Sabtu, 30 Januari 2021

Status WhatsApp Curi Data Rekening Bank, Benar atau Hoax?

 Kehadiran WhatsApp di Status pengguna bikin heboh. Hanya saja beredar kabar kalau Status tersebut bisa curi data rekening bank, benar atau hoax?

Adapun pesan yang beredar menggunakan bahasa Malaysia. Isi pesannya sendiri mengingatkan pengguna untuk berhati-hati bila mengklik Status dari WhatsApp. Karena itu akan memungkinkan scammer mengakses rekening bank online dan mentransfer dana di dalamnya.


"Perhatian..TAKTIK BARU SCAMMER.....Hati2 dapat msg dari WhatsApp, tadi dah masuk berita tv3, jgn tekan link biru tu, kalau tekan data account bank dan data peribadi akan dipindahkan," demikian isi lengkap pesan tersebut.


Dalam postingan yang dibagikan lewat Facebook ditambahkan pula foto dari program berita yang membahas taktik scam WhatsApp. Lantas benarkah demikian?


Faktanya Status WhatsApp bukanlah praktik scammer. WhatsApp memang memposting Status dan muncul di semua pengguna. Kehadirannya dimaksudkan untuk memberikan informasi terbaru kepada pengguna secara langsung.


"WhatsApp sekarang ada di status! Kami akan membuat kalian tahu tentang fitur baru dan update di sini," tulis WhatsApp.


Terdapat 4 status perdana WhatsApp sekaligus yang dilayangkan pada pengguna. Salah satunya berisikan bagaimana komitmen mereka untuk menjaga privasi pengguna.


"Satu hal yang tidak baru adalah komitmen kami pada privasi kalian. WhatsApp tidak bisa mendengar pembicaraan pribadi kalian karena mereka dienskripsi end to end," papar WhatsApp.


Dan layaknya pengguna umumnya, Status yang dibuat WhatsApp telah lenyap setelah 24 jam di-posting.


Dilansir dari laman The Star, Sabtu (29/1/2021), postingan Facebook yang viral diketahui dibuat oleh Amad Ewan. Postingan tersebut telah dibagikan lebih dari 50 ribu kali.


Berdasarkan laporan akun Twitter Xavier Naxa, postingan Amad Ewan yang meresahkan banyak orang telah dihapus. Dia kemudian memposting permohonan maaf sembari menjelaskan maksud dan tujuan sebelumnya.


"Tujuan post abg... bukan untuk menimbulkan situasi panik pada semua... tapi lebih pada peringatan buat kita agar lebih berhati2 jika sekiranya app yang ada sepertu wassap ada pembaharuan seupaya kita x terleka untuk memberi senang data2 peribadi kita tanda sadar," tulis Amad.


"Jadi abg minta maaf...sesiapa yang merasa risau dan panik atas post abg tersebut. Harap kita sama2 srntiasa d jauhkan menjadi mangsa kepada scammer2 tersebut," lanjutnya.


Terkait foto program berita yang ada di postingan yang viral telah terkonfirmasi kalau tayangan tersebut tidak terkait scammer Status WhatsApp. Dalam pernyataan pers Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) disebutkan tayangan berita tersebut melaporkan penipuan yang mencoba membajak akun WhatsApp pengguna dengan menipu mereka agar membagikan kode verifikasi enam digit.

https://movieon28.com/movies/infini/


Serunya Main Game di Galaxy S21 Ultra 5G


Sebagai ponsel flagship Samsung yang stratanya paling atas, Galaxy S21 Ultra 5G tentu harus cocok dipakai untuk bermacam keperluan. Termasuk bermain game.

Galaxy S21 Ultra 5G memiliki display Dynamic AMOLED 2X berukuran 6,8 inch dengan resolusi Quad HD+. Untuk pertama kalinya, pengguna Galaxy S21 Ultra 5G tidak perlu memilih antara layar Quad HD+ atau refresh rate 120Hz karena keduanya bisa digunakan bersamaan.


Display dengan refresh rate 120Hz tentu bisa menyajikan pengalaman gaming dan browsing yang lebih mulus. Agar tidak boros baterai, refresh rate Galaxy S21 Ultra 5G bisa disesuaikan secara otomatis mengikuti konten yang sedang dinikmati.


Namun refresh rate tinggi tentu percuma jika tak diimbangi dengan kemampuan system on a chip dalam memproses grafis game yang dimainkan. Untungnya Galaxy S21 Ultra 5G dilengkapi dengan 5nm Exynos 2100, SoC teranyar Samsung yang dibuat dengan pabrikasi 5nm.

https://movieon28.com/movies/young-sister-in-law-4-2020/

Pulsa dan Kartu Perdana Kena Pajak, Operator Angkat Bicara

 Kementerian Keuangan menerbitkan aturan mengenai pengenaan pajak terhadap penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Para operator seluler di Tanah Air angkat bicara terkait hal tersebut.

Denny Abidin, Vice President Corporate Communications Telkomsel, mengatakan pihaknya masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal, guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan mereka.


"Telkomsel juga akan segera berkoordinasi dengan ATSI untuk memastikan proses penerapan aturan baru tersebut juga dapat mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia secara umum," ujarnya saat dihubungi detikINET.


Hal yang sama diutarakan Indosat Ooredoo dan XL Axiata. Kedua operator ini juga tengah mengkaji lebih lanjut terkait PMK No 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.


"Kami masih mengkaji peraturan tersebut, termasuk dampaknya kepada stakeholder. Indosat Ooredoo senantiasa menggunakan strategi yang dinamis serta adaptif dengan kondisi pasar untuk memberikan layanan yang terbaik bagi pelanggan. Kami juga berkomitmen untuk mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis," terang Adrian Prasanto, VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo.


"Kami masih mempelajari aturan/beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh," terang Tri Wahyuningsih, Group Head Corporate Communication XL Axiata.

https://movieon28.com/movies/howl/


Seperti diketahui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan mengenai pengenaan pajak terhadap penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Peraturan ini untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).


Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.


Adapun, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher. Pulsa dan kartu perdana dapat berbentuk voucher fisik atau elektronik.


Pada Pasal 4, diatur mengenai PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi. Kedua, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.


Dengan kata lain, penyedia pulsa dan para penjual pulsa yang akan dipungut pajaknya. Dan bukan para pengecer ke konsumen maupun masyarakat yang pembeli pulsa.


"Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru," ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.


"Jadi dengan PMK ini diberikan kepastian bahwa pengenaan PPN hanya sampai distributor tingkat dua. Jadi tak perlu sampai pengecer karena mereka selama ini kesulitan," lanjutnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

https://movieon28.com/movies/criminal/