Selasa, 29 Desember 2020

Persaingan Usaha di Sektor Telekomunikasi Harus Diatur Tegas, Kenapa?

 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Postelsiar) memuat aturan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru berupa 5G.

Namun kerja sama atas spektrum frekuensi radio sebagai alat produksi strategis dalam industri telekomunikasi memunculkan risiko terjadinya pengaturan alat produksi dan kolusi. Jika tidak diatur dengan baik, dapat berakibat timbulnya monopoli yang dapat berujung pada persaingan usaha tidak sehat.


Melihat potensi adanya monopoli dari kerja sama atas spektrum frekuensi radio ini Riant Nugroho Direktur Rumah Reformasi Kebijakan, menilai peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi sangat krusial.


Menurut Riant, monopoli tersebut tidak semuanya salah. Ada beberapa kondisi yang memang memerlukan terjadinya monopoli. Monopoli karena hukum terjadi disebabkan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu pasar. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.


Monopoli karena perundang-undangan bisa dilihat dalam penyediaan infrastruktur publik seperti listrik yang dimonopoli oleh PLN, BBM yang dimonopoli oleh Pertamina dan air yang dimonopoli oleh PDAM. Namun ada juga monopoli yang terjadi secara alami.


Sebagai contoh, di suatu wilayah hanya terdapat satu operator telekomunikasi, sedangkan operator telekomunikasi lain tidak melayani daerah tersebut karena berbagai pertimbangan ekonomi dan operasional. Selain itu, terdapat pula monopoli yang terjadi karena lisensi.


Contohnya adalah perusahaan farmasi yang berhasil menemukan ramuan obat mendapatkan lisensi atau paten atas penemuan tersebut. Lisensi atau paten tersebut adalah bentuk insentif dari pemerintah atas inovasi. Seperti diketahui, research and development tersebut membutuhkan waktu, tenaga, serta biaya yang tidak sedikit.

https://kamumovie28.com/movies/the-lodge/


Namun, Riant tidak memungkiri juga, terdapat monopoli yang sengaja dibentuk untuk menghasilkan keuntungan sebagian pihak saja. Monopoli jenis ini biasanya terbentuk dari merger, akuisisi, dan/atau kolusi yang tujuannya tidak lain untuk mengatur alat produksi. Ujungnya, pihak yang memonopoli dapat menentukan harga pasar sesukanya.


"Yang dikhawatirkan itu bukan kondisi monopoli, tetapi praktik monopoli. Di UU 5/1999 sudah dijelaskan bahwa monopoli adalah suatu kondisi, sedangkan praktek monopoli adalah suatu kegiatan pemusatan kekuatan ekonomi sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum." terang Riant.


Terbatasnya ketersediaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan 5G dan kebutuhan bandwidth yang besar memerlukan pengaturan khusus dari pemerintah. Menurut Riant, penguasaan frekuensi 5G untuk satu operator bisa menjadi salah satu alternatif pengaturan yang dapat dipertimbangkan Pemerintah.


"5G itu perlu spektrum frekuensi 100 MHz dan contiguous. Kalau spektrum frekuensinya dipecah-pecah kemudian disebar ke seluruh operator, maka 5G tidak akan terlaksana." jelas Riant.


Operator lain yang tidak mendapatkan alokasi spektrum frekuensi radio dapat bekerja sama dengan operator 5G yang mendapat alokasi spektrum frekuensi. Maksud kerja sama ini baik, yaitu memungkinkan terselenggaranya layanan 5G di Indonesia demi mendukung transformasi digital nasional.


"Dalam beberapa kondisi tertentu, monopoli tidak bisa dihindari. Yang perlu diantisipasi adalah praktek monopoli dan tindakan penyalahgunaan posisi monopoli yang merugikan masyarakat." papar Riant.


Selain kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio, ada beberapa pengaturan lain sebagai kebijakan publik dalam RPP Postelsiar yang dinilai Riant akan berdampak terhadap persaingan usaha. Beberapa pengaturan tersebut adalah penerapan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah, kerja sama infrastruktur aktif, serta pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

https://kamumovie28.com/movies/the-favourite/

Pesawat N219 Nurtanio Karya Anak Bangsa Kantongi Sertifikat Laik Udara

 Sukses terbang perdana pada 16 Agustus 2017 lalu, pesawat N219 kini resmi mengantongi sertifikat laik udara. Sertifikasi Tipe/Type Certificate (TC) ini didapat pada Senin 28 Desember 2020 berbarengan dengan perhelatan Aerosummit 2020.

Sertifikasi pesawat yang diberi nama Nurtanio oleh Presiden Joko Widodo ini, didapat setelah melakukan serangkaian uji terbang. Proses ini penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan karena akan digunakan oleh pengguna dan masyarakat umum.


Kegiatan penyerahan dilaksanakan di lokasi Aula Mataram gedung Kementerian Perhubungan Jakarta dan Auditorium BJ. Habibie, gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta. Acara ini juga disiarkan secara online melalui aplikasi Zoom dan siaran langsung kanal resmi YouTube Kemenristek/BRIN dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).


Sertifikasi Tipe/Type Certificate (TC) adalah sertifikasi kelaikan udara dari desain manufaktur pesawat. Sertifikat ini dikeluarkan oleh otoritas kelaikudaraan sipil, dalam hal ini yang berwewenang di wilayah Indonesia adalah Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

https://kamumovie28.com/movies/tale-of-tales/


Penyerahan TC dari DKPPU Kemenhub juga menandakan bahwa pesawat N219 yang dirancang menjangkau daerah dengan kondisi geografis berbukit-bukit dengan landasan pendek masuk kategori layak secara nasional.


Selain itu, TC juga merupakan sebuah syarat bankable sebuah pesawat untuk dapat dikomersialisasikan sebagai pesawat operasional penumpang oleh maskapai penerbangan.


"Upaya kerja keras pemerintah dengan melahirkan produk pesawat buatan Indonesia akan memberikan peluang kepada industri turunannya di dalam negeri, yaitu industri engineering, manufaktur komponen, jasa perawatan, sekolah pilot, sekolah vokasi kedirgantaraan, dan kebandarudaraan. Potensi ekonomi langsung dan tidak langsung akan sangat besar dirasakan nantinya, baik dari sisi ekonomi daerah maupun secara makro," demikian disampaikan LAPAN dalam siaran persnya.


Kegiatan Aerosummit sendiri memiliki misi untuk menyediakan forum tempat para pemangku kepentingan industri dirgantara dapat bertemu, berdiskusi, dan membangun sinergi. Aerosummit 2020 (ke-3) digelar secara terbatas pada Senin 28 Desember 2020 dengan memadukan acara online dan offline mengingat situasi pandemi COVID-19 masih melanda.


Selain penyerahan dan selebrasi pencapaian TC N219, Aerosummit juga mencanangkan program pesawat terbang N219 Amfibi, R80 dan N245, pencanangan konsorsium program Cargo Drone Nasional, dan sosialisasi dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) secara online.


Dalam kegiatan Aerosummit 2020 ini diharapkan terjadi kesepakatan dan deklarasi sebagai berikut:


Berkomitmen membangun ekosistem industri dirgantara untuk menegakkan kedaulatan, meningkatkan daya saing dan kemakmuran bangsa

Sepakat untuk menyusun dan menuntaskan peta jalan industri dirgantara nasional

Mendorong segera terbentuk badan kerja sama lintas Kementerian dan Lembaga untuk menjamin kesinambungan dan sinergi ekosistem industri dirgantara (Komite Kedirgantaraan Indonesia).

https://kamumovie28.com/movies/boxing-helena/