Minggu, 20 Desember 2020

Syarat Perjalanan Antar Kota Merujuk Aturan Lama, Ini Penjelasannya

 Kementerian Perhubungan menyatakan aturan mengenai kriteria dan syarat perjalanan orang di masa liburan natal dan tahun baru masih mengacu pada aturan lama. Aturan itu adalah SE Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020.

"Sampai saat ini aturan perjalanan antar kota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama yaitu SE Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020," ujar Adita dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020).


Pada SE Gugus Tugas nomor 9 yang terbit pada 26 Juni 2020 disebutkan syarat bepergian antar kota di semua moda adalah hanya dengan menunjukkan bukti keterangan sehat melalui hasil rapid test atau PCR yang berlaku selama 14 hari.


Soal terjadinya perubahan aturan, Adita menjelaskan, pihaknya akan mengikuti arahan dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19).


"Saat ini kami masih menunggu adanya ketentuan yang baru dari Satgas Penanganan COVID-19. Apabila Satgas menetapkan ketentuan baru, Kemenhub akan segera menjadikannya rujukan untuk membuat Surat Edaran baru di empat matra transportasi yaitu darat, laut, udara, dan perkeretaapian," jelas Adita.


Sementara itu, beberapa pemerintah daerah di Indonesia sudah menerbitkan aturan khusus untuk perjalanan keluar masuk daerahnya. Mereka mewajibkan tes rapid antigen dan tes PCR sebagai syarat masuk ke daerahnya.


Dari catatan detikcom, provinsi Bali menjadi yang pertama menerapkan aturan tersebut. Untuk masuk Bali, wisatawan wajib melakukan tes PCR bila ingin ke Bali dengan pesawat. Lalu untuk perjalanan darat diwajibkan melakukan rapid antigen.


Kemudian ada juga provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan rapid antigen sebagai syarat keluar masuk Jakarta. Hal ini berlaku di semua moda transportasi.


Mengikuti Bali dan Jakarta, beberapa pemerintah daerah lainnya di Indonesia juga ikut menerapkan kebijakan wajib rapid antigen di semua moda untuk keluar masuk daerahnya. Hal itu dilakukan oleh Pemprov Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Pemkot Malang.

https://maymovie98.com/movies/hk-hentai-kamen-2-abnormal-crisis/


Mentan Kembangkan Komoditas Kelapa Pakai Cara Ini


Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo segera mengembangkan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah menjadi perkebunan rakyat. Pohon kelapa dipilih sebagai fokus pengembangan komoditas.

Hal tersebut dia sampaikan saat berkunjung di kampung halaman Presiden Joko Widodo (Jokowi), Desa Kragan, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Sabtu (19/12/2020). Secara simbolis, Syahrul bersama Bupati Karanganyar Juliyatmono menanam pohon kelapa dan jeruk di lokasi peninjauan integrated farming.


Syahrul mengatakan perkebunan rakyat yang dimaksud ialah bercocok tanam di halaman rumah. Dia akan membagikan pohon kelapa kepada setiap keluarga.


"Tiap rumah by name by address dikasih kelapa. Itu kalau ada satu rumah satu kelapa nanti ada kebun besar kelapa. Ada halaman sedikit jangan disia-siakan," kata Syahrul.


Menurutnya, rencana tersebut masih dalam pembahasan. Namun dia telah menjanjikan akan membuat memorandum of understanding (MoU) dengan Pemkab Karanganyar terkait rencana itu.


"Coba dirumuskan itu Pak Bupati, tapi satu Karanganyar bukan di desa ini saja. Minggu depan kita ajak MoU," katanya.


Pohon kelapa dipilih karena memiliki komoditas yang bervariasi, mulai dari air, isi, hingga batok kelapa dapat diolah menjadi banyak produk.


"Kita nanti bisa punya pabrik CPO (crude palm oil) di sini, pabrik briket tempurung di sini, nata de coco," kata dia.

https://maymovie98.com/movies/chatting-app-sister-taste/

Curhat Buruh: Perusahaan Tak Beri Fasilitas Kesehatan Layak saat Pandemi

 Pandemi COVID-19 mengganggu roda perekonomian global, tak terkecuali Indonesia. Akibatnya dunia usaha dan para pekerja juga tertekan dengan penyebaran virus yang mengganggu pola perekonomian.

Serikat buruh menyebutkan jika saat ini banyak pengusaha yang tidak memperhatikan kesehatan buruh dalam bekerja. Selain itu buruh menilai pengusaha memanfaatkan momentum ini untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerjanya.


Selain itu apa lagi ya hantaman-hantaman keras yang dialami buruh selama pandemi Corona ini? Berikut berita selengkapnya:


Ketua Umum Federasi serikat buruh persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi mengungkapkan memang pemerintah berusaha untuk membuat berbagai kebijakan untuk penyelamatan dunia usaha. Namun ada beberapa hal yang membuat buruh tertekan selama pandemi COVID-19 ini.


Dian menyebutkan ada perusahaan yang memaksa buruh tetap bekerja meskipun terpapar risiko COVID-19. "Sejak pandemi COVID-19 merebak di Indonesia, buruh di beberapa sektor seperti manufaktur tetap diharuskan bekerja dengan fasilitas K3 yang terbatas," kata dia dalam konferensi pers, Sabtu (19/12/2020).


Dia mengungkapkan berdasarkan penelitian Marsinah FM terhadap buruh di Jabotabek, Karawang dan Jawa Tengah sebanyak 67,81% buruh masih harus berangkat kerja dengan 47,25% di antaranya tetap bekerja penuh seperti biasa, sementara sebanyak 17,12% menerima pengurangan jam kerja.


Hal ini menunjukkan masih tingginya mobilitas kaum buruh sebagai manusia yang bisa berakibat menjadi inang serta carrier COVID-19.


Menurut dia seharusnya kaum buruh yang diharuskan tetap bekerja ini mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai untuk melindungi dari paparan virus Corona.


Namun faktanya mayoritas justru tidak memperoleh fasilitas kesehatan yang memadai. Bahkan 25,25% buruh bekerja tanpa sama sekali mendapatkan fasilitas kesehatan dari perusahaan.


"Padahal, orang bisa terpapar COVID-19 tanpa menunjukkan gejala dan hal tersebut dampaknya tak membuat pengusaha tergerak untuk memberikan fasilitas kesehatan yang memadai," jelas dia.


Kalaupun ada, fasilitas kesehatan sangat minim, sehingga buruh terpaksa merogoh kantong lebih dalam lagi untuk membeli sendiri fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.


Dian menyebut perusahaan tidak serius dalam mencegah penyebaraan COVID-19. Hal ini akan mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang dianggap sebagai penambah biaya produksi.


Selain itu perusahaan juga tidak peduli jika buruhnya meregang nyawa sembari terus mengumpulkan laba. "Di tengah pandemi eksploitasi buruh dipertontonkan secara kasat mata," ujarnya.

https://maymovie98.com/movies/london/


Alasan Pengusaha


Dian mengungkapkan hal ini dijadikan alasan oleh perusahaan dan para pengusaha untuk melakukan efisiensi.


"Hal ini berujung pada semakin maraknya PHK massal terhadap kaum buruh di Indonesia. Dari data Kemenaker hingga 31 Juli 2020, jumlah pekerja yang terkena PHK maupun dirumahkan mencapai 3,5 juta," kata dia.


Dia menyebut berdasarkan data penelitian Marsinah FM terhadap buruh di Jabodetabek, Karawang dan Jawa Tengah 28,8% buruh dirumahkan dan sebanyak 65,85% diantaranya tidak diupah sama sekali selama dirumahkan.


Tindakan merumahkan buruh, merupakan tindakan mencampakkan buruh setelah sekian lama memberi laba bagi kantong pengusaha.


Menurut dian maraknya PHK massal ini tak lepas dari dipermudahnya proses PHK tersebut oleh Menteri Tenaga Kerja dengan diterbitkannya surat 3-Menaker nomor M/3/HK.04/III/2020 tahun 2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.


"Alih-alih melindungi tenaga kerja, surat edaran ini justru memberikan lampu hijau bagi pengusaha untuk mempermudah buruh dirumahkan, di-PHK semena-mena," jelas dia.


Meskipun para pengusaha sudah mendapatkan stimulus fiskal tidak lantas membuat perusahaan tergerak melindungi buruh pada situasi sulit. Padahal di tengah pandemi, buruh tidak hanya butuh sekadar kenyang, tapi juga nutrisi yang cukup supaya terhindar dari COVID-19.

https://maymovie98.com/movies/the-jungle-school/