?

Kapal Motor (KM) Santika Nusantara terbakar di Perairan Masalembu, Sumenep, Madura. Kapal ini terbakar sejak Kamis (22/8) sekitar pukul 20.45 WIB.

Kepala Basarnas Surabaya, Prasetya Budiarto menceritakan kondisi kapal yang mengangkut ratusan penumpang tersebut. Prasetya mengatakan kapal masih mengeluarkan asap.

"Kondisinya masih ada asap. Belum ada armada untuk memadamkan," kata Prasetya saat dihubungi di Surabaya, Jumat (23/8/2019).

Tak hanya itu, Prasetya mengatakan pemadaman juga cukup susah untuk dilakukan dari luar kapal karena kondisinya yang tertutup.

"Karena memang tidak bisa dipadamkan dari luar. Karena kondisinya tertutup," imbuhnya.

Selain itu, Prasetya menuturkan kapal juga masih dalam kondisi panas. Untuk itu, Prasetya menyebut pihaknya baru melakukan pencarian korban lainnya setelah kapal telah didinginkan.

"Iya kondisinya masih panas. Masih ada asap. Kita tidak akan melakukan pencarian yang ada di dalam kapal sampai ada proses pendinginan dan itu membutuhkan waktu lama," pungkasnya.

111 Penumpang KM Santika Nusantara yang Terbakar Dipastikan Selamat

Setelah mengevakuasi 53 penumpang Kapal Motor (KM) Santika Nusantara yang terbakar, Basarnas menyelamatkan 58 penumpang lainnya. Semua penumpang dipastikan selamat.

Humas Basarnas Surabaya Tholeb Vatelehan mengatakan, 58 penumpang dievakuasi secara bergantian oleh tiga sekoci KM Dharma Nusantara 7.

"Saat ini sedang berlangsung proses evakuasi 58 orang POB KM Santika Nusantara secara bergantian oleh tiga sekoci KM Dharma Nusantara 7," kata Tholeb saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Jumat (23/8/2019).

Sebelumnya, 53 orang dievakuasi terlebih dahulu dengan menggunakan KMV Bintang Samudra 1 dan KM Dharma Fery 7. Puluhan penumpang itu langsung dibawa ke Surabaya.

"Sebanyak 53 orang yang berada di life raft telah dievakuasi KMV Bintang Samudera 1 dan KM Dharma Fery 7, saat ini dalam pelayaran menuju ke Surabaya," terang Tholeb. https://bit.ly/2KIqmEV

Kapal terbakar pada Kamis (22/8) sekitar pukul 20.45 WIB. Petugas langsung melakukan evakuasi 111 penumpang secara bergantian.

3 Pembakar Polsek Tambelangan Divonis Berbeda, Lebih Ringan dari Tuntutan

 Tiga terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura dijatuhi vonis majelis hakim berbeda-beda. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Vonis yang dijatuhkan ke terdakwa Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad 5 tahun penjara, sedangkan Hadi Mustofa dan Supandi divonis 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa I Habib Abdul Qhodir Bin Hadad Adullah dengan 5 tahun penjara. Serta terdakwa II Hadi Mustofa dan terdakwa III Supandi masing-masing 3 tahun penjara," kata hakim ketua Hadi Suprayitno di ruang Kartika I, Kamis (21/11/2019).

Selain menjatuhkan pidana, hakim juga membebankan biaya perkara kepada ketiga terdakwa. Adapun biaya perkara adalah Rp 2.500.

"Membebankan biaya perkara kepada ketiga terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.500," tegas Hadi.

Vonis yang dijatuhkan hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terhadap terdakwa I dengan tuntutan pidana selama 7 tahun penjara, serta terdakwa II dan II dengan hukuman penjara 5 tahun penjara.

Usai dibacakan vonis kepada ketiga terdakwa, baik JPU maupun tim pengacara menyatakan kepada hakim akan pikir-pikir terlebih dahulu. Keputusan itu akan dipertimbangkan selama 7 hari sejak dibacakan vonis kepada ketiga terdakwa.

"Karena tim penasihat hukum dan jaksa masih pikir-pikir, maka vonis ini belum berkekuatan hukum tetap. Sidang selesai dan saya tutup," tandas Hadi. https://bit.ly/35ktQ8p