Sabtu, 04 Juli 2020

Melihat Sejarah Pajak di Indonesia dan Dunia

Siapa yang tak kenal dengan pajak, apalagi bagi masyarakat yang sudah memiliki penghasilan pasti mengenalnya. Namun barangkali tak banyak orang yang mengetahui tentang sejarah pajak di Indonesia dan dunia.
Pengertian Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan. Pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Begitulah kira-kira arti dari kata pajak.

Pajak saat ini menjadi sumber penerimaan suatu negara, dana yang berhasil dikumpulkan itu akan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, seperti di Indonesia akan dialokasikan ke beberapa program pembangunan ekonomi. Semua itu tujuannya demi kemakmuran rakyat.

Sejarah Pajak di Dunia
Bagi yang masih belum mengenal pajak, tidak ada salahnya untuk mengetahui sejarah pajak di Indonesia juga dunia. Sebab, untuk saat ini hidup di belahan dunia manapun pasti akan menemui aturan pajak, dan suka tidak suka negara mengambil uang pajak secara paksa dari dompet kita lantaran sudah ada payung hukumnya.

Sejarah mencatat kehadiran pajak berawal dari peradaban masyarakat maju (Frecknall-Hughes, 2015). Awalnya dari ditemukannya beberapa dokumen berupa tulisan kuno berbentuk baji di Mesopotamia, sekarang lokasi itu dikenal sebagai negara Irak.

Dalam dokumen kuno itu menunjukkan pemungutan pajak dimulai sekitar 3300 sebelum masehi (SM). Pada saat itu objek pajaknya dalam bentuk emas, hewan ternak, dan budak yang diterima oleh kuil sebagai pusat kekuasaan dan simbol kemasyarakatan bangsa Sumeria (Smith, 2015).

Hal itu diceritakan oleh Darussalam selaku Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC). Cerita sejarah kehadiran pajak ini pun hasil dari risetnya yang berasal dari banyak sumber. Beberapa sumber tersebut Jane Frecknall-Hughes, The Theory, Principles and Management of Taxation: An Introduction (New York: Routledge, 2015). Stephen Smith, Taxation: A Very Short Introduction (United Kingdom: Oxford University Press, 2015). Samuel Blankson, A Brief History of Taxation (New York: Lulu Inc., 2007). Ferdinand H.M Grapperhaus, Taxes through the Ages (The Netherlands: IBFD, 2009). Anthony Arlidge dan Igor Judge, Magna Carta Uncovered (United States: Hart Publishing, 2014).

Menurut dia, penemuan dokumen sejarah tertulis di Mesopotamia telah membuktikan bahwa pajak merupakan suatu subjek yang memiliki sejarah besar dan sangat panjang, yang praktiknya telah dilakukan sejak ribuan tahun lamanya.

"Sejarah pemungutan pajak pun tidak berhenti di Mesopotamia, tetapi juga merambah ke berbagai belahan dunia dengan bentuk pemungutan yang semakin berkembang," seperti dikutip dari riset Darussalam.

Bentuk awal pemungutan pajak juga ditemukan di Mesir Kuno sejak 3000 SM atau pada saat sistem pembayaran dengan mata uang belum dikembangkan seperti sekarang ini. Pembayaran pajak di Mesir Kuno dalam bentuk barang. Secara umum pemungutan di sana tidak jauh berbeda dengan di Mesopotamia, pembayar juga dilakukan dalam bentuk bagi hasil barang produksi dan pertanian serta pemberian pelayanan atau tenaga kerja.

Pada kala itu, Mesir Kuno pun sudah menetapkan beberapa barang atau produk yang dikenakan pajak, Ada beberapa objek pajak seperti gandum, minyak goreng, peternakan, bir, hasil pertanian lainnya, penggunaan sungai Nil untuk pengangkutan barang, serta perdagangan dengan pihak asing (Blankson, 2017).

Seiring waktu berjalan, pemungutan pajak dengan cara lebih modern mulai dipraktekkan oleh bangsa Yunani Kuno dan Romawi Kuno. Pemungutannya pada saat ini masih dalam bentuk barang, dan untuk beberapa transaksi tertentu seperti transaksi impor barang atau penjualan tanah sudah dilakukan dalam bentuk uang tunai.
https://kamumovie28.com/a-bad-mother-2/

Oknum Karyawan Ajak Pengguna Kenalan, Ini Tindakan Ovo

Oknum karyawan Ovo mengganggu privasi pengguna karena menghubungi secara langsung melalui WhatsApp dan bahkan mengajak berkenalan. Pihak Ovo telah melakukan tindakan pada karyawan bersangkutan.
"Pertama-tama, kami mohon maaf atas terjadinya ketidaknyamanan terkait dengan layanan Ovo. Ovo berkomitmen untuk melindungi privasi data pengguna, sesuai dengan tujuan perusahaan untuk terus memberikan layanan keuangan terbaik bagi masyarakat Indonesia," sebut Sinta Setyaningsih, Head of Public Relations Ovo dalam keterangannya.

"Tindakan oknum karyawan tersebut merupakan pelanggaran berat dari prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan terkait perlindungan data pengguna. Dan saat ini yang bersangkutan sudah tidak berstatus karyawan Ovo," tambahnya.

"Terima kasih atas semua masukan dan kritik, Ovo akan terus memastikan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang," pungkas Sinta.

Seperti diberitakan, seorang user Twitter membagikan screenshot obrolan antara adiknya dengan seorang karyawan dari Ovo. Karyawan tersebut menanggapi permintaan sang adik untuk upgrade akun Ovo, tapi tidak dengan cara yang semestinya.

"Halo @ovo_id ini adek saya mau upgrade akun kemudian dapet chat seperti ini. Apakah memang prosedurnya seperti ini? Jika tidak, kenapa bisa ada chat ke nomer pribadi yang pada dasarnya privasi pengguna jasa ya?," tulisnya.

Dalam percakapan itu, sang oknum karyawan menyapa untuk berkenalan dengan bahasa candaan dan bahkan mengirimkan KTP sang pengguna. Hal tersebut tentu dianggap kurang pantas dan mengganggu privasi.

Beberapa saat kemudian, akun tersebut menginformasikan bahwa pihak Ovo telah menghubunginya dan meminta maaf. Pihak Ovo berjanji melakukan investigasi dan hasilnya kemudian, sang karyawan telah diberhentikan karena perbuatan itu.

Melihat Sejarah Pajak di Indonesia dan Dunia

Siapa yang tak kenal dengan pajak, apalagi bagi masyarakat yang sudah memiliki penghasilan pasti mengenalnya. Namun barangkali tak banyak orang yang mengetahui tentang sejarah pajak di Indonesia dan dunia.
Pengertian Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan. Pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Begitulah kira-kira arti dari kata pajak.

Pajak saat ini menjadi sumber penerimaan suatu negara, dana yang berhasil dikumpulkan itu akan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, seperti di Indonesia akan dialokasikan ke beberapa program pembangunan ekonomi. Semua itu tujuannya demi kemakmuran rakyat.

Sejarah Pajak di Dunia
Bagi yang masih belum mengenal pajak, tidak ada salahnya untuk mengetahui sejarah pajak di Indonesia juga dunia. Sebab, untuk saat ini hidup di belahan dunia manapun pasti akan menemui aturan pajak, dan suka tidak suka negara mengambil uang pajak secara paksa dari dompet kita lantaran sudah ada payung hukumnya.

Sejarah mencatat kehadiran pajak berawal dari peradaban masyarakat maju (Frecknall-Hughes, 2015). Awalnya dari ditemukannya beberapa dokumen berupa tulisan kuno berbentuk baji di Mesopotamia, sekarang lokasi itu dikenal sebagai negara Irak.

Dalam dokumen kuno itu menunjukkan pemungutan pajak dimulai sekitar 3300 sebelum masehi (SM). Pada saat itu objek pajaknya dalam bentuk emas, hewan ternak, dan budak yang diterima oleh kuil sebagai pusat kekuasaan dan simbol kemasyarakatan bangsa Sumeria (Smith, 2015).

Hal itu diceritakan oleh Darussalam selaku Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC). Cerita sejarah kehadiran pajak ini pun hasil dari risetnya yang berasal dari banyak sumber. Beberapa sumber tersebut Jane Frecknall-Hughes, The Theory, Principles and Management of Taxation: An Introduction (New York: Routledge, 2015). Stephen Smith, Taxation: A Very Short Introduction (United Kingdom: Oxford University Press, 2015). Samuel Blankson, A Brief History of Taxation (New York: Lulu Inc., 2007). Ferdinand H.M Grapperhaus, Taxes through the Ages (The Netherlands: IBFD, 2009). Anthony Arlidge dan Igor Judge, Magna Carta Uncovered (United States: Hart Publishing, 2014).

Menurut dia, penemuan dokumen sejarah tertulis di Mesopotamia telah membuktikan bahwa pajak merupakan suatu subjek yang memiliki sejarah besar dan sangat panjang, yang praktiknya telah dilakukan sejak ribuan tahun lamanya.

"Sejarah pemungutan pajak pun tidak berhenti di Mesopotamia, tetapi juga merambah ke berbagai belahan dunia dengan bentuk pemungutan yang semakin berkembang," seperti dikutip dari riset Darussalam.
https://kamumovie28.com/run-this-town/