KPU menyebut Pemilu Serentak 2019 membuat pemilih cukup kerepotan karena banyaknya surat suara. Ke depan, KPU menyerahkan kepada pemerintah mengenai desain keserentakan dalam Pemilu 2024.
"Bagi pemilih, kami sudah memberi masukan terkait dengan keserentakannya. Jadi keserentakan ini cukup merepotkan dan membingungkan bagi pemilih, terutama karena jumlah surat suara yang banyak dan jumlah kandidat yang harus dipilih dalam surat suara jumlah cukup banyak," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Selain itu, isu kampanye menjadi tercampur antara Pileg dan Pilpres. Jadi, pemilih jadi tidak fokus.
"Karena keserentakan itu membuat isu atau topik kampanye jadi bercampur, antara isu kampanye legislatif, eksekutif, isu kampanye politik di tingkat nasional dan lokal agak membuat pemilih tidak fokus dengan isu-isu kampanyenya," kata Arief.
Laporan mengenai evaluasi Pemilu 2019 disampaikan jajaran KPU kepada Presiden Joko Widodo. Evaluasi lainnya adalah persentase kepatuhan peserta Pemilu melaporkan harta kekayaan lewat LHKPN sebesar 100 persen. https://bit.ly/35eoYSm
"Kami juga sampaikan di Pemilu 2019, seluruh pejabat yang terpilih, baik di pemilu presiden, pemilu DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota, itu 100 persen data LHKPN tersampaikan," ujar Arief.
Usul Eks Koruptor Dilarang Maju Pilkada, KPU Singgung Kasus Bupati Kudus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan mantan narapidana kasus korupsi dilarang maju Pilkada. KPU berkaca dari kasus Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil, yang 2 kali terseret kasus hukum.
"Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tetapi orang lain. Itu fakta yang pertama, itu terjadi di Tulungagung dan Maluku Utara, pemilihan Gubernur Maluku Utara. Yang kedua, ada argumentasi, kalau sudah ditahan dia sudah menjalani kan sudah selesai, sudah tobat, tidak akan terjadi lagi," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
"Tetapi faktanya, Kudus itu kemudian, sudah pernah ditahan, sudah bebas, nyalon lagi, terpilih, korupsi lagi," imbuhnya.
KPU mengklaim usulan larangan eks koruptor maju Pilkada sudah tidak terlalu diperdebatkan. Pihaknya akan membahas lebih lanjut dengan pemerintah dan DPR.
"Nah melihat perdebatan, ini sudah tidak sekeras dulu lagi, pembahasan kita saya rasa semakin banyak yang punya napas yang sama, punya rasa yang sama, ya kita butuh yang ini. Tapi siang ini kita masih melakukan pembahasan lagi di DPR dan pemerintah di Komisi II," ujar Arief. https://bit.ly/2KIjDL9