Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II resmi naik per hari ini. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sementara itu, untuk golongan kelas III iuran BPJS Kesehatan masih sama tahun ini, tahun depan baru akan naik.
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," demikian pertimbangan Perpres 64/2020 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (1/7/2020).
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai hari ini:
- kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, naik 85,18%
- kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.
- kelas III tetap Rp 25.500 per orang per bulan (tahun depan jadi Rp 35.000)
Bicara PSBB Transisi, Sandiaga Ingatkan Ancaman Gelombang 2 Corona
Pengusaha nasional Sandiaga Uno bicara soal penerapan PSBB transisi di Jakarta. Hingga kini Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan lebih lanjut soal evaluasi PSBB transisi yang sudah dilakukan sejak awal Juni lalu.
Menurut Sandiaga yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, menyatakan dalam memutuskan kebijakan soal PSBB transisi harus penuh kehati-hatian. Menurutnya ancaman gelombang dua Corona masih nyata.
"Tadi hasil diskusi dengan pak Menteri (Perdagangan) kita sikapi penuh kehati-hatian, jangan sampai kita tidak waspada dan lengah, karena kita masih ada ancaman gelombang dua dan tiga. Kalau di Spanyol ini lebih dahsyat dibanding gelombang pertama," ungkap Sandi usai melakukan di pertemuan dengan Mendag di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020) malam.
Meski begitu, Sandi mengingatkan ekonomi harus tetap berjalan. Menurutnya pemangku kebijakan harus melakukan semua langkah berbasis data.
Data tersebut digunakan untuk menimbang jenis ekonomi apa saja yang bisa dimaksimalkan. Yang jelas kegiatan ekonomi itu harus memiliki dampak yang besar dengan resiko kesehatan minim.
"Tapi ekonomi kita tetap harus jalan. Kita harus lakukan langkah dan kebijakan berbasis data untuk pastikan bertahap jenis ekonomi apa yang bisa dibuka, yang faktor kesehatan masyarakatnya rendah tapi dampak ekonomi tinggi," ujar Sandi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk melakukan PSBB transisi mulai awal Juni lalu. Pemprov tidak menetapkan kapan waktu selesainya masa transisi ini, hanya saja apabila indikator penyebaran Corona menurun pada akhir Juni bisa saja PSBB diakhiri.
Namun, bila meningkat, PSBB akan tetap dilakukan, bahkan kalau perlu diperketat. Hingga hari ini sendiri, Pemprov belum memutuskan apapun soal kelanjutan status PSBB.
"Maka kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Gubernur Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
"Tidak disebutkan sampai kapan karena kita harus mengandalkan pada angka-angka dari semua indikator. Bila stabil, kita akhiri akhir Juni, bila belum maka kita perpanjang masa transisi ini," tuturnya.
https://kamumovie28.com/shokugeki-no-souma-season-3-episode-11/