Rabu, 20 November 2019

Mahfud MD Bantah Larang Penggunaan Kata Kafir di Masjid

Menko Polhukam, Mahfud MD, membantah disebut dirinya melarang penggunaan kata kafir di dalam masjid. Mahfud menegaskan berita yang tersebar di media sosial itu hoaks, pelintiran orang yang tak bertanggungjawab.

"Ada orang iseng di medsos mengatakan Menko Polhukam melarang berkata kafir di masjid. Itu berita pelintiran bohong," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Yayasan Badan Wakaf UII Yogyakarta, Senin (28/10/2019).

Mahfud mengatakan tidak mungkin dirinya melarang umat muslim melafalkan kata kafir di dalam masjid. Padahal ia setiap hari mengaji surah Al Kahfi dan surah Al Waqiah yang di dalamnya tertera kata-kata kafir.

"Mahfud itu setiap hari mengaji surah Al Kahfi, mengaji membaca surat Al Waqiah yang kata-kata kafirnya itu lebih dari 10. Sehingga lebih dari 10 kali saya mengatakan kata kafir," tuturnya. https://bit.ly/2quhewO

Ia pun meluluskan narasi di medsos yang disebutnya keliru itu. Menurutnya, ia hanya berujar sekaligus meminta para penceramah membawakan materi khotbah yang menyejukan, bukan yang mengkafirkan orang.

"Jangan suka mengkafirkan orang yang berbeda pendapat. Sekarang ini kan banyak orang mengkafirkan orang karena beda pendapat," papar Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta tersebut.

"Katanya kalau tidak pakai cadar itu kafir, tidak ikut nabi. Kalau punya patung Garuda Pancasila itu seperti orang jahiliyah, itu kafir. Nah, begitu itu nggak boleh, itu namanya kaum takfiri," sambungnya.

Mahfud menegaskan dirinya tidak pernah melarang pelafalan kata kafir di dalam masjid. "Jadi saya tidak melarang kata kafir, (rapi) melarang mengkafirkan orang yang berbeda mazhab," pungkas eks Ketua MK itu.

Mahfud MD: Kita Bertekad Selesaikan Kasus HAM pada Periode Ini

Menko Polhukam, Mahfud MD, bertekad menyelesaikan kasus HAM di Indonesia yang belum terselesaikan, agar status hukum kasus dugaan pelanggaran HAM terdahulu tak menggantung.

"Kita semua bertekad untuk menyelesaikan pada periode ini dengan jelas, tidak mengantung-gantung lagi, kalau iya-iya, kalau tidak-tidak. Karena ini (kasus HAM) sudah lama," kata Mahfud di UII, Senin (28/10/2019).

Menurutnya, pemerintah pada periode ini akan mencoba membahas sekaligus menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Termasuk kasus di Papua dan dalam tragedi 1965 silam.

"Tapi kalau mau dikaitkan dengan HAM masa lalu memang tidak mudah (diselesaikan), karena pertama pelakunya sudah selesai semua," tutur Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu. https://bit.ly/2rcuE0A

Parampara Praja, Lembaga yang Dipimpin Mahfud Md Sebelum Jadi Menko Polhukam

Sebelum ditunjuk menjadi Menko Polhukam, Prof Mahfud Md diketahui pernah menduduki sejumlah jabatan publik, salah satunya Ketua Parampara Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2016-2021. Lembaga apakah itu?

Penjabat Sekretaris Daerah DIY Arofa Noor Indriani menjelaskan Parampara Praja DIY merupakan lembaga nonstruktural yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

"Ini kan lembaga nonstruktural (yang bertugas) sebagai penasihat (kepada Gubernur DIY)," ujar Arofa saat ditemui detikcom di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Selasa (29/10/2019).

Arofa menerangkan Parampara Praja DIY adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, yang kemudian diturunkan dalam Perdais No 3 Tahun 2015 Bab 1 Pasal 1 tentang Kelembagaan.

Parampara Praja DIY beranggotakan delapan orang. Mereka adalah Prof Mahfud Md yang mengurusi bidang hukum, Prof Soetaryo di bidang kesehatan, Prof AM Hermin Kusmayati di bidang kebudayaan, dan Prof Edy Suandi Hamid bidang ekonomi.

"Bidang pertanahan itu Prof Suyitno, kemudian wakil dari Keraton (Ngayogyakarta Hadiningrat) Bu Gusti Mangkubumi, kemudian satunya Kanjeng Wijoyo yang dari Pura (Pakualaman). Satunya Prof Amin dari keagamaan," ungkapnya. https://bit.ly/2CYspjX

Terkait nonaktifnya Mahfud di Parampara Praja DIY, kata Arofa, hal itu tidak menjadi masalah bagi lembaga ini.

"Kami ada delapan (anggota Parampara Praja DIY), delapan itu kalau satu nonaktif mungkin ya nggak apa-apa, tugas keseharianya (dialihkan) ke Prof Soetaryo," jelasnya.

Sebagai informasi, kedelapan anggota Parampara Praja DIY periode 2016-2021 dilantik pada 30 Agustus 2016. Karena lembaga ini adalah amanat UU Keistimewaan DIY dan Perdais, gaji para anggotanya pun diambil dari Dana Keistimewaan.

"(Anggarannya dari) keistimewaan, karena ini (Parampara Praja DIY berkaitan dengan) keistimewaan. Jadi semua (anggota) yang ada (diangkat) dengan SK Bapak Gubernur, pendanannya bukan APBD, tapi dari Dana Keistimewaan," tutur Arofa.

Ini Alasan Mahfud Md Hanya Nonaktif di Dewan Parampara Praja DIY

Menko Polhukam, Mahfud Md, hanya mengajukan permohonan nonaktif dari keanggotaan Parampara Praja DIY periode 2016-2021. Apa alasan Mahfud tak mengundurkan diri dari jabatan itu?

"Pokoknya (saya) tidak bisa ke sini seperti biasanya, gitu aja, nonaktif namanya. Kalau tidak nonaktif kan ada jadwalnya datang, misalnya setiap Hari Jumat dulu ada rapat," kata Mahfud di Kepatihan, Senin (28/10/2019).

"Nah, sekarang sudah tidak bisa lagi, kan tinggal 1,5 tahun lah kira-kira (jabatan di Parampara Praja DIY) resminya, sehingga tidak perlu terlalu dramatis," sambung Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu.

Meski hanya mengajukan nonaktif di Parampara Praja DIY, namun Mahfud menegaskan langkahnya ini tak melanggar regulasi. Terlebih kini sudah tak ada lagi kewajiban di Parampara Praja DIY yang harus dikerjakannya.

"Kalau nonaktif kan tidak mengganggu (kerja-kerja di Menko Polhukam) juga. Tidak terlalu penting istilah itu, karena secara yuridis memang tidak ada penyebutan yang resmi harus apa untuk jabatan ini," sebutnya.

Jika Mahfud hanya berstatus nonaktif dari Parampara Praja DIY, maka lain hal dengan jabatannya di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Setelah menjadi menteri, kini Mahfud tak lagi bertugas di BPIP.

"Oh Itu (keanggotaan di BPIP) sudah dengan sendirinya menurut undang-undang, begitu menjadi pejabat itu (Menko Polhukam) ya langsung (dinyatakan mengundurkan diri dari BPIP)," pungkas Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, hari ini Mahfud menghadap Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Kepatihan Yogyakarta. Kedatangannya untuk mengajukan permohonan nonaktif dari Parampara Praja DIY.

Sebelum menjabat Menko Polhukam, Mahfud Md diketahui menjadi Ketua Parampara Praja DIY periode 2016-2021. Parampara Praja ialah lembaga nonstruktural yang bertugas memberikan pertimbangan untuk Gubernur DIY. https://bit.ly/2KCytmw