Selasa, 07 Juli 2020

Realme X50 Pro Kebagian Android 11 Beta

 Realme tengah mencari pemakai X50 Pro yang mau menguji Android 11 beta di ponselnya itu.
Android 11 beta untuk X50 Pro akan berbasis pada Realme UI dan bukan Android polos. Mengingat ini adalah Android 11 versi awal, Realme hanya mencari developer yang sudah berpengalaman untuk menjajal OS ini.

Semua penguji beta harus mem-flash ROM tersebut secara manual ke ponsel, bukan secara over the air (OTA). Jadi memang pengujian ini sebaiknya hanya dilakukan oleh orang yang sudah berpengalaman melakukan flashing manual tersebut.

Menurut Realme saat ini masih terlalu dini untuk memberikan OS yang bisa memberikan pengalaman pengguna yang stabil, demikian dikutip detikINET dari GSM Arena, Senin (6/7/2020).

Pasalnya sejumlah fungsi sistem pun masih belum berfungsi serta antarmukanya, menurut Realme, masih jauh dari layak. Tentunya, banyak aplikasi yang mungkin tak akan berfungsi dengan normal di Android 11 beta tersebut.

Namun jika anda merasa cukup berpengalaman dan punya unit Realme X50 Pro dengan nomor model yang tepat, yaitu RMX2076, dan OS Android 10 terbaru versi RMX2076PU_11.1.25, maka anda bisa menjadi penguji Android 11 beta ini.

Realme pun memberikan cara untuk mengembalikan Realme X50 Pro yang sudah terinstal Android 11 beta untuk kembali ke Android 10 jika pembaruan OS tersebut dirasa sangat tak menyenangkan.

Instagram Boyong Reels ke India Setelah TikTok Dicekal

Setelah pemerintah India mencekal TikTok dan 58 aplikasi asal China lainnya, Instagram langsung memanfaatkan kesempatan ini. Aplikasi berbagi foto ini langsung membawa Reels, fitur pesaing TikTok, untuk diuji coba di India.
Dikutip detikINET dari TechCrunch, Selasa (7/7/2020) informasi ini pertama kali dilaporkan oleh Business Insider India. Sumber mereka mengatakan beberapa pengguna di India telah mendapatkan update Instagram terbaru yang berisi fitur Reels.

Selain India, Reels saat ini sudah bisa diakses di Brasil, Prancis dan Jerman. Juru bicara Facebook juga telah mengkonfirmasi rencana untuk meluncurkan Reels di lebih banyak negara.

"Kami berencana untuk mulai menguji coba versi terbaru Reels di lebih banyak negara," kata juru bicara Facebook kepada Business Insider India.

"Kami tidak sabar membawa versi baru ini untuk komunitas global kami. Tidak ada rencana lebih lanjut yang bisa dibagi terkait tanggal peluncuran atau negara untuk saat ini," sambungnya.

Selain karena pasar India kehilangan TikTok, kehadiran Reels di Negeri Bollywood juga terbilang ideal karena beberapa alasan. Salah satunya karena Facebook telah bekerjasama dengan Saregama, label musik terbesar di India.

Kerjasama ini akan memungkinkan Facebook untuk melisensi musik untuk digunakan di Facebook dan Instagram. Apalagi Saregama memegang lisensi untuk lebih dari 100.000 lagu.

Secara umum, Reels memiliki fitur yang sangat mirip dengan TikTok. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk membuat video berdurasi 15 detik yang dipasangkan dengan musik atau audio lainnya.

Reels juga menawarkan beberapa tools untuk mengedit video, seperti timer penghitung mundur dan tools untuk mengubah kecepatan video, untuk membuat video yang lebih kreatif.
https://kamumovie28.com/kamen-rider-ryuki-episode-39/

Mengusut Kebocoran Data Denny Siregar di Media Sosial

 Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) mengusut awal mula data pribadi Denny Siregar bisa bocor dan tersebar di media sosial (medsos).
Denny Siregar yang merupakan penggiat medsos ini berkicau di akun Twitter miliknya, mengeluhkan bahwa kebocoran data pribadinya yang diungkapkan akun @opposite6891. Untuk menelusuri apakah benar itu data milik Denny, CISSReC melihatnya dan mencocokkan data yang bocor itu dengan 91 juta pengguna data Tokopedia yang sudah lebih dulu disebar sebelumnya.

"Pertama dan paling penting, nomor yang disebarkan oleh akun Twitter @opposite6891 adalah benar milik Denny Siregar. Karena kebetulan kami sudah download data 91 juta pengguna Tokopedia, lalu kami cocokkan ternyata data nomor tersebut sama," kata Chairman CISSReC Pratama Persadha, Senin (6/7/2020).

CISSReC juga mengungkapkan mengapa Denny Siregar lebih menuntut Telkomsel terkait kebocoran data yang dialaminya itu.

"Karena memang capture gambar yang tersebar di twitter adalah kemungkinan besar berasal dari sistem provider, dalam hal ini adalah Telkomsel, tidak mungkin provider lain, dilihat dari nomornya," jelasnya.

"Hal ini memang patut dipertanyakan, darimana akun twitter tersebut mendapatkan capture tersebut. Bahkan dalam kasus Ulil Yusron dulu saja, menyebarkan data pribadi seorang tersangka di Twitter, sangat tidak diperbolehkan," kata Pratama.

Pratama menjelaskan berdasarkan UU ITE, menyebarkan data pribadi tanpa izin dan mengakses sistem secara ilegal -- bila memang dilakukan -- bisa diancam dengan pasal 26 UU ITE, karena mendistribusikan data pribadi tanpa izin orang bersangkutan.

Terkait kasus ini, Telkomsel memastikan perlindungan data pelanggan yang merupakan prioritas bagi operator seluler yang identik warna merah tersebut.

"Peristiwa ini juga mengingatkan kita betapa pentingnya perlindungan data pribadi. Termasuk dalam kasus Tokopedia yang bocor 91 juta data, artinya kita mau mencari nomor siapapun di tanah air, ada kemungkinan mendapatkannya lewat data yang bocor tersebut," ujar pria asal Cepu, Jawa Tengah itu.

Indonesia yang belum memiliki undang-undang khusus mengenai perlindungan data pribadi juga jadi persoalan yang harus dikritisi, khusus di era digital seperti sekarang. Pratama menyebutkan aturan General Data Protection Regulation (GDPR) yang diterapkan Eropa bisa contoh bagi Indonesia.

"GDPR memberikan contoh pada kita bagaimana aturan turunannya memberikan list apa saja teknologi yang harus diaplikasikan, bila ada kebocoran data akan dilakukan pemeriksaan dan apabila ada hal yang belum dilakukan maka bisa dikenai tuntutan dengan nilai maksimum 20 juta Euro," ucapnya.

Dengan demikian, Pratama mengungkapkan, sulit juga memang bagi Denny Siregar maupun pihak lainnya yang ingin menuntut penyelenggara sistem transaksi elektronik (PSTE) untuk bertanggung jawab.

"Karena dalam PP 71 tahun 2019 pun, tidak diatur dengan jelas dan tegas apa sanksi yang bisa didapatkan penyelenggara sistem bila mereka melakukan kesalahan yang berakibat kerugian materi maupun imateri bagi pemilik data yang mereka kelola," pungkas dia.
https://kamumovie28.com/kamen-rider-ryuki-episode-40/