Minggu, 20 Desember 2020

Bakrie & Brothers Siap Bangun Proyek Pipa Gas Bumi Cirebon-Semarang

 BPH Migas menerima penyerahan kembali penetapan PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang melalui surat Direktur Utama PT Rekayasa Industri Nomor 357/10000-LT/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020. Selanjutnya bersama dengan Kementerian ESDM dan pihak lainnya, BPH Migas melakukan kajian internal dan koordinasi guna mencari solusi terbaik agar pembangunan pipa transmisi yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional tersebut berjalan sesuai dengan target.

Dari kajian evaluasi, komite BPH Migas sepakat untuk memberikan peluang kepada pemenang lelang kedua atau ketiga terlebih dahulu, sebagaimana peraturan BPH Migas yang berlaku. Barulah selanjutnya bisa dilakukan opsi lelang ulang atau opsi penugasan berdasarkan Pasal 46 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Peraturan Perundang-Undangan pelaksanaannya.


Dalam hal dilakukan penugasan oleh Menteri ESDM maka perlu pertimbangan dari Badan Pengatur (BPH Migas) sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 04 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada kegiatan usaha hilir migas.


Secara tertulis, PT Bakrie & Brothers Tbk (PT BNBR) sebagai badan usaha pemenang lelang urutan kedua telah menyampaikan pernyataan minat terhadap proyek transmisi Cisem lewat surat Direksi BNBR tanggal 13 November 2020.


PT BNBR juga meminta agar BPH Migas dapat memprosesnya sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan kondisi terkini yang mendukung perekonomian dan kelayakan proyek pipa Cisem.


Sebagai langkah tindak lanjut, BPH Migas bersama dengan PT. BNBR telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas kelanjutan proyek tersebut. Usai rapat, PT.BNBR menyanggupi untuk melanjutkan pembangunan pipa Cisem sesuai ketentuan dan spesifikasi dalam dokumen penawaran pada saat lelang sesuai surat PT. BNBR tertanggal 3 Desember 2020.


Selain itu, PT BNBR juga bersedia memberikan jaminan pelaksanaan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak PT BNBR ditetapkan sebagai calon pemenang lelang.


Mengacu pada dokumen penawaran lelang tersebut, PT BNBR meminta jaminan pelaksanaan sebesar 0,2% dari nilai investasi. PT BNBR pun telah melampirkan referensi Bank dari salah satu perbankan nasional .

https://maymovie98.com/movies/milea/


Merujuk pada Peraturan BPH Migas No. 05/P/BPH Migas/III/2005 sebagai dasar pelaksanaan lelang ruas transmisi yang kemudian diubah dengan Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019, lewat rapat komite BPH Migas sepakat untuk membentuk tim legal.


Nantinya tim legal tersebut akan melibatkan Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM dan akan melakukan kajian hukum terhadap penerapan Peraturan BPH Migas No. 05/P/BPH Migas/III/2005 atau Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019 yang mengatur bahwa calon pemenang lelang wajib menyampaikan jaminan pelaksanaan pekerjaan yang diterbitkan oleh Prime Bank sebesar 5% dari total investasi. Selain itu calon pemenang lelang juga wajib menyampaikan perjanjian pengangkutan gas bumi (PPG) dalam waktu 3 bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang.


"Apapun opsi yang dilakukan, paling terpenting harus sesuai aturan /regulasi yang ada dan bukan hanya wacana. Hal itu agar tidak terjadi lagi badan usaha pemenang lelang yang semula menyatakan sanggup, lalu kemudian hari menyatakan mundur seperti PT Rekayasa Industri yang sebelumnya sudah menyatakan sanggup melakukan pembangunan secara tertulis dan selanjutnya melakukan groundbreaking, namun 7 bulan kemudian menyatakan mundur," tegas Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).


Pemberian kesempatan pada pemenang lelang kedua dan ketiga dipilih karena tata waktu yang dinilai lebih cepat dibandingkan pilihan lain. Hal ini karena pelaksanaan lelang ulang oleh BPH Migas ataupun penugasan kepada BUMN akan memakan waktu lebih lama, mengingat harus dilakukan berdasarkan re-evaluasi aspek teknis dan ekonomis yang kemudian ditetapkan ke dalam RIJTDGBN.


Lebih jauh, pemenang lelang urutan kedua dan/atau ketiga yang di kemudian hari ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam rangka pemberian Hak Khusus harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan BPH Migas No. 20 Tahun 2019 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau WJD Gas Bumi dalam Rangka Pemberian Hak Khusus.


Sebagai informasi, proyek Pipa Transmisi Cirebon-Semarang telah menjadi Program Strategis Nasional (PSN) yang diharapkan dapat mendukung peningkatan pemanfaatan gas bumi domestik, sekaligus mendukung upaya Presiden Jokowi untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batang.

https://maymovie98.com/movies/eat-pray-love/


Catat! Pelajar Bisa Dapat Bantuan Rp 1 Juta, Ini Caranya

 Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) memberikan akses bantuan tunai kepada pelajar mulai dari usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Bantuan tunai disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan nominal yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya, mulai dari Rp 450 ribu sampai Rp 1 juta per tahun.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikbud, Sabtu (19/12/2020), nominal bantuan tunai berbeda-beda untuk pelajar SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.


Untuk pelajar SD/MI/Paket A diberikan bantuan tunai sebesar Rp 450.000/tahun. Kemudian, pelajar SMP/MTs/Paket B diberikan bantuan tunai sebesar Rp 750.000/tahun. Selanjutnya, pelajar SMA/SMK/MA/Paket C diberikan bantuan tunai Rp 1 juta/tahun.


Untuk mahasiswa, bantuan diberikan melalui KIP Kuliah dalam bentuk pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer/UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Lalu, pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Tak lupa juga bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000/bulan.


Pendaftaran KIP sendiri tak dilakukan oleh siswa secara langsung. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbud Abdul Kahar menjelaskan, pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan tempat siswa bersekolah.

https://maymovie98.com/movies/my-classmates-goal/


"Data ini juga harus divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang pendidikan dasar. Sedangkan jenjang pendidikan menengah oleh Dinas Pendidikan Provinsi," kata Abdul Kahar seperti yang dikutip detikcom dari laman Sahabat Keluarga Kemendikbud.


Untuk bisa didaftarkan sebagai penerima KIP, maka pelajar harus memenuhi syarat berkas sebagai berikut:

1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat

4. Rapor hasil belajar siswa Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah


Adapun mekanismenya, pelajar mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM.


Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat. Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut.


Kemudian, mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.


Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.


Untuk mengetahui apakah pelajar terdaftar sebagai penerima KIP, maka bisa mengakses lamanpip.kemendikbud.go.id.

https://maymovie98.com/movies/gossip-girl-indonesia/