Senin, 01 Februari 2021

Mastel Dukung Kerja Sama OTT dengan Operator Telekomunikasi

 Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono mendukung penuh pengaturan kewajiban kerja sama Over The Top (OTT) global dengan operator telekomunikasi nasional melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kristiono menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi maupun PP Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi memang belum mengatur secara spesifik model bisnis OTT global di wilayah Indonesia.


"Karena saat itu memang belum ada OTT. Oleh karena itu, saat inilah kesempatan dan waktu yang tepat bagi pemerintah untuk menegaskan hal tersebut dalam draft RPP Cipta Kerja Bidang Postelsiar. Sehingga semua OTT harus mematuhi ketentuan tersebut," ujar Kristiono, Jumat (29/1).


Padahal, menurutnya sesuai definisi telekomunikasi dalam UU Nomor 36 tahun 1999, OTT termasuk dalam pengertian jasa telekomunikasi. Sehingga penyelenggara OTT dapat dikategorikan sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi yang wajib bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi.


Dengan adanya PP yang mengatur model bisnis OTT global, Kristiono menyebut pemerintah telah menegakkan kedaulatan negara di ranah siber atau digital. Terlebih, OTT sudah menikmati sangat banyak manfaat ekonomi dari penggunanya yang sangat banyak di Indonesia, tanpa berkontribusi kepada negara.


"Selama ini OTT sudah beroperasi di Indonesia tapi seolah tanpa tersentuh aturan. Sehingga seolah-olah tidak punya kewajiban apa-apa terhadap negara. Jadi OTT wajib bekerjasama dengan operator Telko nasional. Pemerintah harus menegaskan hal tersebut melalui RPP Turunan Cipta Kerja di sektor telekomunikasi," tegasnya.

https://cinemamovie28.com/movies/fools-gold/


Selain itu ada juga Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Mastel, Nonot Harsono menilai perlunya pengaturan yang lebih jelas tentang keberadaan pemain OTT global.


Ia menilai, kalau OTT tidak segera diatur maka semakin banyak mudaratnya bagi negara dan juga industri telekomunikasi nasional.


"Setiap pihak asing menapakkan jangkauan bisnisnya di wilayah Indonesia, amat lazim mereka meminta izin kepada Pemerintah Indonesia ketika hendak menawarkan akses layanan atau mengambil manfaat dari wilayah orang lain," ujar Nonot saat dihubungi.


Menurut Nonot, Presiden Joko Widodo juga sudah memberi arahan yang tegas dan jelas tentang pentingnya kedaulatan digital yang harus tanpa kompromi dan harus memberi manfaat besar bagi Indonesia.


Namun di sisi lain, para raksasa platform OTT yang tengah bersaing memperebutkan pasar pengguna aplikasi global yang mereka miliki akan berusaha keras meyakinkan para penentu kebijakan tertinggi di Indonesia dan negara lainnya untuk tidak mengatur internet atau untuk tidak mengatur kehidupan online warga negaranya.


"Biasanya mereka berdalih 'biarkan internet bebas agar rakyat bebas berinovasi dan mengekspresikan diri'. Padahal, Pemerintah Indonesia berusaha keras merangkul para raksasa ini agar menjadi objek pajak Indonesia melalui paket pengaturan dari Menteri Keuangan. Contohnya seperti pajak transaksi online di dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 dan aturan lainnya," jelasnya.


Agar negara bisa mendapatkan manfaat pembayaran pajak dari OTT, Mastel menurut Nonot mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bersinergi dengan Kementerian Keuangan untuk melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo dengan mengupayakan aturan pelaksanaan kerjasama antara platform aplikasi/OTT global dengan penyelenggara jaringan nasional/domestik.


"Tukang pulsa saja mau dikenai PPN dan PPH, masa OTT asing yang mendapat triliunan rupiah dari masyarakat Indonesia dibiarkan tidak ada berkontribusi ke negara. Bahkan tidak mau permisi mengurus izin, membangun kantor di Indonesia, tidak melaporkan perolehan pendapatan dari wilayah NKRI," tegas Nonot.

https://cinemamovie28.com/movies/unfriended-dark-web/

Skandal Seks Pendiri JD.com yang Pernah Viral

 Sebagai pendiri dan CEO JD.com, Richard Liu sukses membawa e-Commerce asal China itu ke panggung dunia. Namun dalam perjalanannya, kabar menggemparkan datang, ia diduga terlibat kasus kejahatan seks.

Ini adalah kejadian skandal pada akhir Agustus 2018. Liu sempat ditangkap saat berada di Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat (AS) atas tuduhan kejahatan seks, seperti diberitakan sejumlah media termasuk Reuters dan sejumlah media lokal seperti Minneapolis Star Tribune.


Seperti dihimpun detikINET dari berbagai sumber, Sabtu (30/1/2021) dalam proses penyelidikan saat itu, ada riwayat pesan yang dikirimkan mahasiswi dari University of Minnesota yang diduga korban dari Liu dan diperiksa. Perempuan berusia 21 tahun tersebut bernama Jingyao Liu. Dia menulis bahwa bos e-commerce itu memaksanya untuk melakukan hubungan seks. Ia mengirimnya kepada temannya tengah malam.


"Saya tidak menginginkannya," tulisnya melalui aplikasi WeChat sekitar pukul 02.00 dini hari waktu setempat.


"Besok saya akan memikirkan cara untuk kabur. Ia (Liu) akan menyembunyikannya. Kamu meremehkan kekuatannya," ucapnya lagi seraya memohon kepada temannya untuk tidak lapor kepada polisi.

https://cinemamovie28.com/movies/unfriended/


Ketika kasus dugaan skandal seks bos JD.com menyeruak ke permukaan, terungkap pula bahwa korban mengaku diundang untuk makan di sebuah restoran mahal. Undangan tersebut hanya ditunjukan padanya, terpisah dari dari temannya yang juga menjadi relawan di acara yang sama.


Di restoran itu pun korban disuruh duduk di sebelah Liu, yang kemudian mencekokinya dengan minuman keras, dalam sebuah laporan lain, korban menyebut ajakan ini sebagai sebuah jebakan.


Korban pun sudah meminta untuk pulang pada akhir acara makan. Namun seperti diberitakan Business Insider, korban malah dipaksa masuk ke dalam mobil SUV pribadi Liu, yang kemudian membawa mereka berdua ke apartemen korban yang berlokasi dekat kampusnya.


Di apartemen itulah, menurut si korban, Liu memperkosanya. Liu sempat bilang ke korban kalau korban bisa menjadi seperti Wendi Deng, mantan istri Rupert Murdoch, yang juga kelahiran China.


Liu langsung ditangkap keesokan harinya, namun kemudian ia diizinkan untuk meninggalkan Amerika Serikat dan kembali ke China sembari pihak kepolisian menyelidiki kejadian tersebut.


Di sisi lain, Jill Brisbois selaku pengacara Liu mengatakan, kliennya tetap tidak bersalah. Ia pun mengklaim jika pria bernama asli Liu Qiangdong terus bersikap kooperatif terhadap investigasi.


"Tuduhan ini tidak konsisten dengan bukti yang kami harap akan diungkap kepada publik begitu kasus ini selesai," ujar Brisbois.


Sementara itu, juru bicara JD.com, Loretta Chao mengungkapkan hal yang senada. Disampaikannya, jika informasi lebih lanjut terkuak, maka riwayat berbagi pesan tersebut akan terbukti tidak menceritakan kejadian yang sebenarnya secara lengkap.


Bagaimana ujung dari kasus skandal ini? Pada 21 Desember 2018, jaksa setempat mengatakan tidak ada cukup bukti. Pada 16 April 2019, pihak korban tetap menggugat ke pengadilan dan mengajukan tuntutan sebesar USD 50.000. Pada April 2020, hakim menolak memisahkan JD.com dengan Richard Liu dalam kasus skandal ini. Proses pengadilan masih berjalan karena pihak korban menolak untuk berdamai.

https://cinemamovie28.com/movies/gold/